Tungkong Ayus
Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Desa Kelurahan Maridan
Sejarah Inisiatif
Sejarah Kampong Maridan memiliki dua versi cerita berbeda. Pada versi pertama, Maridan berasal dari nama seseorang yang ditokohkan, yakni Jabat, dengan bukti berupa makam. Jabat merupakan tokoh Suku Paser yang diyakini membuka Kampong Maridan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya, Kampong Maridan merupakan wilayah adat Suku Balik, tetapi kini Suku Balik tidak lagi bermukim di Kampong Maridan.
Pada versi kedua, dijelaskan bahwa nama Maridan diambil dari sebuah dahan kayu besar yang terbalik di suatu sungai. Maridan berasal dari gabungan kata ‘Mori’ yang berarti angker dan dipahami untuk tidak diganggu; serta kata ‘Dan’ yang berarti dahan kayu. Seiring berjalannya waktu, gabungan kata dari Moridan berubah menjadi Maridan karena pencampuran bahasa dan dialek.
Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki situs atau areal yang dilindungi, situs tersebut bernama Tungkong Ayus. Tungkong Ayus adalah batu bekas ayus yang terpeleset. Menurut cerita, ayus terpeleset saat memancing loden, dan bekas terpelesetnya menyerupai batu berbentuk pinggul. Ayus sendiri dianggap sebagai orang sakti dengan tenaga sangat kuat.
Praktik Pengelolaan
Areal Tungkong Ayus dapat dimanfaatkan oleh seluruh Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku-suku lain yang tinggal di Maridan, asalkan tidak berlebihan dan dengan izin tuo kampong (kepala adat). Aturan ini diwariskan secara lisan dan turun-temurun.
- Tidak boleh melakukan perusakan terhadap hutan mangrove.
- Tidak boleh menebang pepohonan yang berada di areal Tungkong Ayus.
- Tidak boleh mengambil sumber daya alam secara berlebihan.
- Areal ini hanya boleh dikelola oleh masyarakat adat setempat.
- Pengambilan hasil alam harus seizin ketua adat.
Lembaga Adat Penggugu Adat Kampong Maridan:
- Tuo Kampong: Pemimpin pemerintahan adat dan musyawarah (bapekat).
- Saronoian: Mengundang masyarakat untuk musyawarah dan gotong royong.
- Mulung: Membacakan mantra dan melakukan pengobatan tradisional.
- Penggading: Menyiapkan perlengkapan dan memastikan kelancaran ritual.
Pembagian Ruang Menurut Adat:
- Alas: Lahan terlindungi untuk manfaat cadangan kebun. Jenis-jenis Alas:
- Alas Tuo: Hutan lebat untuk kebutuhan tradisional.
- Alas Bengkal: Hutan dengan pohon buah dan kayu meranti.
- Alas Mori: Hutan yang dijaga dan dianggap angker.
- Alas Bakau: Hutan Mangrove.
- Lati Burok: Belukar bekas ladang padi.
- Umo: Kebun atau ladang untuk padi gunung dan sayuran.
- Kebon: Lahan untuk karet dan sawit.
- Gentung: Lahan sumber mata air kolektif.
- Kampung: Pemukiman di wilayah Kampong Maridan.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Kampong Maridan melindungi Tungkong Ayus karena memiliki sejarah dengan tokoh adat yang dihormati. Perlindungan ini berkontribusi dalam melestarikan ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati, termasuk:
Beragam Jenis Flora:
- Bakau Song/Brus (Bakau Laki-Laki)
- Bakau Bawe (Bakau Perempuan)
- Bakau Niri/Boi
- Bakau Tengere/Tengar
- Bakau Landing
- Bakau Setigi
- Bakau Api-Api
- Bakau Landro/Berus Song
- Nipah
- Jeruju
Beragam Jenis Fauna:
- Bangau Tontong (Terancam Punah)
- Penyu Sisik (Terancam Punah)
- Pesut Air Asin (Terancam Punah)
- Kepiting Bakau
- Ikan Kakap Merah dan Putih
- Ikan Pari
- Tiram Bakau
Pemangku Hak
Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki dasar hukum pengakuan di tingkat provinsi melalui Perda Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi khusus di tingkat kabupaten.
Masyarakat Adat Kampong Maridan terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku dan berharap ada pengakuan serta perlindungan resmi dari pemerintah.