Search
Search across the site

Udas Nang Dinangahi (Hutang yang Dijaga) Bukit Jahanang

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Landak, Desa Agak

Info Umum
Masyarakat Adat
Dayak Kanayatn, Kampokng Agak
Wilayah Adat
Kampokng Agak, Binua Samih
Luas Area
76.59 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-03-01

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat yang bermukim di Kampokng Agak merupakan sub suku Dayak Kanayatn—yang secara geografis terletak di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak. Dalam kesehariannya, Masyarakat Kampokng Agak menggunakan Bahasa Ahe. Nama kampung Agak sendiri diambil dari nama tanaman Pakis Agak. Menurut cerita sekitar tahun 1916, Burung (Pak Lana) dengan gelar TUHA—seorang tokoh yang dituakan melaksanakan bahaupm/ rapat dengan para tetua/orang tua yang saat itu tinggal terpisah-pisah di antaranya Kampokng Limpe, Samaroa’, Batukng, Totokng, Paburungan, Kamawangan, Lasung, Soga, dan Pana. Bahaump ini dilaksanakan di Kampokng Pana.

Burung yang saat itu sebagai TUHA/pemimpin mengajak para tetua/orang tua yang tinggal terpisah untuk membuat Kampokng karena kampung mereka dianggap sedang berada di kondisi tidak aman, terutama dari gangguan mahluk halus/setan di waktu malam hari, sehingga TUHA BURUNG mengajak para tetua untuk membuat kampung baru dan berpindah ke kampung yang baru. Dalam Bahaump tersebut, semuanya setuju dan sepakat untuk membuat kampokng, mereka secara bersama-sama melakukan barudas/ bahuma membersihkan lokasi yang akan mereka jadikan Kampokng. Setelah selesai menebas, mereka membakarnya dan membersihkan lokasi tersebut. Setelah 2 sampai 3 bulan, lokasi Kampokng tersebut dibiarkan begitu saja dan belum ada yang membangun rumah sehingga ditumbuhi banyak rumput dan anak-anak kayu kecil, tumbuhan yang paling dominan tumbuh adalah Paku Agak jenis Pakis—melihat hal ini, Burung sebagai Tuha/Pemimpin memberi nama Kampokng baru tersebut dengan nama Kampokng Agak yang hingga hari ini disebut Agak. Lokasi pertama kali tempat para Tetua/orang tua melaksanakan Barudas/Bahuma membuat Kampokng Agak sekarang berada persis di lapangan sepak bola Tuah Jubata Dusun Agak.

Asal usul Kampokng agak sebelum menempati kampung yang ditempati saat ini berasal dari Limpe, Samaroa’, Batukng, Totokng, Paburungan, Kamawangan, Lasukng, Soga, dan Pana. Kelompok yang pertama berasal dari Banyuke, mereka menetap di Paburungan, rombongan mereka dipimpin oleh Pak Giobar. Kelompok kedua berasal dari Ambawang Pancaroba, pertama kali datang mereka menetap di Samaroa dipimpin oleh Pak Sana. Kelompok lainya yang sudah menetap di Batukng dipimpin oleh Pak Jota, Totokng dipimpin oleh Pak Abas, Limpe dipimpin oleh Pak Mayu, Saudang dipimpin oleh Pak Lam, Lasukng dipimpin oleh Duli, Soga dipimpin oleh Pak Jimba, dan Kamawamga dipimpin oleh Pak Ayang. Perpindahan mereka disepakati berdasarkan hasil bahaump. Lalu, karena Kampong Agak ini letaknya berdekatan dengan Pana, sehingga sebutan Kampokng Agak saat itu dinamakan Kampokng Agak Pana yang berjumlah 8 rumah. Penyebutan Kampokng Agak Pana ini terakhir disebut sekitar Tahun 1980, setelah itu disebut hanya dengan sebutan Kampokng Agak (sumber: brwa.or.id).

Masyarakat Adat Dayak Kanayatn, Kampokng Agak memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun yang terdiri dari Udas Nang Dinangahi (Hutan), Kompokng (Kebun Buah), dan Panyugu (Tempat yang disakralkan). Udas Nang Dinangahi merupakan areal hutan yang masih dilindungi oleh masyarakat dengan pemanfaatan yang terbatas. Kepemilikan udas bersifat komunal/kolektif dibawah pengurusan kampung dan tidak dapat diperjualbelikan. Selain flora dan fauna hutan, didalam Udas juga terdapat goa (seperti Ohakng), mata air (Ulu sado, Apitan dan Ulu Saudakng) serta tempat ritual (Tajur Tikus, Tajur Tuha).

Praktik Pengelolaan

Udas Nang Dinangahi dilindungi dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara terbatas. Udas Nang Dinangahi dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara komunal dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengelolaan dan perlindungan Udas Nang Dinangahi dipertanggungjawabkan kepada pengurus adat di tingkat kampung, yaitu Lembaga Adat Ketimanggongan Binua Samih II yang terdiri dari Anak Raga, Pasirah, dan Timanggong. Raga dan Pasirah memiliki kewenangan di tingkat kampung, sedangkan Timanggong memiliki kewenangan di tingkat Binua. Berikut ini merupakan tugas dan fungsi pemangku adat Ketimanggongan Binua Samih II:

  1. Anak Raga, berperan melaksanakan hukum adat yang berlaku di tingkat kampung, memutuskan hukum adat, dan melestarikan adat istiadat. Anak Raga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan masyarakat adat di wilayah kampung.
  2. Pasirah, berperan melaksanakan hukum adat yang berlaku di tingkat kampung, memutuskan hukum adat, dan melestarikan adat istiadat. Pasirah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan masyarakat adat di wilayah kampung.
  3. Timanggong, berperan menyelesaikan perkara adat yang tidak selesai di tingkat kampung. Timanggong memiliki tanggung jawab pengawasan hukum adat dan menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan adat-istiadat, serta menjaga keamanan dan keadilan di wilayah adat.

Pengelolaan dan perlindungan terhadap areal Udas Nang Dinangahi diatur dalam hukum adat. Terdapat aturan-aturan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam mengelola Udas Nang Dinangahi, aturan dan sanksi tersebut berupa:

  1. Pari Basa, artinya masyarakat tidak boleh menebang kayu kecuali untuk keperluan kampung. Jika melanggar, masyarakat dikenakan sanksi berupa Sabuah siam (takaran adat) berupa babi, ayam, dan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
  2. Pangalabur Kampokng, artinya masyarakat dilarang merusak atau mencuri di areal Udas Nang Dinangahi. Jika melanggar, masyarakat dikenakan sanksi berupa tiga tahul sapuluh amas batanung jalu dua real (2 real = 20 kg babi, atau disesuaikan dengan harga babi).
  3. Hewan dan buah-buahan diperbolehkan diambil dalam jumlah terbatas.

Selain itu, di dalam areal Udas Nang Dinangahi juga digunakan sebagai tempat ritual, yaitu Ritual Tajur Tikus yang dilaksanakan ketika ada serangan hama yang berlebihan. Dalam ritual ini, beberapa ekor tikus diambil dan diritualkan (dipesankan untuk tidak mengganggu tanaman). Setelah itu, tikus-tikus tersebut dilepaskan di Tajur Tuha (tempat kayu tua dan besar).

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan terhadap Udas Nang Dinangahi atau Hutan Lindung berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan, ekosistem Goa Ohakng,, dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Udas Nang Dinangahi memiliki fungsi lindung terhadap keanekaragaman hayati berupa pelarangan penebangan kayu, pelarangan perusakan hutan, dan menjaga sumber mata air. Lalu, juga berkontribusi terhadap nilai-nilai budaya dan spiritualitas dengan melindungi areal keramat di dalamnya karena terdapat areal yang digunakan sebagai tempat ritual. Serta, menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan. Masyarakat Kamponkng Agak juga memanfaatkan sumber daya alam secara terbatas dan tidak eksploitatif dengan menerapkan sistem hukum adat membayar denda. Dengan begitu, flora dan fauna seperti berbagai jenis pohon kayu (Kalampe, Kayu Ara, Takam, Kaladan, Rotan: Palades, Uwi Saga, Uwi dahanan, dll), Ulin, Pasak Bumi, Meranti Batu, Meranti Bunga, Tarap, Banong, Karowekng, Kayu Ubah, Kayu Malam, Pansi, Ampaning, Rangas; berbagai jenis pohon buah (Nangka, Kalampe, Pehengan, Palu’, Asam Kalimantant, Angkabang, Tepok Sinopo, Asam Coer, Sinto, Mintawa, dan Rawikng) dan berbagai jenis fauna (Kera, Monyet Ekor Panjang, Landak, Monyet Ekor Pendek, Kijang, Pelanduk, Angkis, Tangiling, Ayam Hutan, Bansio). Adapun berbagai jenis burung (Amporo, Keto, Biroco, Bura’, Kanakng, Tungkaris, Timagu, Uncit, Buria, Kutuk, Pangaek atau Rangok Hitam, Dunutn, Sampukat.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Dayak Kanayatn yang berada di wilayah Kampokng Agak belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Namun, telah terdapat dasar hukum yang ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak, yaitu melalui Perda Landak Nomor 15 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak dan SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-