Search
Search across the site

Utang Wundut -Tangga Madiata.

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Sumba Timur, Lewa, Desa Kambata Wundut dan Pindu Wangga Wundut

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Masyarakat Adat Wundut-Tangga Madiata
Wilayah Adat
Wilayah Adat Wundut – Tangga Madiata
Luas Area
1407.38 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-03-13

Sejarah Inisiatif

Kesatuan komunitas adat Wundut – Tangga Madiata memiliki basis utama di Pareng Wundut atau Kampung Adat Wundut,

yang berada di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Lai Hangabung”. Dalam bahasa adat, Kampung Wundut dikenal dengan

sebutan “Kambata Tana Bara - Pindu Wangga Wundut”. Penyebutan ini karena di depan pintu masuk Kampung Wundut, tumbuh

Pohon Beringin atau dalam bahasa Sumba disebut "Pingi Wangga" yang tumbuh berpasangan dengan pohon Beringin lainnya,

yang disebut "Pingi Wuntu".

Dalam bait adat Kampung Wundut dikenal dengan sebutan “Pindu Wangga Wundut” atau diterjemahkan sebagai “Pintu Pohon

Beringin dan Pohon Wundut”. Kedua pohon tersebut masih ada di pintu Kampung Adat Wundut hingga kini. Bahasa sehari-hari

yang digunakan adalah Bahasa Lewa/Liawa. Mata pencaharian utama masyarakat adalah petani, pekebun, dan peternak.

Kabihu dan Struktur Masyarakat Adat

Kesatuan Masyarakat Adat Wundut-Tangga Madiata terdiri dari 20 Kabihu (klan), dengan empat kabihu utama

yang memimpin:

  1. Kabihu Padda
  2. Kabihu Pupu Deru
  3. Kabihu Matualang
  4. Kabihu Praimajangga

Kabihu lainnya adalah sebagai berikut:

  • Kabihu Luku Tana
  • Kabihu Maiwara
  • Kabihu Raranieka
  • Kabihu Ana Maharai
  • Kabihu Maritu
  • Kabihu Ana Maari
  • Kabihu Ana Maaya
  • Kabihu Kombu
  • Kabihu Walengu

Pengelolaan dan Fungsi Kabihu dalam Kehidupan Adat

Berikut adalah beberapa peran dan fungsi utama dalam struktur masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata:

  1. Ratu Utama: Pemimpin utama dalam pelaksanaan ritual adat hamayang.
  2. Ratu Manda Muku: Pendamping Ratu Utama dalam ritual besar.
  3. Ratu: Pemimpin ritual adat di setiap kabihu.
  4. Mapakaing: Pengatur bahan untuk ritual adat.
  5. Ma Urat: Pembuat ukiran pada tiang kayu rumah adat.
  6. Wunang: Juru runding untuk pernikahan dan kematian.
  7. Mata ma katutu-lima ma pandoi: Pemimpin pendirian rumah adat.
  8. Ma padundang: Pengundang dalam kegiatan adat.
  9. Nggaba Kadu-Papa nggoru: Pemotong ternak dalam upacara adat.
  10. Ndula kajuanga - anda karaha: Penopang dalam kegiatan besar seperti pernikahan dan kematian.

Praktik Pengelolaan

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Wundut-Tangga Madiata menjaga hutan atau Utang sebagai sumber daya penting. Mereka melibatkan leluhur

dalam setiap pengambilan kayu dan hanya mengambil sesuai kebutuhan. Jenis kayu yang diperbolehkan antara lain:

  • Kayu Manera
  • Kayu Injuwatu
  • Kayu Taramanu
  • Kayu Kirru
  • Kayu Hutani

Hasil Obat-obatan dan Bahan Makanan dari Hutan

  • Obat-obatan: Hedduk (obat sakit kepala), Ta’da rita (obat penyakit dalam), Kuta Ka Lara (siri hutan).
  • Bahan Makanan: Ubi Gadung, Porang, Kunyit, Temulawak, Jahe, dan Pandan.

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata mengharapkan adanya pengakuan resmi dari pemerintah melalui Peraturan Daerah,

SK Bupati, dan SK Hutan Adat. Upaya ini penting untuk memastikan pengakuan terhadap wilayah adat mereka yang kini termasuk dalam

zona Taman Nasional Manupeu Tanderu.

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-