Tembawang
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Hulu, Desa Kenanga
Sejarah Inisiatif
Awal mula Komunitas Kommi Simpang terbentuk dari seseorang yang bernama Kek Riak Rantangk, yang memiliki enam saudara yaitu:
- Kek Riak Rantangk
- Kek Pateh Bangi
- Kek Ria Niti
- Kek Tangara Mani
- Kek Riak Jurangk
- Pateh Inte Domong Guru
- Kek Ria Muncok
Ketujuh bersaudara tersebut terkenal dengan sebutan “Desa Sembilan Demong Sepuluh”, yang saat itu tinggal di Sukadana (Kayong Utara). Mereka berasal dari daratan Cina, berangkat ke Jawa, kemudian ke Kalimantan di daerah Sukadana dan menetap di sana. Salah satu dari mereka, Kek Riak Rantangk, memiliki keturunan, yaitu Kek Jua dan istrinya Nek Dumeh, serta saudaranya Kek Katotoh dan Nek Soge, yang pergi ke Sarawak dan menetap di sana.
Dari Sarawak, mereka membentuk komunitas-komunitas baru yang disebut Kukot, Sapo, dan Kommi. Kemudian Kukot membentuk komunitas Kasiau, Satutuh, dan Pantang. Sapo membentuk komunitas di Nyangangk dan Legong, sementara Kommi membentuk komunitas di Paninjau dan Sungi Marau. Sungi Marau membentuk komunitas di Muara Kase. Paninjau kemudian membentuk komunitas baru yaitu Bakongk, Muntee, dan Binankg. Dari komunitas ini terbentuklah komunitas Desa Kenanga, yang berdiri pada tahun 2005. Orang-orang di Desa Kenanga dikenal dengan sebutan Dayak Kommi Simpang.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang memiliki areal yang dikelola secara turun-temurun, yaitu Tembawang atau Tamaakng (bahasa lokal). Tembawang merupakan area bekas ladang yang dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis pohon buah. Awal mula Tembawang terbentuk adalah karena dahulu ada sekelompok orang yang bermukim di sebuah lahan dan menanam buah-buahan di sana lalu ditinggalkan, hingga akhirnya meninggalkan pohon-pohon buah yang diwariskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Desa Kenanga memiliki beberapa titik Tembawang, yaitu:
- Kesipang
- Pengitap
- Borak
- Manyak
- Tagarunt Pinang
Tembawang-tembawang ini dimiliki oleh masyarakat secara perorangan atau sekelompok keluarga yang diwariskan oleh keturunannya sejak dahulu. Semakin tua Tembawang-nya, maka semakin banyak pula pemiliknya.
Tembawang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bahan pangan (buah-buahan). Selain itu, sumber daya alam juga dapat dijual dalam jumlah kecil untuk penghasilan masyarakat. Hasil sumber daya alam di area Tembawang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk dijual atau dikonsumsi sendiri. Kepemilikan perorangan ini tidak menutup kemungkinan bagi orang lain atau tetangga untuk memanfaatkan hasil sumber daya alamnya, asalkan meminta izin kepada pemilik Tembawang. Jika diizinkan, orang lain boleh memanfaatkan hasilnya.
Aturan utama dalam pengelolaan Tembawang ini adalah tidak boleh menggarap Tembawang, dan jika ingin mengambil hasil alam harus meminta izin dari pemilik. Jika ada masalah yang berkaitan dengan Tembawang, permasalahan biasanya diselesaikan antara pemilik dan pelanggar aturan secara kekeluargaan. Namun, apabila masalah tidak dapat diselesaikan sendiri, hal tersebut dapat ditangani dengan bantuan lembaga adat yang bernama Lembaga Adat Pateh Boga. Lembaga adat ini terdiri dari Pateh (pengurus adat tertinggi di tingkat desa) dan Temenggung (kepala adat dusun).
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang melindungi dan merawat areal Tembawang karena area tersebut merupakan peninggalan leluhur mereka. Mereka sangat bersyukur atas keberadaan pohon-pohon buah di Tembawang yang memberikan hasil panen yang melimpah. Buah-buahan yang tumbuh di Tembawang antara lain:
- Durian
- Langsat
- Kemantan
- Mawang
- Rambutan
- Rambai
- Kapol
- Ceriak
- Kwini
- Pauh
- Cempedak
- Sibau
- Jaromun
- Ridant
- Rangkuk
- Kuangkuis
- Belimbing Dara
- Manggis
- Linsum
- Lamayong
- Lampaok
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, serta SK Bupati Ketapang No. 589/DISPMPD-B/2021. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak atau areal kelola Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang. Masyarakat telah mengupayakan penyusunan Rancangan Peraturan Desa Kenanga yang masih dalam tahap rancangan.