Wana
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Desa Toro
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Toro (Toi Toro) telah mendiami wilayah adatnya selama ratusan tahun, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka memiliki sistem sosial, budaya, ekonomi, religi, dan hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan masih dipertahankan hingga kini. Sejarah asal-usul masyarakat Toro berawal dari Ngata Malino, sekitar 36 km di timur Toro sekarang.
Sekitar abad ke-15, masyarakat Malino terpaksa berpindah akibat serangan suku Toala atau orang Bunian (Tau Leru) yang berawal dari konflik atas kepemilikan sebuah gasing emas. Dari peristiwa itu, tujuh kepala keluarga yang selamat di bawah pimpinan Mpone mengungsi melalui beberapa wilayah Balinggi, Paboya, Bora, Tuwa, hingga Kulawi. Atas izin bangsawan Kulawi bernama Balu, mereka sempat membuka lahan di Kauawu (kini Desa Mataue) sebelum akhirnya membeli wilayah perburuan Balu (sekarang Desa Toro) dengan harga tujuh biji emas sebagai tanda jual beli sah.
Wilayah baru tersebut dinamakan Toro, yang berarti “sisa”, karena melambangkan kelompok kecil yang selamat dari perang. Sejak saat itu, mereka dikenal sebagai orang Toro (Toi Toro) dan menetap secara permanen di wilayah tersebut. Secara historis, wilayah adat mereka mencakup dua kawasan utama yaitu Malino (wilayah adat pertama) dan Toro (wilayah adat kedua) yang menjadi satu kesatuan tanah adat masyarakat Toro dengan batas-batas alamiah yang menghubungkan mereka dengan Napu, Katu, Lindu, Mataue, Sungku, Winatu, dan Lawua.
Dari perjalanan panjang tersebut, tumbuh sebuah sistem pengelolaan sumber daya yang berlandaskan pada hukum adat, nilai-nilai leluhur, dan spiritualitas masyarakat Toro, yang kemudian menjadi dasar lahirnya Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Berdasarkan catatan sejarah, AKKM Toro telah berumur sekitar 101–500 tahun, dan merupakan praktik tradisional yang secara turun-temurun dilakukan, dilanjutkan, dan dipertahankan oleh komunitas.
Tujuan utama inisiatif AKKM antara lain untuk:
- Menjunjung hukum adat dan menghormati kebijaksanaan para tetua serta leluhur.
- Memelihara warisan dan praktik budaya, termasuk nilai-nilai spiritual.
- Menunjang pencaharian tradisional dan berkelanjutan.
- Memelihara serta meningkatkan sumber daya alam.
- Melestarikan budaya dan tradisi lokal.
- Melindungi situs spiritual atau sakral.
- Menjaga keanekaragaman hayati dan spesies tertentu.
- Mengendalikan akses terhadap wilayah dan sumber daya untuk menjamin keamanan komunitas.
- Meningkatkan pengakuan hak serta pemberdayaan masyarakat.
- Mengembangkan potensi pariwisata berbasis budaya dan alam.
Inisiatif perlindungan kawasan ini kemudian berkembang menjadi gerakan baru untuk memperjuangkan pengakuan formal. Sekitar tahun 2000, Lembaga Adat Ngata Toro bersama masyarakat dan didukung oleh Yayasan Tanah Merdeka mulai melakukan pendokumentasian sejarah, wilayah adat, pengetahuan tradisional, dan aturan-aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Proses ini disertai dialog dan negosiasi dengan pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu serta Polisi Hutan (Polhut) untuk memperkuat pengakuan atas wilayah kelola masyarakat.
Praktik Pengelolaan
Wana adalah areal di bawah Wana Ngkiki, berupa hutan rimba belantara (hutan primer) dengan pohon-pohon besar, tutupan lebat, dan menjadi habitat berbagai hewan endemik. Kawasan ini memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem, sumber air, dan wilayah konservasi alami. Wana merupakan bagian inti dari sistem Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) yang berfungsi sebagai hutan adat, area konservasi, sumber air, dan sumber mata pencaharian.
Wana dimanfaatkan secara terbatas dan berlandaskan prinsip keberlanjutan. Aktivitas yang diperbolehkan meliputi pengambilan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti damar, rotan, wewangian, serta bahan obat-obatan tradisional. Selain itu, masyarakat dapat berburu hewan dan mencari ikan di sungai-sungai dalam kawasan Wana bila terdapat pesta adat di Ngata. Pemanfaatan ini dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dan siklus alam, sehingga fungsi Wana sebagai sumber daya dan penyangga kehidupan tetap terjaga.
Seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat Ngata Toro berporos pada pandangan budaya Taluhi Katuwua (Tungku Kehidupan), yang menjadi dasar nilai dan moral masyarakat adat, yaitu:
- Hintuwu, nilai ideal dalam hubungan antar sesama manusia yang dilandasi penghargaan, solidaritas, dan musyawarah.
- Katuwua, nilai ideal yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, berlandaskan kearifan dan keselarasan dengan alam.
- Pekahowia, hubungan manusia dengan Sang Pencipta melalui ibadah dan penghormatan terhadap ritual adat yang selaras dengan ajaran agama.
Dengan nilai-nilai tersebut, Wana dipandang bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang spiritual dan warisan budaya yang harus dijaga secara kolektif untuk keberlanjutan kehidupan bersama.
Kepemilikan dan pengelolaan Wana bersifat komunal, dimiliki oleh satu komunitas adat secara bersama. Pengambilan keputusan dilakukan melalui lembaga pengelola adat yang mewakili seluruh masyarakat. Hak masyarakat diatur secara berlapis, antara lain:
- Hak penuh untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya yang diakui oleh hukum adat.
- Hak terbatas terhadap jenis dan jumlah sumber daya tertentu.
- Hak perlindungan tanpa pemanfaatan pada zona-zona yang dianggap sakral atau sangat sensitif secara ekologis.
- Pengelolaan Wana dan kawasan AKKM lainnya diatur secara komunal oleh Lembaga Adat Ngata Toro, yang terdiri dari:
- Totua Ngata (tetua laki-laki), yang berperan memberikan pertimbangan adat dan budaya.
- Tina Ngata (tetua perempuan), yang berperan dalam pelaksanaan hukum adat dan upacara.
- Tondo Ngata, yang bertugas menjaga dan mengamankan wilayah adat, memantau kegiatan pengelolaan sumber daya alam, serta melaporkan pelanggaran adat kepada Totua Ngata.
Lembaga adat berfungsi merancang aturan-aturan adat, menjaga dan memelihara hukum adat, memberi nasihat kepada kepala Ngata, menyelenggarakan peradilan adat, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga lain. Seluruh aturan tertulis dan tata kelola termuat dalam dokumen Haropu Ngata.
Salah satu contoh penerapan hukum adat dalam pengelolaan Wana adalah aturan pemanfaatan rotan. Rotan dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dan komersial dengan kategori jenis seperti nteuwa, bata, togihi, mpowaloa, paloe, lampa lae, dan lainnya.
Prosedur pemanfaatan diatur sebagai berikut:
- Permohonan izin diajukan kepada pemerintah Ngata melalui Lembaga Adat, dengan menyertakan jenis, lokasi, dan jumlah rotan yang akan diambil.
- Keputusan izin ditentukan melalui musyawarah adat berdasarkan prinsip kearifan lokal dan daya dukung lingkungan.
- Aturan panen menetapkan bahwa rotan yang boleh diambil minimal berumur lima tahun, serta waktu dan lokasi panen ditentukan lembaga adat dengan prinsip rotasi (ra ombo).
- Larangan keras diberlakukan terhadap aktivitas mengilir rotan di sepanjang daerah aliran sungai pada masa padi mulai berbulir (nakahoana), karena diyakini dapat menyebabkan gagal panen.
Melalui sistem adat tersebut, masyarakat memastikan bahwa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dilakukan secara lestari, tidak merusak ekosistem, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas.
Keanekaragaman Hayati
Kawasan Wana merupakan hutan primer dalam wilayah adat Ngata Toro yang menyimpan keanekaragaman hayati tinggi, mencakup berbagai jenis flora dan fauna endemik Sulawesi. Keanekaragaman hayati di Wana diantaranya;
Flora
Kayu dan Tanaman Hutan:
- Kayu berukuran kecil
- Kayu keras
- Paloha (Meranti)
- Taiti (kayu keras)
- Pandan hutan
- Pakis
- Damar
- Towako
- Bonitu
- Paramata
- Gaharu
- Riada (kayu lapuk yang menyala saat gelap)
- Tanaman Obat-Obatan Tradisional
- Kinkio – akar rumput, untuk pengobatan umum
- Tebu hutan – penambah stamina
- Leluha – untuk luka baru
- Tawe lepo – obat jatuh dan bengkak
- Walemoa – obat sakit perut
- Kau vulala – obat lemas
- Vilonti – obat luka lama yang berulat, juga digunakan untuk hewan
- Daun kayu marangkapi – untuk luka bakar dan pengobatan kanker payudara
- Padonca – untuk patah tulang
- Vali moa – obat sakit perut
- Kaun dolia – obat sakit perut
Fauna
Mamalia dan Hewan Darat:
- Anoa
- Babi rusa
- Musang
- Monyet
- Tarsius (Tangkahi)
- Kuskus (Kuhe)
- Tupai (Dou)
- Tikus hutan (Walehu)
- Serangga dan Penyerbuk:
- Lebah madu (Pangkerowani)
Burung dan Satwa Udara:
- Burung garuda
- Elang lebah madu
- Rangkong
- Balitutu
- Alo
- Lowi
- Ngkorio wala
- Tetero
- Teteka
- Kaloa
- Totohi
- Lentaki
- Tangkahi
- Limpo
- Kuluri
- Tengke
- Kea
- Wuru kou wana
- Kuan tana
- Benga
- Bambanga
Pemangku Hak
Pengelolaan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) di Ngata Toro telah mendapatkan berbagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas keberhasilannya menjaga kelestarian hutan dan budaya lokal. Sejak tahun 1986, Ngata Toro menerima Kalpataru sebagai pelopor pelestarian lingkungan, diikuti pengakuan Wilayah Adat (2000), penghargaan Equator Prize di Kuala Lumpur (2004), serta BFM Award (2011) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengakuan Hutan Adat (2021), inisiasi Sekolah Adat (2023) oleh Kemendikbud, dan Kalpataru Jasa Lingkungan (2024) menegaskan posisi Ngata Toro sebagai penjaga hutan dan pewaris budaya berkelanjutan.
Ke depan, masyarakat adat merencanakan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Melakukan musyawarah adat dan revisi peraturan adat sesuai kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
- Mensosialisasikan peraturan adat secara menyeluruh ke seluruh masyarakat Ngata Toro.
- Mendokumentasikan AKKM/ICCA sebagai dokumen resmi yang terlampir dalam peraturan adat.
- Mengembangkan modul Sekolah Adat sebagai bahan ajar untuk memperkuat pendidikan budaya dan konservasi bagi generasi muda.