Uiutlui
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Kupang, Semau, Desa Batuinan
Sejarah Inisiatif
Keluarga Besar Balle Bilis Mau menjadi bagian dari komunitas di Desa Batuinan yang ada di Kecamatan Semau—sebagai pemilik dari lokasi Uiutlui. Uiutlui memiliki arti sebagai mata air (Ui) dan dikelilingi oleh batu-batu yang berbentuk menyerupai perahu (Lui). Sejarahnya, mata air ini ditemukan pada saat orang-orang sedang memakan Uk (jagung goreng yang sudah halus atau tepung jagung). Sejak dahulu, 2 hektar dari lokasi ini, para orangtua pemilik lokasi telah membebaskan atau tidak boleh mengganggu areal Uiutlui. Selain itu, juga terdapat sumur kecil yang letaknya tidak jauh dari sumur Uiutlui. Areal ini telah dilindungi sebelum kampung Batuinan menjadi desa yang mandiri—yaitu sejak masa kepemimpinan Bapak Arnol Luin sebagai Kepala Desa Otan.
Sebelum tahun 1980-an, lahan tersebut dikelola untuk berkebun tetapi sekarang sudah tidak lagi dan hanya sebagai sumber mata air saja. Lalu, pada tahun 1990-an, desa mendapatkan bantuan dari Bank Dunia untuk memperbaiki bentuk areal mata air yang menyerupai perahu diubah menjadi sebuah bak berbentuk persegi. Hingga sekarang, mata air Uiutlui berbentuk seperti sumur. Uiutlui menjadi penting bagi masyarakat karena manfaatnya, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari. Masyarakat mulai berencana melindungi Uiutlui sejak tahun 2010, upaya perlindungan tersebut diantaranya masyarakat melakukan penanaman pohon setiap tanggal 25 Desember. Selain itu, ada juga pertemuan untuk melakukan doa sebagai rasa syukur bersama terhadap hasil tanah dan air yang akan dilakukan setiap tanggal 10 Agustus setiap tahun di lokasi mata air Uiutlui.
Keluarga Balle Billis Mau memiliki keinginan untuk melindungi lahan yang dihibahkan, bersama dengan LSM dan Pemerintah Desa Batuinan, Keluarga Balle Bilis Mau meminta saran dan dukungan dari LSM yang sedang bekerja di Desa Batuinan, agar bagaimana meneruskan wasiat tersebut dan cara perlindungan atas area konservasi tersebut. LSM tersebut berperan dalam memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan daerah tangkapan air maupun hutan untuk keseimbangan ekosistem maupun untuk keberlanjutan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber mata air. Akhirnya, pada tanggal 08 Desember 2020, keluarga Balle Billis Mau memberikan sebesar 4,75 hektar untuk dilindungi.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat umum memiliki hak untuk mengelola dan melindungi Uiutlui. Pemanfaatan Uiutlui oleh masyarakat dibuka untuk umum dan tidak ada batasan waktu. Masyarakat boleh memanfaatkan Uiutlui sebagai pakan ternak dan air yang berasal dari mata air Uiutlui. Namun, pemanfaatan pengambilan kayu/pohon di sekitar areal Uiutlui, pakan ternak dan perburuan hewan di sekitar area Uiutlui hanya terjadi sebelum Desember 2020. Setelah dilakukannya proses Talas—perlindungan konservasi secara adat—tidak akan lagi ada pengambilan kayu dan hasil hutan selain air yang dialirkan. Pengaturan Uiutlui belum tertuang dalam aturan tertulis, tidak ada aturan adat yang mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam di areal Uiutlui. Akan tetapi, dalam pengelolaannya tetap dipantau oleh para pemilik lahan. Sekarang ini, aturan pengelolaan hanya sebatas masyarakat dilarang untuk memasuki areal Uiutlui sembarangan. Saat ini, ada sekitar 20 KK yang memanfaatkan sumber mata air Uiutlui, termasuk beberapa mata air/sumur tambahan di sekitarnya. Uiutlui dimiliki oleh keluarga besar Balle Bilis Mau yang menjadi bagian dari komunitas di Desa Batuinan. Uiutlui dihibahkan oleh keluarga besar Balle Bilis Mau sebagai areal yang dilindungi di wilayah Desa Batunian.
Keanekaragaman Hayati
Pemilik, masyarakat, serta pemerintah desa bersepakat untuk menjaga dan melindungi mata air tersebut karena Uiutlui bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu, dengan kehadiran Uiutlui masyarakat membangun aktivitas ritual untuk penanaman pohon maupun berdoa sebagai rasa syukur. Kedua hal ini mendorong aktivitas masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam daerah tangkapan air dan hutan, untuk nantinya diwariskan ke kehidupan anak cucu mereka. Selain itu, perlindungan areal Uiutlui berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem mata air dan flora fauna yang ada di sekitarnya untuk tetap terjaga, seperti:
- Pohon Nitas
- Pohon Kusambi
- Pohon Asam
- Petes/Lamtoro
- Gum
- Pohon Kayu Merah
- Pohon Kulla
- Pohon Kapok Hutan
- Pohon Gamal
- Tuak/Pohon Nira
- Kedondong
Pemangku Hak
Belum ada dasar hukum ataupun regulasi khusus secara tertulis yang mengatur tentang subjek hak ataupun perlindungan areal Uiutlui.