Utang Wundut
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Sumba Timur, Desa Kambata Wundut dan Pindu Wangga Wundut
Sejarah Inisiatif
Kesatuan komunitas adat Wundut – Tangga Madiata memiliki basis utama di Pareng Wundut atau Kampung Adat Wundut, yang berada di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Lai Hangabung”. Dalam bahasa adat Kampung Wundut dikenal dengan sebutan “Kambata Tana Bara - Pindu Wangga Wundut”. Penyebutan ini karena di depan pintu masuk Kampung Wundut, tumbuh Pohon Beringin atau dalam bahasa sumba disebut "Pingi Wangga" tumbuh berpasangan dengan pohon berjenis Beringin, yang dalam bahasa sumba disebut dengan Pingi Wuntu. Sehingga dalam baitan/ syair adat Kampung Wundut dikenal dengan sebutan “Pindu Wangga Wundut” atau dapat diterjemahkan secara harafiah ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pintu Pohon Beringin dan Pohon Wundut” dan hingga saat ini, kedua pohon yang menjadi simbol kampung tersebut masih ada di pintu Kampung Adat Wundut. Adapun Bahasa sehari-hari yang digunakan adalah bahasa ibu yakni Bahasa Lewa/ Liawa. Mata pencaharian utama masyarakat adalah Petani/ Pekebun dan Peternak.
Kesatuan Masyarakat Adat Wundut-Tangga Madiata terdiri dari 20 Kabihu (klan). Terdapat 4 (empat) kabihu utama yang menjadi pelopor dan pemimpin, dimulai dengan keberadaan: (1) Kabihu Padda; (2) Kabihu Pupu Deru; (3) Kabihu Matualang; (4) Kabihu Praimajangga. Leluhur dari 4 kabihu inilah yang menjadi pelopor dan pemimpin saat rombongan kabihu meninggalkan Kampung Mborumbaku untuk mencari tempat tinggal yang baru. Kampung Mborumbaku berada di wilayah Haharu, dimana saat ini berada di wilayah adminitrasi Desa Kadahang. Kampung Mborumbaku diyakini sebagai asal nenek moyang oleh sebagian besar kabihu-kabihu yang kini tersebar di daratan Pulau Sumba. Leluhur dari Empat Kabihu ini sering disebut berpasangan yakni: “Umbu Yeri – Umbu Mada, Umbu Huki - Umbu Ndewa”. Umbu Yeri adalah leluhur dari Kabihu Pupu Deru, Umbu Mada adalah leluhur dari Kabihu Padda, Umbu Huki adalah leluhur dari Kabihu Matolang dan Umbu Ndewa adalah leluhur dari Kabihu Praimajangga.
Seperti penyebutan leluhur, 4 kabihu inipun sering disebut berpasangan dalam pelaksanaan ritual adat di wilayah Wundut Tangga Madiata, yakni : Padda-Pupu Deru, Matualang Praimajangga. Kabihu-kabihu lain berperan sebagai kabihu pendukung dari ke-empat kabihu tersebut dalam Bahasa baitan adat sumba disebut sebagai “Ndalaru Kabihu - Djuru Watu Uma”. Dalam perkembangannya kesatuan MHA Wundut-Tangga Madiata kini terdiri dari 14 kabihu dan secara khususnya kabihu Padda telah berkembang dan terbagi menjadi 8 (delapan) bagian besar, sehingga pada akhirnya kabihu yang ada di Komunitas Adat Wundut-Tangga Madiata berjumlah 20 kabihu. yaitu sebagai berikut :
A. Kabihu Padda
(1) Kabihu Uma Ratu; (2) Kabihu Padda Uma Karambo; (3) Kabihu Padda Maaaya Uma; (4) Kabihu Padda Uma Andung; (5) Kabihu Padda Ana Mapawaling; (6) Kabihu Padda Uma Urat; (7) Kabihu Padda Uma Lajik; (8) Kabihu Padda Uma Wiku.
B. Kabihu Pupu Deru
C. Kabihu Matualang
D. Kabihu Praimajangga
E. Kabihu Luku Tana
F. Kabihu Maiwara
G. Kabihu Raranieka
H. Kabihu Ana Maharai
I. Kabihu Maritu
J. Kabihu Ana Maari
K. Kabihu Ana Maaya
L. Kabihu Kombu
M. Kabihu Walengu
Masyarakat Adat Wundut Tangga Madiata memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, salah satunya adalah Utang atau Hutan. Utang merupakan sebutan lokal bagi masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata untuk merujuk pada areal hutan. Hutan merupakan salah satu ruang hidup yang paling penting manfaatnya bagi masyarakat adat. Seluruh komponen kehidupan mereka sangat bergantung pada kehadiran hutan. Masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan hutan, hutan dianggap sebagai sebuah ruang penghidupan yang di dalamnya tercermin identitas sosial budaya mereka, makna spiritualitas mereka, dan tempat tersedianya kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) yang membuat mereka bertahan, merasa cukup, dan sejahtera dengan kehidupan mereka yang berdampingan dengan hutan. Hutan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat ritual, mengambil kayu untuk bahan bangunan, ranting kayu untuk memasak, tempat mengambil obat-obatan, serta menjadi tempat yang dikeramatkan. Masyarakat adat memiliki pemahaman tersendiri atas pembagian ruang hutannya. Tentunya, masyarakat adat juga menerapkan aturan/larangan atas pengelolaan hutan yang harus dipatuhi oleh lingkup inter
nal mereka dan eksternal di luar mereka.
Masyarakat Wundut-Tangga Madiata memanfaatkan hutan untuk diambil hasilnya dalam periode tertentu secara musiman, dalam pengambilannya pun harus melakukan ritual dan tidak boleh sembarang mengambil/menebang hasil kayu. Untuk memanfaatkan/ mengambil hasil kayu di hutan, masyarakat Wundut-Tangga Madiata wajib melakukan ritual “Hamayang Ponggu E”. Tujuan dari ritual ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis kayu dan jumlah kebutuhan kayu yang diperlukan. Biasanya, jenis kayu yang diperlukan adalah kayu Manera, kayu Injuwatu, kayu Taramanu, kayu Kirru, dan kayu Hutani. Oleh karenanya, masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata dilarang untuk mengambil jenis kayu selain dari jenis tersebut dan dilarang untuk mengambil melebihi sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam musyawarah adat. Mereka meyakini bahwa jika larangan-larangan tersebut dilanggar, maka akan ada musibah berupa kecelakaan yang menyebabkan luka, bahkan kematian selama proses pengambilan kayu.
Ada beberapa areal hutan yang dianggap sebagai titik penting bagi masyarakat adat, yaitu:
1) Mata Wongu: merupakan areal hutan yang terdapat di lokasi bekas kampung adat Mata Wongu. Saat ini, areal Mata Wongu dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan ritual adat Mangejing yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya—ritual yang dilakukan di awal musim hujan.
2) Tapu Lai Mada: merupakan areal hutan (bekas kampung lama) yang terdapat kuburan Umbu Mada yang merupakan leluhur pertama dari Kabihu Padda, sebagai tempat pelaksanaan ritual, dan mata air.
3) La Hareu: merupakan areal hutan (bekas kampung lama) yang terdapat kuburan leluhur dan pagar batu yang mengelilingi lokasi bekas kampung.
4) Wua Ndora: merupakan areal hutan (bekas kampung lama).
5) Ponggu Andung: merupakan bagian areal hutan.
6) Lai Lawa: merupakan bagian areal hutan.
7) Luku Injung: merupakan bagian areal hutan.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan hutan diambil alih penuh secara adat, walaupun mereka belum memiliki kelembagaan adat yang terstrukturisasi, mereka tetap menjalankan aturan adat sesuai dengan apa yang telah leluhur mereka ajarkan dan berkelanjutan hingga saat ini. Masyarakat Adat Wundut Tangga Madiata memiliki peran dan fungsi dalam setiap kabihu, yang mencangkup:
1) Ratu Utama, merupakan Pemimpin Utama dalam pelaksanaan ritual adat hamayang. Ratu Utama merupakan sebutan kepada seorang Ratu yang sudah sepuh dan biasanya menjadi penasihat.
2) Ratu Manda Muku adalah Ratu yang memiliki tugas untuk mendampingi ratu utama dan wodehang dari Ratu Utama dan memuat uhu pahamayang pada saat pelaksanaan ritual adat besar.
3) Ratu, merupakan individu yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk memimpin ritual adat. Setiap Kabihu memiliki Ratu yang dipilih berdasarkan aturan adat.
4) Mapakaing, merupakan sebutan bagi individu yang bertugas mengatur bahan dalam proses pelaksanaan ritual adat di rumah adat. Mapakaing memiliki tugas yang penting, sebab harus memastikan setiap warga yang yang hadir dalam ritual mendapatkan bagian dari materi yang dibagikan dalam ritual.
5) Ma Urat, yang membuat ukiran dan warna pada tiang kayu rumah adat. Ma Urat ini berasal dari Kabihu Pada Uma Urat.
6) Wunang, sebagai juru runding dalam pelaksanaan ritual perkawinan, kematian dan kegiatan lainnya. Wunang disebut juga dengan ma ngaru ya na ngaru, ma lamma ya na lamma.
7) Mata ma katutu-lima ma pandoi, berfungsi sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pendirian rumah adat, atau bisa disebut sebagai Kepala Tukang. Peran ini hanya dilakukan oleh individu dengan keahlian dalam bidang arsitektur bangunan tradisional.
8) Ma padundang, bertugas sebagai pengundang dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Dikenal dengan istilah tau haka taung, njara hakangiung.
9) Nggaba Kadu-Papa nggoru, pasangan antar kabihu, yang bertugas sebagai pemotong ternak besar (kuda dan kerbau) dalam proses pelaksanaan pesta maupun kematian. Pemotongan hewan hanya dapat dilakukan oleh kabihu lain, apabila nggaba kadu berhalangan hadir saat kegiatan. Pasangan nggaba kadu, misalnya : Kabihu Padda Uma Ratu dengan Padda Uma Karabo dan Kabihu Padda Uma Andung dengan Kabihu Luku Tana.
10) Ndula kajuanga - anda karaha, berfungsi sebagai penopang dalam pelaksanaan kegiatan besar, misalnya: saat kematian, maupun perkawinan. Peran ini dapat dijalankan oleh kabihu yang tidak memiliki hubungan langsung sebagai ipar ataupun sebagai nggaba kadu, papa nggoru.
Dalam hal ini, masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata memandang alam (hutan, air, lahan pertanian, dan padang penggembalaan) sebagai sumber daya penting yang membantu manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup, mereka meyakini bahwa setiap sumber daya alam penting tersebut dijaga oleh entitas supranatural, sehingga setiap perbuatan yang mengganggu atau merusak sumber daya alam dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan manusia. Setiap sumber daya alam yang menyediakan/ membantu pemenuhan kebutuhan manusia harus dihormati dan dijaga oleh masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata, tidak boleh boleh melanggar aturan adat yang telah diwariskan oleh para leluhur (Marapu). Berikut ini merupakan beberapa larangan yang diterapkan di areal hutan:
1) Tidak boleh masuk sembarangan ke hutan adat jika tidak sesuai waktu yang diatur dalam aturan adat, misalkan di bulan 7, 8, dan 9.
2) Laki-laki dan Perempuan tidak boleh bertemu di dalam hutan (berpacaran di dalam hutan).
3) Tidak boleh bercanda, melakukan maki-makian, berbicara kasar di dalam hutan.
4) Tidak boleh merusak hutan.
5) Tidak boleh menebang hutan sembarangan, harus dilakukan dengan ritual adat yang berlaku.
6) Komunitas lain di luar masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata tidak boleh masuk ke hutan tanpa izin, jika ketahuan bisa terjadi perang, untuk izin pun prosesnya tidak mudah.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Wundut Tangga Madiata melindungi Utang/ hutan karena hutan dianggap sebagai sumber daya alam penting yang menyediakan berbagai kebutuhan penting bagi masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata, yaitu sebagai sumber kayu untuk rumah adat dan tali pengikat, tempat yang menyediakan sumber protein, sayuran, dan tanaman obat, serta tempat ritual. Hal ini memperlihatkan bahwasannya hutan memiliki fungsi sentral dalam kehidupan masyarakat adat dan sangat berhubungan dengan aspek spiritualitas mereka. Ketika ingin mengambil kayu pun, mereka melibatkan leluhurnya dan sangat berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan—melalui proses ini mereka sangat menghargai kehadiran hutan yang dititipkan oleh leluhur mereka.
Selain itu, perlindungan hutan sangat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Dengan melindungi hutan, masyarakat bisa mengakses flora dan fauna yang bernilai tinggi seperti:
Hasil Kayu
1. Kayu Tabbung: sebagai piring.
2. Kayu Nyamma: untuk menggarap kebun atau menumbuk padi.
3. Kayu Lamua: sebagai bangunan rumah, daunnya dapat diambil sebagai obat.
4. Kayu Kasambi: kulitnya dimanfaatkan untuk siri, daunnya dapat diambil sebagai ramuan.
5. Kayu Wangga: kulitnya dimanfaatkan untuk pengobatan patah tulang, daunnya digunakan untuk pengobatan.
6. Tali Hutan (Gai): dimanfaatkan untuk bale-bale rumah, pagar rumah, dan sangkar ayam.
7. Lolu Palahang: dimanfaatkan untuk mengikat bale, pagar rumah. Daunnya dimanfaatkan untuk pengobatan.
8. Pohon Wolla: kulitnya dimanfaatkan untuk payung, daunnya dapat digunakan untuk perkemahan sementara.
9. Kayu Manera: bahan bangunan rumah.
10. Inju Watu: bahan bangunan rumah.
11. Kiru Mataman: bahan bangunan rumah.
12. Horan: bahan bangunan rumah.
13. Linu: bahan bangunan rumah.
14. Lapallu: bahan bangunan rumah.
15. Lapana: bahan bangunan rumah.
16. Langkapa: bahan bangunan rumah.
17. Wenunu: bahan bangunan rumah.
18. Matra: bahan bangunan rumah.
19. Halay: bahan bangunan rumah.
20. Kayu Taramanu: bahan bangunan rumah.
Obat-obatan:
1. Hedduk: obat sakit kepala.
2. Ta’da rita: obat penyakit dalam.
3. Linu: obat penyakit dalam.
4. Ta’da ai bata: obat penyakit dalam pasca melahirkan.
5. Kuta Ka Lara: siri hutan, obat langsing.
6. Daun Langitu: obat gigi, obat ginjal.
7. Pohon alak: dimanfaatkan untuk guna-guna.
Bahan Makanan: Ubi Gadung, Litang (Ubi Hutan), Porang, Lenggut (Umbi-umbian), Lewa, Kunyit, Temulawak, Jahe, Daun Paku, Jeruk Purut, Bengkoang Liat, Kencur, Lemboya (sejenis labu), Tambala, Lengkuas, Serai, Pandan.
Fauna: Monyet, Musang, Babi Hutan, Kakatua, Rangkong, Ayam Hutan, Rusa, Rawa (Burung Dara), Elang, Kelelawar, Gagak, Tekukur, Kengaka, Ular, Biawak, Kadal, Katak, dan lain-lain.
Pemangku Hak
Belum ada dasar hukum yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur. Masyarakat adat mengharapkan adanya pengakuan resmi dari pemerintah yang berbentuk Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sumba Timur, SK Bupati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, SK Hutan Adat. Upaya-upaya di atas dilakukan dengan kerja sama dan partisipasi yang kooperatif antara masyarakat adat dan organisasi di luar masyarakat adat yang ikut serta membantu proses pengakuan. Seluruh Upaya tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan utama masyarakat yaitu merebut kembali area ruang hidup mereka yang telah masuk dalam Kawasan zona Taman Nasional Manupeu Tanderu.