Search
Search across the site

Torunt Karamant Botuh Tawar (Hutan Keramat)

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Desa Kenanga

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang
Wilayah Adat
Samanakng Kyungkang
Luas Area
0.11 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2023-01-01

Sejarah Inisiatif

Awal mula Komunitas Kommi Simpang terbentuk dari seseorang yang bernama Kek Riak Rantangk, yang memiliki enam saudara yaitu: 1. Kek Riak Rantangk; 2. Kek Pateh Bangi; 3. Kek Ria Niti; 4. Kek Tangara Mani; 5. Kek Riak Jurangk; 6. Pateh Inte Domong Guru; 7. Kek Ria Muncok. Ketujuh bersaudara tersebut terkenal dengan sebutan “Desa Sembilan Demong Sepuluh”, yang saat itu tinggal di Sukadana (Kayong Utara). Ketujuh bersaudara tersebut berasal dari daratan Cina. Mereka berangkat dari daratan Cina ke Jawa kemudian pergi ke Kalimantan di daerah Sukadana dan menetap di sana. Kemudian salah satu dari mereka, Kek Riak Rantangk, keturunannya yaitu Kek Jua dan istrinya Nek Dumeh, saudaranya Kek Katotoh dan Nek Soge, istrinya pergi ke suatu tempat yang kemudian disebut Sarawak dan menetap.

Dari Sarawak, mereka membentuk komunitas-komunitas baru disebut Kukot, Sapo, dan Kommi. Kemudian Kukot membentuk Komunitas Kasiau, Satutuh, dan Pantang. Sapo membentuk komunitas di Nyangangk dan Legong, sementara Kommi membentuk komunitas di Paninjau dan Sungi Marau. Sungi Marau membentuk komunitas di Muara Kase. Kemudian Paninjau membentuk komunitas baru yaitu Bakongk, Muntee, dan Binankg. Dari komunitas Bakongk, Muntee, dan Binankg ini terbentuklah suatu komunitas yang saat ini disebut Desa Kenanga yang berdiri pada tahun 2005. Orang-orang di Desa Kenanga dikenal dengan sebutan Dayak Kommi Simpang.

Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang memiliki areal yang dikelola secara turun-temurun yaitu Torunt Karamant Botuh Tawar atau Hutan Keramat. Areal ini memiliki asal-usul/cerita yang dikisahkan bahwa ada sebuah batu tua (batu tawar) yang terletak di areal hutan. Batu tersebut berada di dekat sungai dan dialiri oleh air. Lalu, ada orang yang melakukan nuba sungai (mengambil ikan dengan cara diracun). Ketika air sungai yang sudah diracun tersebut mengalir sampai ke dekat hutan, airnya berubah menjadi tawar dan tidak beracun, tidak ada ikan-ikan yang mati. Akan tetapi, ketika air itu sampai ke hilir, ikan-ikan tersebut menjadi mati. Sehingga, masyarakat percaya bahwa batu tua tersebut mampu menawarkan segala racun. Oleh karenanya, masyarakat percaya bahwa area hutan tersebut menjadi hutan keramat karena ada sebuah batu yang mustajab yang berada di dalam hutan tersebut.

Dahulu, hutan keramat digunakan sebagai areal ritual yang dilakukan oleh para dukun/tetua adat ketika ingin mengobati orang sakit. Hutan keramat juga digunakan sebagai tempat ritual oleh tetua adat/orang-orang yang memiliki ‘ilmu’ di setiap akhir tahun (Ritual Nyapat Taunt). Ritual Nyapat Taunt merupakan ritual di mana para tetua adat atau orang yang memiliki ilmu melakukan persembahan di Hutan Keramat dengan membawa sesajen seperti ayam atau babi. Ritual Nyapat Taunt sendiri merupakan agenda tahunan Masyarakat Adat Dayak Simpang Hulu. Ritual Nyapat Taunt artinya menutup tahun perladangan dan membuka tahun perladangan berikutnya—atau dapat dikatakan sebagai pesta panen/syukuran. Selain itu, areal ini juga biasa digunakan untuk tempat ritual ba’angko, bakaol, baniat, bakaramat—yang masing-masing bertujuan untuk meminta perlindungan agar tidak terjangkit penyakit. Kegiatan ini juga dilakukan pada saat pandemi COVID 2020. Area di sekitar hutan keramat juga terdapat pepohonan yang bisa diambil sumber daya alamnya.

Praktik Pengelolaan

Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang mengelola bersama dan menjaga hutan keramat agar tetap lestari. Pengelolaan Hutan Keramat diawasi oleh kelembagaan adat yang bernama Lembaga Adat Pateh Boga. Lembaga adat ini terdiri dari Pateh (pengurus adat tertinggi di tingkat desa) dan Temenggung (kepala adat dusun). Aturan utama yang berlaku dalam hutan keramat adalah jika ingin datang, masyarakat harus sopan dan tidak boleh berperilaku sembarangan. Masyarakat diperbolehkan mengambil sumber daya alam yang berada di sekitar hutan keramat untuk kebutuhan sehari-hari secara terbatas seperti sayur-sayuran dan obat-obatan tradisional. Aturan yang berlaku dalam pengelolaan areal yang dilindungi dibentuk berdasarkan musyawarah adat dan pemerintah desa. Lalu, jika ada pelanggaran atau kerusakan yang diakibatkan oleh masyarakat terhadap areal yang dilindungi, pelanggar akan dikenakan sanksi yang mengacu pada aturan/hukum yang berlaku di masyarakat dan sanksi tersebut disepakati melalui musyawarah adat berdasarkan pasal-pasal yang telah tertuang dalam hukum adat.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang melindungi areal Hutan Keramat karena berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Selain itu, tujuan utama masyarakat melindungi hutan keramat karena berkaitan dengan nilai spiritual yang melekat pada identitas Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang. Jika masyarakat melindungi Hutan Keramat, manfaat yang didapatkan adalah masyarakat bisa hidup dengan tenang karena berdampingan dengan leluhurnya. Bagaimanapun juga, masyarakat sangat menghormati dan ingin memelihara/melindungi hutan keramat ini agar eksistensinya tidak terganggu. Hutan Keramat dilihat sebagai salah satu area tempat para tetua adat berkomunikasi dengan roh leluhur. Lalu, flora dan fauna yang ada di sekitarnya dapat terjaga dan dimanfaatkan dengan baik, seperti: Flora (Rotan, Karet; Obat-obatan tradisional: Akar Bejaka, Ketepeng, Akar Bambu Kuning, Setomu, Memban; Bunga-bunga: Sabangk Mirah, Sabangk Putih, Komangk Omas, Komangk Kamas; Sayuran: Rebung, Pakis, Kasipak, Jampayak, Melinjau, Karureh, Karumeh, Samar Bubu, Timun, Poyak) dan Fauna (Kancil atau Palano, Kijang atau Jorak, Tupai, Burung Tekukur, Burung Punai, Burung Bubut, Rusa atau Poyu, Trenggiling, Landak, Landak Kecil atau Rangke, Kasiduh, Musang, Ular Tedung).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang telah memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang. Lalu, SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak/areal kelola Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang. Akan tetapi, masyarakat telah mengupayakan membuat peraturan tertulis (masih bersifat rancangan), yaitu Rancangan Peraturan Desa Kenanga.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-