Search
Search across the site

Tiram Tambun

Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Sepaku, Desa Kelurahan Mentawir

Info Umum
Masyarakat Adat
Paser Mentawar
Wilayah Adat
Paser Mentawar
Luas Area
64.97 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-18

Sejarah Inisiatif

Jauh sebelum masuknya era kolonialisme, Kampong Mentawir dahulu lebih dikenal dengan sebutan wilayah yang bernama “Tiram Tambun” yang didiami oleh Suku Paser Balik. Luas awal wilayah Mentawir secara kesejarahannya meliputi Panjang Gulen, Sekambing, Daup, Tembuni, Lop, Kemantes, Baruangin, Air Putar, dan Tempadung. Suku Paser Balik merupakan suku asli yang menguasai wilayah Mentawir pertama kali, dimana mereka dikenal sebagai suku pemalu yang enggan hidup bersama dengan suku atau kelompok lain, sehingga apabila ada pendatang dari suku atau kelompok lain, tidak jarang mereka memutuskan untuk pergi dari lingkungannya dan mencari tempat penghidupan baru.

Berdasarkan informasi yang didapat, Tiram Tambun adalah nama terdahulu Kampong Mentawir, dimana pada saat zaman kekuasaan Tam Lempai, wilayah ini dijadikan sebagai tempat dikaramkannya kapal-kapal pinisi milik para pendatang yang secara umum berlatar belakang pedagang. Para pendatang tersebut diketahui berasal dari Sulawesi, daerah-daerah lain di Kalimantan, dan lainnya. Cara yang dilakukan oleh masyarakat Tiram Tambun adalah dengan membunuh awak kapal dan mengaramkan kapal-kapal milik para pendatang yang bertujuan untuk menolak kedatangan, mempertahankan wilayah, dan keengganan mereka untuk hidup bersama dengan kelompok masyarakat atau suku lain. Karamnya kapal-kapal pinisi milik para pendatang yang berubah menjadi bangkai kapal kemudian ditumbuhi oleh tiram-tiram yang berada di sekitarnya. Dengan jumlah yang sangat berlimpah dari tiram tersebut membuat wilayah Kampong Mentawir saat itu dikenal dengan Kampong Tiram Tambun. Pemaknaan dari Tiram Tambun mengacu pada kata Tiram yang bertimbun di wilayah tersebut dan dirumuskan dengan penyebutan atau penamaan lokal, Tiram Tambun.

Tam Lempai sendiri merupakan Sentuon di wilayah adat Kampong Mentawir. Dia memiliki kekuatan supranatural yang tinggi, siapapun yang berani mengusik wilayah adat Kampong Mentawir, maka dia tidak segan-segan untuk memenggal kepala mereka. Terdapat salah satu tempat yang menjadi saksi bisu keberadaan Tam Lempai di masa lampau yaitu Tanjung Utok. Tanjung Utok merupakan lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan korban pemenggalan dari Tam Lempai. Korban-korban Tam Lempai terkumpul di satu tanjung yang kemudian lambat laun hanya menyisakan kerangka dan tengkorak. Tempat tersebut kemudian dinamakan Tanjung Utok dimana Utok sendiri dalam bahasa Paser berarti tengkorak.

Berkuasanya masyarakat Suku Balik di Tiram Tambun saat itu dipimpin oleh seorang yang dikenal sebagai Tuo Kampong. Tuo Kampong Tiram Tambun yang pertama kali menjabat adalah Punai. Pada masa kepemimpinan Punai sebagai Tuo Kampong, masyarakat Tiram Tambun kala itu belum beragama dan masih memeluk kepercayaan Iden—penyembahan kepada roh leluhur. Terdapat peristiwa penting mengenai bagaimana masyarakat Tiram Tambun mengalami perubahan. Tidak mudah bagi orang pendatang untuk masuk ke wilayah ini, salah satunya adalah Andi Jamaludinni—seorang Demang yang dikirimkan atas izin dari Kerajaan Prakesit. Dari dua percobaan untuk masuk ke wilayah Tiram Tambun, Andi Jamaludinni akhirnya diterima pada kesempatan ketiga pada tahun 1930. Setelah diterima di Tiram Tambun, Andi Jamaludinni kemudian berjodoh dan menikah dengan seorang wanita yang merupakan pribumi di Tiram Tambun yang bernama Sanso. Karena pernikahannya dengan Bu Sanso, membuat Andi Jamaludinni semakin diterima dengan baik oleh masyarakat Tiram Tambun. Pernikahan tersebut menjadi salah satu syarat agar Andi Jamaludinni dapat diterima di Tiram Tambun. Beberapa tahun tidak memiliki anak sehingga menikah dengan orang Bombai Samarinda.

Penerimaan Andi Jamaludinni di Tiram Tambun bukan sebuah hal yang sederhana, adapun kala itu Tuo Kampong Punai memiliki persamaan pandangan dan ideologi dengannya. Maka dari itu, tanpa adanya konflik atau perseteruan sedikitpun antara Punai dan Andi Jamaludinni, Punai menyerahkan kepemimpinannya kepada Andi Jamaludinni pada tahun 1930 (masuk di Kampong Mentawir). Penyerahan kekuasaan kepada Demang Andi Jamaludinni tersebut, sekaligus sebagai langkah Punai untuk pergi meninggalkan Tiram Tambun dan beralasan untuk pergi ke kampung baru, yaitu Pemaluan. Pada masa kepemimpinan Andi Jamaludinni berlangsung, terdapat sekitar 40 orang yang diislamkan. Sementara mengenai perjalanan Punai ke Pemaluan, Punai mengalami penyakit kulit, yaitu kusta. Sesaat ia sedang tertidur dalam perjalanannya, lalu ia bermimpi—cara kesembuhan yang dapat dilakukan oleh Punai dengan kembali ke Tiram Tambun. Atas saran dalam mimpi tersebut, Punai memutuskan untuk kembali. Sesampainya di Tiram Tambun, ia membersihkan diri dengan air sungai yang berada di dekat Tiram Tambun. Setelah itu, penyakit yang dideritanya langsung pulih. Oleh karena itu, air sungai tersebut diketahui sebagai air penawar atau sebagai obat penawar. Oleh karena itu, sungai tersebut dinamakan sebagai Sungai Mentawar dan penamaan Kampong Tiram Tambun berganti dan dinamai sebagai Kampong Mentawar.

Masa Kedemangan Andi Jamaludinni berlangsung dari tahun 1930 hingga 1945. Pada masa tersebut, Demang Andi Jamaludinni mengangkat sebuah Pembakal di Kampong Mentawar. Hal ini dilakukan untuk dapat mengatur masyarakat secara lebih optimal. Jabatan Pembakal yang ditunjuk oleh Andi Jamaludinni adalah Pembakal Setrat. Setelah beberapa tahun menjabat, masa Pembakal Setrat berakhir pada tahun 1945 yang kemudian dilanjutkan oleh Dengkang. Masa jabatan Pembakal Dengkang berlangsung selama 25 tahun (1945-1970). Di masa Pembakal Dengkang, terjadi peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat Mentawar, yaitu peristiwa masuknya gerombolan pada tahun 1957. Peristiwa masuknya gerombolan tersebut lebih dikenal dengan agresi yang dilakukan oleh kelompok Ibnu Hajar. Saat gerombolan tersebut masuk ke wilayah Kampong Mentawar, masyarakat yang dihimbau kala itu dikumpulkan dan diberikan penjelasan bahwa mereka akan pergi ke hutan untuk melindungi diri selama 7 hari dan karena pemberitahuan yang diterima saat itu dinilai singkat dan tidak memakan waktu yang lama, maka masyarakat tidak membawa persiapan atau perlengkapan apapun, hanya membawa pakaian yang mereka kenakan untuk pergi berlindung ke dalam hutan. Setelah lamanya berlindung di dalam hutan, masyarakat belum diperkenankan untuk keluar hutan walaupun sudah melewati 7 hari. Hingga pada akhirnya masyarakat berlindung di dalam hutan dan kembali ke pemukiman setelah satu tahun. Beberapa masyarakat kembali ke tempat tinggal dan ladang mereka, namun naasnya tidak ada hal yang tersisa dari yang mereka tinggalkan saat melindungi diri di dalam hutan. Banyak dari rumah masyarakat yang telah binasa dan rata dengan tanah karena dihancurkan atau dirusak. Selain itu, kondisi ladang milik masyarakat yang seharusnya menuai beberapa hasil alam yang dapat mereka ambil, namun kenyataannya tidak tersisa satu pun. Dengan kondisi dan situasi yang dialami tersebut, kehilangan dan kekurangan sumber penghidupan yang ada di Mentawar kala itu, membuat sebagian masyarakat Mentawar, khususnya yang berlatar belakang berasal dari Suku Paser Balik memutuskan untuk meninggalkan kampung dan pergi ke wilayah lain di sekitarnya, seperti Nenang, Pemaluan, dan Sepaku Logdam. Sementara sebagian masyarakat Mentawar lainnya yang bertahan di kampung, dalam masa pemulihan dan sterilisasi dari agresi-agresi kelompok gerombolan tahap lainnya, masyarakat diberikan pengawasan, penjagaan, dan perlindungan oleh satuan unit keamanan, yaitu Brimob. Pengawasan yang dilakukan oleh Brimob kepada masyarakat yang bertahan di Kampong Mentawar berlangsung selama dua tahun (1958-1960).

Selesainya masa kepemimpinan Dengkang sebagai Pembakal di Kampong Mentawar pada tahun 1970, maka dilanjutkan oleh Pembakal lainnya, yaitu Pembakal Rahim. Di masa Pembakal Rahim, Kampong Mentawar berganti dan diresmikan dengan nama Kampong Mentawir. Pergantian nama kampung menjadi Kampong Mentawir diresmikan oleh Camat yang menjabat saat itu adalah Usman Chandra. Beberapa tahun kemudian, tepatnya masa jabatan Pembakal Rahim selesai, digantikan dengan Pembakal K.H. Muhammad Hasan Ranggong. Diresmikan sebagai Pembakal di tahun 1980, K.H. Muhammad Hasan Ranggong merupakan anak dari Demang Andi Jamaludinni. Setahun berselang, jabatan Pembakal di Kampong Mentawir ditiadakan dan diganti menjadi Lurah. Maka dari itu, K.H. Muhammad Hasan Ranggong merupakan lurah pertama sekaligus pengesahan Kampong Mentawir menjadi Kelurahan Mentawir. Pelantikan K.H. Muhammad Hasan Ranggong terjadi di tahun 1981. Masa jabatan beliau saat itu berlangsung dari tahun 1981 hingga 1997. Setelah jabatan K.H. Muhammad Hasan Ranggong sebagai lurah usai, berikut nama-nama lurah lainnya yang menjabat hingga saat ini; Bustani (1997-2004), Risman (2004-2008), Waluyo (2008-2012), Ari Rahayu (2012-2013), Supriadi (2013-2018), Yamani (2018-2022), Nelva Susanti (2022-sekarang).

Orang Paser datang ke Mentawir karena wilayah adat Kampong Mentawir memiliki lahan yang luas. Mereka mencari penghidupan dengan membuka lahan dan menyatu dengan Orang Balik. Perpindahannya berdasarkan pada aktivitas berladang gilir balik sehingga dalam ini tidak ada kaitannya dengan kedatangan Demang di wilayah adat Kampong Mentawir. Hal tersebut didukung dengan adanya pernyataan bahwa Suku Paser sudah lebih dulu datang di wilayah adat Kampong Mentawir sebelum Demang. Kedatangan Suku Paser di wilayah adat Kampong Mentawir juga menjadi bukti kekecewaan terhadap keputusan Sultan Bungut dengan Belanda tentang pembagian wilayah.

Masyarakat Adat Kampong Mentawir memiliki situs atau areal yang dilindungi bernama Tiram Tambun. Cerita mengenai Tiram Tambun ini juga tertuang dalam sejarah berdirinya kampung/ perpindahan Kampung Mentawir. Tiram Tambun adalah nama terdahulu Kampong Mentawir, dimana pada saat zaman kekuasaan Tam Lempai, wilayah ini dijadikan sebagai tempat dikaramkannya kapal-kapal pinisi milik para pendatang yang secara umum berlatar belakang pedagang. Para pendatang tersebut diketahui berasal dari Sulawesi, daerah-daerah lain di Kalimantan, dan lainnya. Cara yang dilakukan oleh masyarakat Tiram Tambun adalah dengan membunuh awak kapal dan mengaramkan kapal-kapal milik para pendatang yang bertujuan untuk menolak kedatangan, mempertahankan wilayah, dan keengganan mereka untuk hidup bersama dengan kelompok masyarakat atau suku lain. Karamnya kapal-kapal pinisi milik para pendatang yang berubah menjadi bangkai kapal kemudian ditumbuhi oleh tiram-tiram yang berada di sekitarnya. Dengan jumlah yang sangat berlimpah dari tiram tersebut membuat wilayah Kampong Mentawir saat itu dikenal dengan Kampong Tiram Tambun. Pemaknaan dari Tiram Tambun mengacu pada kata Tiram yang tertimbun di wilayah tersebut dan ditetapkan dengan penyebutan atau penamaan lokal Tiram Tambun.

Inisiatif perlindungan areal ini telah ada dan tertanam secara turun temurun di benak Masyarakat Adat Kampong Mentawir. Namun, para tokoh adat, kebanyakan belum paham aturan mengenai perlindungan areal yang dilindungi ataupun wilayah adat mereka. Oleh karenanya, terdapat pihak eksternal yang membantu dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kampong Mentawir, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), PEREMPUAN AMAN, dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) di tahun 2020 untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan menggali data sosial masyarakat adat.

Praktik Pengelolaan

Areal Tiram Tambun dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kampung Mentawir—baik Suku Paser Mentawar maupun suku lainnya yang tinggal di Kampung Mentawir dipersilakan untuk memanfaatkannya. Aturan utama yang diterapkan adalah tidak mengambil secara berlebihan dan atas seizin ketua adat. Lalu, setiap mengambil ikan/ udang, tidak boleh menggunakan alat tangkap trawl (jaring besar). Aturan ini dikelola dan diawasi oleh lembaga adat yang bernama Pemurus Adat Kampong Mentawar, yang terdiri dari:

  • Tuo Kampong, berperan dalam menjalankan pemerintahan adat, memimpin musyawarah (bapekat), mengatur sistem kehidupan masyarakat adat terkait ketertiban, kerukunan, dan keamanan.
  • Pengirak, berperan dalam membantu Tuo Kampong mengurus kampung.
  • Mulung, berperan sebagai mediator/ perantara dalam ritual adat.
  • Penggading, berperan dalam membantu mulung melakukan ritual dengan memanggil roh leluhur.

Namun, saat ini, lembaga adat hanya dijalankan oleh ketua adat dan wakil ketua adat, serta anggota-anggota masyarakat adat dalam menjalankan fungsi kelembagaan adat.

Selain itu, Masyarakat Adat Kampong Mentawir memiliki pembagian ruang menurut adatnya, yaitu:

  • Alas, adalah areal lahan yang dilindungi untuk diambil manfaat cadangan kebunnya. Terdapat berbagai tutupan lahan pada areal ini, yaitu payau, jati, dan pinus. Alas terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
    • Alas Tuo: Alas yang tidak pernah digarap untuk ladang. Alas Tuo merupakan tempat untuk mencari rotan, tempat berburu, mengambil bahan obat-obatan tradisional, dan kebutuhan untuk membangun rumah. Alas Tuo dimaknai sebagai hutan yang masih lebat. (sekarang telah menjadi semak belukar)
    • Alas Bakau: Hutan Mangrove.

  • Lati Burok, adalah belukar bekas ladang padi yang ditinggal 3-4 tahun.
  • Umo, adalah areal lahan kebun/ladang untuk menanam padi maupun sayur-sayuran.
  • Kampung, adalah areal pemukiman di wilayah Kampong Maridan.
  • Sipung Buah, areal yang banyak ditumbuhi tanaman buah-buahan dari dulu hingga sekarang.
  • Payok, adalah areal pertanian yang spesifik digunakan untuk menanam padi.
  • Lowak, adalah istilah lokal dari sungai.
  • Tasik, adalah istilah lokal dari laut.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Kampong Mentawar melindungi areal Tiram Tambun karena areal tersebut memiliki sejarah yang erat dengan peristiwa kesejarahan kampong Mentawar. Pengelolaan dan perlindungan Tiram Tambun berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat karena dalam pemanfaatannya sangat berguna bagi sumber penghidupan masyarakat. Lalu, Tiram Tambun juga berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem pesisir. Selain itu, juga berkontribusi terhadap perlindungan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya seperti:

  • Flora:
    • Bako Song (Bakau Laki-Laki) (Mangrove)
    • Bako Bawe (Bakau Perempuan) (Mangrove)
    • Bako Boli (Mangrove)
    • Bako Tengere (Mangrove)
    • Bako Landing (Mangrove)
    • Bako Setigi (Mangrove)
    • Bako Api-Api (Mangrove)
    • Bako Landro Song (Mangrove)
    • Bako Landro Bawe (Mangrove)
    • Bako Lapio (Mangrove)
    • Nipah
    • Jeruju
    • Perepah
    • Perangat
    • Perepah Batu

  • Fauna:
    • Bangau Tontong (dilindungi dan Langka/Terancam Punah)
    • Penyu Sisik (Dilindungi dan Langka/Terancam Punah)
    • Pesut Air Asin (Dilindungi dan Langka/Terancam Punah)
    • Kepiting Bakau
    • Udang Putih
    • Ikan Kipar
    • Ikan Baronang
    • Ikan Belanak
    • Ikan Kakap Merah
    • Ikan Kakap Putih
    • Ikan Sumpit
    • Ikan Barakuda
    • Ikan Tompel
    • Ikan Ketamba
    • Ikan Trekulu
    • Ikan Pari
    • Ikan Mayung

Pemangku Hak

Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan di tingkat provinsi. Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak/areal kelola yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Paser Mentawir. Masyarakat Adat Paser Mentawir merupakan salah satu masyarakat adat yang terdampak dari adanya penggusuran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-