Ulu Ae Wolomoni
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Ende, Detusoko, Desa Niowula
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Nua Wolomoni memilik areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus. Areal ini dimanfaatkan sebagai pendukung mata pencaharian, dipercaya sebagai situs yang dikeramatkan, serta dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Inisiatif perlindungan ini telah dilakukan secara turun-temurun, sejak Masyarakat Adat Nua Wolomoni bermukim, mereka sudah melakukan pembagian wilayah tata guna (pemukiman, kebun, sawah, ladang, penggembalaan ternak, hutan, mata air) dan melakukan praktik perlindungan pada areal yang dijadikan tempat ritual adat maupun untuk melindungi sumberdaya tertentu. Areal tersebut adalah Ulu Ae Lowomoni. Ulu Ae Lowomoni merupakan areal yang dilindungi dan dikeramatkan. Masyarakat Adat Nua Wolomoni memiliki kepercayaan bahwa jika ada orang yang masuk ke areal tersebut dengan niat jahat maka akan terkena musibah. Selain itu, di areal Ulu Ae Lowomoni terdapat sumber mata air—masyarakat memanfaatkan sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan air bersih, seperti untuk minum, berkebun, dan sebagainya.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Nua Wolomoni memiliki kelembagaan adat dalam mengawasi dan mengatur pengelolaan areal yang dilindungi, struktur dari kelembagaan tersebut terdiri dari:
1. Mosalaki Pu’u bertugas untuk memimpin lembaga adat dan membuat keputusan;
2. Mosalaki Peto’o bertugas untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat;
3. Mosalaki Ria Bewa bertugas untuk menyelenggarakan sidang adat dan penasihat;
4. Mosalaki Ndu Longgo bertugas untuk mengikuti kegiatan yang diadakan Mosalaki Pu’u;
5. Mosalaki Eko bertugas untuk menyiapkan sesajen pada acara adat;
6. Mosalaki Kebe bertugas untuk mengurus mata air; dan
7. Mosalaki Kea Kadho bertugas untuk mengurus hubungan antar keluarga.
Areal Ulu Ae Lowomoni merupakan areal yang dianggap sakral—sehingga masyarakat berpegang teguh bahwasannya tidak boleh ada seseorang pun yang mengambil kayu-kayuan atau berburu hewan yang berada di dalam ataupun di sekitar mata air. Ketika hal itu dilanggar, masyarakat percaya akan menyebabkan sakit dan apabila diketahui orang lain bisa diberikan sanksi adat berupa teguran/ denda adat.
Keanekaragaman Hayati
Praktik Masyarakat Adat Nua Wolomoni dalam melindungi areal, telah berkontribusi pada pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dengan melindungi areal Ulu Ae Lowomoni dan Keli, komoditas dan kayu yang bernilai tinggi tetap terjaga, seperti: Kayu Kuwa, Naju, Singgi, Wowo , Nio, Uru, Ae Papa, Ua (rotan), Tagha (rotan besar), Kua (rotan tidak berduri). Adapun komoditas dan obat-obatan tradisional yang tetap terjaga, seperti: Madu, Bewa, Kaju Kunus, Kaju Manis, Lande, Mipanae (obat demam), Sarambina (obat telinga), Mora Roa (penyakit dada), Kirinyu (obat luka), Alang alang (obat luka), dan Marmeke (obat batuk). Selain itu, fauna yang ada di dalamnya juga ikut terlindungi, seperti: Burung Roa, Babi Dua (Babi hutan), Kata (ayam hutan), Tori Biri (burung buri), Dua (burung hantu). Masyarakat juga memiliki manfaat terhadap sumber mata air di areal Ulu Ae Lowomoni untuk memenuhi kebutuhan air bersih, seperti untuk minum, berkebun, dan sebagainya.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Nua Wolomoni belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.