Tombak Raja
Provinsi Sumatera Utara, Kab. Simalungun, Dolok Panribuan, Desa Pondok Buluk
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan merupakan masyarakat adat Toba keturunan dari Raja Ompu Umbak Siallagan. Raja Ompu Umbak Siallagan sendiri mempunyai nama asli yaitu Tondur Siallagan. Sebelum bermukim di Dolok Parmonangan, Tondur Siallagan bermukim di Huta Siallagan Ambarita di Samosir. Sekitar tahun 1700-an, ia keluar dari Samosir untuk menjenguk Ibotona (saudara perempuannya) yang bermukim di Huta Batu Nanggar yang diperistri oleh Marga Sinaga. Dalam perjalanan menuju Huta Batu Nanggar, Tondur Siallagan dihempas oleh angin yang kuat hingga Solu (Sampan) yang dipakainya pecah menjadi dua bagian. Karena hal tersebut, masyarakat Batu Nanggar menjulukinya dengan sebutan Umbak (Ombak) dan sejak saat itu Tondur Siallagan dikenal dengan nama Raja Ompu Umbak Siallagan.
Raja Ompu Umbak Siallagan dikenal memiliki keahlian membuat Piso Halasan dan Tobbuk Lada. Selama di Huta Batu Nanggar, ia banyak mendapat pesanan pembuatan pisau dan barang lainnya, yang dibayar dengan seekor kerbau untuk setiap pisau. Setelah mengumpulkan banyak kerbau, Raja Ompu Umbak Siallagan memutuskan pindah ke Huta Utte Anggir untuk menggembalakan ternaknya, dan kemudian ke Dolok Parmahanan untuk memperluas lahan penggembalaan serta perladangan.
Peperangan dan Penamaan Dolok Parmonangan
Setelah menetap di Dolok Parmahanan, terjadi peperangan antara Raja Ompu Umbak Siallagan dan Raja Sindolok dari Marga Sinaga untuk memperebutkan tanah. Raja Ompu Umbak Siallagan memenangkan peperangan, dan wilayah tersebut menjadi miliknya. Ia kemudian mengganti nama tempat tersebut menjadi Dolok Parmonangan, yang artinya "Menang."
Ritual Adat dan Tradisi
Keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan masih memelihara tradisi adat seperti ritual "Mangajab" dan "Mopang." Ritual ini bertujuan untuk memohon keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Mangajab dilakukan di hutan adat, sedangkan Mopang dilakukan di perkampungan.
Perjuangan atas Tanah Adat
Perampasan tanah adat oleh negara dimulai pada zaman penjajahan Belanda, yang menggunakan tanah untuk menanam pinus. Setelah kemerdekaan Indonesia, tanah tersebut diklaim sebagai hutan lindung oleh pemerintah. Namun, hal ini menyebabkan kuburan Ompu Umbak Siallagan dan wilayah adat lainnya termasuk Huta Utte Anggir Parmonangan berada dalam kawasan yang diklaim sepihak oleh pemerintah. Saat ini, keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan merupakan generasi kesebelas.
Pembagian Areal Adat
- Huta: areal pemukiman dengan pekarangan di sekitarnya.
- Perhutaan: bekas pemukiman yang masih dikunjungi untuk berburu dan memanen tanaman.
- Perladangan: kebun atau ladang yang masih digunakan oleh masyarakat.
- Perjampalan: sabana dan semak belukar untuk penggembalaan ternak.
- Bambongan/Perkolaman: rawa yang digunakan untuk budidaya ikan.
- Panosoran: lahan cadangan untuk pemukiman.
Praktik Pengelolaan
Wilayah adat Huta Utte Anggir Dolok Parmonangan dikelola dalam dua bagian, yaitu:
- Ripe-ripe: Kepemilikan komunal seperti Tombak Raja, Parjampalan, dan Perkolaman.
- Panguppolon: Kepemilikan keturunan, seperti Huta, Perhutaan, dan Perladangan. Panguppolon terbagi menjadi dua, Panjaean (warisan kepada anak laki-laki) dan Pauseang (warisan kepada anak perempuan).
Aturan Adat dalam Pengelolaan Tombak Raja
- Kayu di Tombak Raja tidak boleh dijual.
- Kayu boleh diambil untuk mendirikan rumah di kampung Dolok Parmonangan, dengan syarat mengganti 2 pohon yang diambil dengan menanam 20 bibit kayu.
- Kayu tidak boleh diambil dekat tepi sungai, minimal 100 meter dari sungai.
- Sungai dan pemandian Raja Ompu Umbak Siallagan tidak boleh dicemari.
- Orang luar tidak boleh berburu tanpa seizin Raja kampung Marga Siallagan.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan areal Tombak Raja oleh keturunan Ompu Umbak Siallagan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan mata air. Masyarakat melestarikan flora seperti Medang, Hoting, dan Anggrek Hutan serta fauna seperti Rangkong, Trenggiling, dan Rusa. Mereka menjaga sumber daya alam dengan penggunaan yang terbatas dan tidak eksploitatif.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan belum memiliki regulasi resmi terkait pengakuan dan perlindungan hak atas areal adat mereka. Konflik tanah dengan PT Toba Pulp Lestari, yang mengklaim lahan tumpang tindih, menyebabkan kriminalisasi Sorbatua Siallagan, tokoh adat setempat, yang divonis dua tahun penjara dan didenda satu miliar rupiah.
Sumber lain: