Search
Search across the site

Tembawang (Desa Mekar Raya)

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Mekar Raya

Info Umum
Masyarakat Adat
Adat Dayak Simpakng
Wilayah Adat
Dayak Simpakng di dusun Karap, Lawe, Banjur
Luas Area
250.87 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-07-13

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn. Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti: pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.

Lalu, mengenai sejarah mengenai keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar raya). Dalam perburuan yang dilakukan, Ria Niti dan orang terdekatnya menemukan ikan besar-besar sampai berlumut saking lamanya tidak pernah dimanfaatkan dan babi hutan yang sangat banyak dengan di bagian pundaknya hingga ditumbuhi rotan, dengan melimpahnya sumberdaya tersebut, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekan lainnya dan keluarga berkunjung ke Banjur dan memutuskan untuk menetap dan membangun kampong, yang dilanjutkan keturunannya hingga saat ini. Sedangkan nama Mekar Raya memiliki kepanjangan ME, yaitu Merangin; KAR, yaitu Karab; dan Ya, yaitu Baya; (Merangin, Karap, dan Baya merupakan nama dusun dari Desa Mekar raya).

Sebelum terbentuk menjadi desa, Desa Mekar Raya merupakan Kampung Banjur Karap. Lalu, mulai terbentuk menjadi desa pada tahun 1996 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Adoria Niti sampai pada Tahun 2000. Tahun 2000-2005 dipimpin oleh Bapak Keike, Tahun 2005-2015 dipimpin oleh Absalon Nunai, dan dari pertengahan tahun 2015 sampai sekarang (2023) dipimpin oleh Bapak Toni. Desa Mekar Raya dulunya terbagi menjadi lima (5) dusun yaitu Dusun Baya Keranji yang sekarang menjadi Desa Batu Daya, Dusun Kembra yang sekarang menjadi Desa Kemora, Dusun Merangin yang sekarang menjadi Desa Kampar Sebomban, Dusun Banjur dan Dusun Karab yang sampai sekarang masih satu Desa yaitu Desa Mekar Raya.

Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun karena potensi sumber daya alamnya, yaitu: Tembawang, Hutan Keramat, Sumber Air Berugak dan Senibung, Bukit Semugo (Habitat Macan/ Jelmaan leluhur), Sungai Keramat (Tanikng, Bejangkar, Amun Tuda), dan Gunung Timur (Gua Maria dan Air Terjun Bangka). Tembawang sendiri merupakan wujud nyata penghargaan masyarakat adat terhadap lingkungan yang memberi manfaat—yang melihat hutan sebagai nafas hidup masyarakat. Tembawang juga menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat sejak dulu. Masyarakat saling memberi dan membagi warisan kepada keturunannya, mulai dari generasi pertama yang menempati wilayah ini sampai generasi berikutnya wajib membagikan sebagai warisan leluhur untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Tembawang merupakan warisan nenek moyang, yang tersebar sebanyak 40 titik dengan luasan 251,07 Ha. Seluruh tembawang dimanfaatkan dan lokasinya tidak hanya satu hamparan tapi terdiri dari titik-titik yang berjumlah 40 titik dengan total luasan 251,07 Ha. Tembawang tersebut dilindungi karena sistem kepemilikannya kolektif dan yang paling ditunggu dari Tembawang adalah hasil buah dan sayur-sayuran yang melimpah. Inisiatif perlindungan ini dibantu oleh Yayasan Tropenbos Indonesia dalam melakukan pendampingan seperti memfasilitasi pemetaan partisipatif.

Praktik Pengelolaan

Tembawang dimanfaatkan sebagai penghasil buah yang dijual secara musiman (setahun sekali). Pemanfaatan secara komersial ini dilakukan oleh masyarakat asli penduduk setempat. Selain penduduk asli, masyarakat hanya boleh memanfaatkan untuk dimakan pribadi/ untuk keluarga dan dilarang untuk dijual. Biasanya, tembawang diwariskan oleh keluarga secara turun-temurun. Hak pengelolaan tembawang diberikan kepada pemilik/ pewaris tembawang. Akan tetapi, tembawang tetap dianggap berada di wilayah adat yang pemanfaatannya tetap diperoleh secara komunal—asal mendapatkan izin dari pemilik/ pewaris tembawang. Dalam aturan hukum adat Banua Simpakng tentang Ngalayo, bahwa pewaris tembawang berhak mengambil hasil buah namun tidak diperbolehkan untuk menebang pohon apapun yang ada di dalam tembawang. Jika hal itu dilakukan, maka akan ada sanksi adat yang diberikan kepada pelanggar.

Pengelolaan terhadap areal yang dikelola dan dilindungi dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan pihak desa. Lembaga adat di Desa Mekar Raya terdiri dari Demung sebagai ketua adat dan Lemaku sebagai saksi, serta Dukun Kampung yang berperan sebagai penanggung jawab areal yang dikeramatkan—setiap areal keramat masing-masing memiliki juru kunci untuk menjaga lokasi. Saat ini, peraturan yang ditetapkan untuk setiap areal yang dikelola dan dilindungi hanya diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Namun, juga direncanakan untuk penyusunan Peraturan Desa dalam mengelola areal-areal yang dilindungi.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan tembawang berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem tembawang dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Tembawang merupakan warisan nenek moyang yang secara turun-temurun diwariskan hingga ke berbagai generasi. Masyarakat telah merasakan manfaatnya dari melestarikan tembawang. Setiap tahun, mereka memiliki buah-buahan yang melimpah untuk dijual ataupun untuk dimakan sendiri. Hal ini tentunya juga berkontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tembawang memiliki berbagai jenis flora di dalamnya (bunga, pohon, tumbuhan) yang dilindungi oleh adat, seperti: semua tanaman yang menghasilkan buah seperti durian, temberanang, Rosak, Kemayo, Asam Kemantan, Ramut/Rambutan hutan, dan lain sebagainya. Serta, terdapat bahan sayuran untuk dikonsumsi seperti Poyang/Kempoyang, Krekondot, Dogak, Ketimakng, Krait/Melinjo, Tutu Dogak. Lalu, terdapat fauna (hewan, burung, dll) yang penting dilindungi, seperti: Trenggiling, Beruang Madu, Tikus Kijang (Tikus Hutan), Musang dan Burung Enggang (Gading, Tajak, Kuko).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Terdapat dasar hukum yang telah ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, yaitu melalui Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang dan SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-