Search
Search across the site

Tombak (Haminjon)

Provinsi Sumatera Utara, Kab. Tapanuli Utara, Desa Bona Ni Dolok

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Bona Ni Dolok
Wilayah Adat
Bona Ni Dolok
Luas Area
775.21 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Perkampungan masyarakat adat Bona Ni Dolok dibuka sekitar tahun 1747 M oleh beberapa leluhur yaitu Ompu Raja Sane Simanjuntak, Ompu Onggak Panjaitan, Ompu Guru Naingan Sianipar, Ompu Raja Singa Simanjuntak, dan Raja Daud Napitupulu. Sejak awal, wilayah ini berkembang menjadi tempat bermukim berbagai marga dengan huta-huta seperti Sosor Purbatua, Lumban Sigumpar, Sigumpar Nauli, Sitari Alaman, Bona Dolok, Sialogo, Sihulambu, Lumban Tanjung, Lumban Hariara, Lumban Sitiotio, Huta Bagasan, dan Lumban Ambar.

Keturunan Raja Sane Simanjuntak kemudian menetap di Lumban Sigumpar, sementara keturunan Onggak Panjaitan berkembang di Sigumpar Nauli. Keduanya bersama marga Napitupulu membentuk ikatan sekutu dalam menghadapi ancaman luar dengan mendirikan benteng kampung. Seiring waktu, muncul huta lain seperti Sialogo, Sihulambu, dan Sitari Alaman yang dibuka oleh marga Simanjuntak, Panjaitan, maupun Pasaribu.

Selain itu, wilayah Adian Batu dihuni oleh marga Simanjuntak dan Sianipar yang membentuk Papangan (Paradaton) bersama. Masyarakat mengelola tanah ulayat secara turun-temurun dengan kearifan lokal, misalnya menanam pohon beringin (hariara) sebagai penanda permukiman serta menggunakan tanaman sipilit atau kayu tuho sebagai batas ladang.

Kini, keturunan para leluhur tersebut sudah mencapai sebelas hingga tiga belas generasi yang tetap tinggal dan hidup bertani di wilayah Bona Ni Dolok. Sejarah ini menegaskan keberlanjutan ikatan leluhur, tanah, dan adat sebagai dasar identitas serta ruang hidup masyarakat adat setempat.

Areal Konservasi Kelola masyarakat yang ada di Desa Bona Ni Dolok diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tapanuli Utara (Taput) ppada tahun 2021 fokus pada penyerahan dokumen dan pelaksanaan kegiatan identifikasi serta verifikasi Wilayah Adat (WA) dan Hutan Adat (HA) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Praktik Pengelolaan

Tombak atau Hutan yang berupa tutupan lahan hutan pegunungan basah dengan pepohonan lebat campuran. Diameter pohon pada area ini sekitar satu meter lebih, banyak ditumbuhi budidaya kemenyan, pinus, dan aren. Tombak Haminjon cukup jarang didatangi masyarakat, sehingga ekosistem alamnya masih terjaga. Sumber daya seperti kayu seringkali dimanfaatkan masyarakat untuk pembuatan rumah, sekolah, dan gereja.

Tombak Haminjon atau Hutan Kemenyan adalah hutan yang ditanami oleh kemenyan sebagai komoditi utama. Konon, pohon kemenyan merupakan tanaman yang sudah sejak lama ditanam oleh nenek moyang Bona Ni Dolok, sebelum masa penjajahan Belanda. Hutan ini Memiliki sumber mata air yang mengalir ke pemukiman untuk pengairan sawah, perkebunan masyarakat, dan kebutuhan sehari-hari. Tombak kemenyan memiliki batas berupa pohon besar dan parit.

Selain Kemenyan, pada area ini juga terdapat juga rotan dan madu dengan jumlah terbatas untuk kebutuhan rumah tangga. Selain itu, kayu biasa digunakan untuk keperluan membuat rumah, sekolah dan gereja. Hutan juga dimanfaatkan sebagai ekosistem penting dalam penyumbang air untuk kebutuhan hidup dan pengairan perkebunan.

Pada Tombak Haminjon komunitas adat memiliki kebebasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di hutan, selama tetap menjaga ekosistem hutan. Hutan tidak dapat diperjualbelikan dan area yang ditanami kemenyan juga pinus menjadi hak individu secara pemanfaatan lahan. Komunitas adat dapat menjual hasil kayu, namun terbatas untuk komunitas. Berikut peraturan Adat diwariskan yang secara lisan dan turun temurun oleh masyarakat adat, yaitu;

  • Areal yang tidak dapat diperjualbelikan.
  • Pengelolaan hutan menggunakan sistem tolong menolong.
  • Area yang ditanami kemenyan/pinus merupakan hak individu, secara pemanfaatan lahan.
  • Hasil kayu dapat diperjualbelikan, namun terbatas untuk komunitas.
  • Masyarakat/komunitas dibebaskan untuk mengelola ataupun memanfaatkan sumber daya alam yang ada di hutan dengan syarat tetap menjaga ekosistem hutan.
  • Dilarang mencuri di area hutan. Apabila mencuri dikenakan sanksi berlipat dari hasil yang dicuri.

Sanksi adat diputuskan melalui musyawarah adat, dalam struktur sosial masyarakat adat Bona Ni Dolok, kepemimpinan adat dipegang oleh Raja Huta atau sipukka huta dari marga pembuka kampung, yaitu Simanjuntak, Panjaitan, Sianipar, Pasaribu, dan Napitupulu. Raja Huta berperan penting dalam musyawarah adat bersama para tetua, khususnya dalam penyelesaian konflik, penerimaan pendatang, serta pengaturan adat istiadat di kampung. Selain itu, terdapat pengetuai yang bertugas mengatur jalannya acara adat, biasanya dipilih dari marga penyelenggara acara. Fungsi lain dijalankan oleh Sipature Aek, yaitu pengatur pembagian air minum masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun. Forum tertinggi pengambilan keputusan disebut Tonggo Raja, yang melibatkan seluruh Raja Huta dan masyarakat untuk menetapkan keputusan, menggelar peradilan adat, menyelesaikan sengketa, serta merencanakan ritual atau tradisi adat. Kepemimpinan bersifat turun-temurun, namun hanya bisa dijalankan oleh keturunan Raja Huta yang dianggap cakap memimpin dan menyelesaikan persoalan. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat dengan melibatkan Raja Huta dan tetua kampung.

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan area hutan/ Tombak Haminjon memberikan manfaat yaitu menjadi sumber mata pencaharian melalui budidaya kemenyan dan sumber kebutuhan pangan dan obat-obatan, menjadi penopang dalam kebutuhan pengairan kampung dan ladang, serta ekosistem hutan terjaga termasuk keanekaragaman hayati (Kehati) yang ada di dalamnya. Kehati yang ada di Tombak Haminjon diantaranya;

Flora:

  • Pohon
  • Duri
  • Kemenyan
  • Hau (pohon) Api-api
  • Tambicu (sejenis kayu kecil)
  • Antahasi
  • Pinus
  • Silom
  • Modang
  • Mallo
  • Sialagudde
  • Rotan
  • Pakkat
  • Bual-bual
  • Hau Dolok
  • Sarmeme
  • Attarasa
  • Bagot (Aren).
  • Tanaman
  • Tahu-tahu (kantong semar)
  • Tandiang (sejenis pakis besar)
  • Jagung
  • Kopi
  • Nanas
  • Obat-obatan
  • Sae-sae (obat flu)
  • Rugi-rugi (obat sesak nafas)
  • Bosi-bosi (obat sakit perut dan pinggang)
  • Tabar-tabar (untuk menangkal roh jahat dari tubuh)
  • Simarbonang-bonang
  • Sirukkas (obat paru-paru, pinggang, dsb)
  • Sibagoltas (obat sakit perut dan daya tahan tubuh)
  • Sarindan (obat sakit perut dan liver)
  • Sisik Naga (obat sesak nafas)
  • Appapaga [Pegagan] (obat sakit perut; luka dalam dan luka luar)
  • Pijor Holing (obat sakit perut)
  • Simarateate (obat liver)
  • Kemenyan (obat luka, gatal, sakit perut, penyambung nyawa, daya tahan tubuh)
  • Bane-bane (Penangkal guna-guna dari roh-roh)
  • Sanggul-sanggul Begu (penangkal guna-guna)
  • Salib Batu (obat flu)
  • Bijora (obat mata).
  • Sumber Sandang
  • Bayon pandan.
  • Sumber Rempah-rempah & Bumbu
  • Andaliman
  • Jahe
  • Kunyit

Fauna:

  • Hije (sejenis kijang)
  • Belu (kambing hutan)
  • Goppul (sejenis beruang)
  • Aili (babi hutan)
  • Tanggiling (Trenggiling)
  • Burung Sibabue
  • Burung Pancawarna
  • Burung Patiaraja
  • Burung Anjiong
  • Burung Ambaroba
  • Burung Herlu
  • Burung Elang
  • Burung Hantu
  • Kera
  • Tupai
  • Imbo (sejenis kera)
  • Musang
  • Kaki Seribu
  • Ihan (ikan endemic batak)
  • Ikan lele.

Selain kehati, juga terdapat titik penting yang dijaga oleh masyarakat Adat Bona Ni Dolok yaitu ;

1. Aek Sirau (titik penting didalam kawasan)

2. Parhutaan: Lumban Sigumpar, Bonan Dolok, Sialonagogo, Sihulambu, Sitarealaman, Sosor Purba Tua, Lumban Tanjung, Sigumpar Nahli, Lumban Ambar, Huta Bagasan, Lumban Sitio-tio, Adian baturang.

3. Kampung pertama: Lobu Sinaming, Lobu Sitabuan, Lobu Sigumpal (kampung pertama tidak dapat ditempati, dan dijadikan sebagai Ripe-ripe).

4. Parjampalan

5. Mual Sigumpar

6. Pohon Hariara

7. Tambak: adalah kuburan opung pembuka kampung.

Pemangku Hak

Pengakuan dan Perlindungan Pemangku Hak (AKKM) bagi masyarakat adat Bona Ni Dolok telah memperoleh legitimasi hukum melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6054 Tahun 2024 tentang Penetapan Hutan Adat Bona Ni Dolok, serta SK Bupati Tapanuli Utara No. 452 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Bona Ni Dolok. Penetapan ini memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya berdasarkan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Wilayah adat Bona Ni Dolok juga telah terdokumentasi dalam profil wilayah adat BRWA, yang menjadi dasar penting dalam pengakuan formal tersebut. Saat ini, komunitas adat Bona Ni Dolok terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan reboisasi pada area yang telah ditebang, sebagai wujud komitmen mereka dalam memulihkan ekosistem hutan sekaligus mempertahankan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-