Wana
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Desa Marena
Sejarah Inisiatif
Praktik Pengelolaan
Wana merupakan area hutan lebat yang memiliki akses terbatas dengan tingkat kemiringan lereng yang variatif. Area Wana dilindungi oleh masyarakat adat Ngata Marena dengan hal kepemilikan yang bersifat komunal, maka dari itu pada area tersebut telah ada aktivitas manusia khususnya pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah damar, rotan ataupun hasil berupa madu. Pemanfaatan tersebut menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat adat memiliki aturan untuk area wana agar pemanfaatannya tetap lestari, aturannya sebagai berikut;
- Harus ada izin pemangku setempat agar tidak sembarangan masuk ke dalam areanya
- Area wana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga atau lokal bukan untuk komersial
- Penebangan tidak boleh dilakukan di tempat yang miring
- Jenis dan jumlah yang dimanfaatkan dapat dilakukan sesuai kebutuhannya
- Kriteria pohon yang ditebang untuk diambil kayunya harus berdiameter lebih dari 50 cm
Keanekaragaman Hayati
Keberadaan Wana tidak hanya penting bagi kehidupan masyarakat adat Ngata Marena, tetapi juga menjadi penopang utama pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Karakteristik hutannya yang lebat, akses yang terbatas, serta kemiringan lereng yang bervariasi menciptakan kondisi ekologis yang ideal bagi tumbuhan dan satwa untuk berkembang biak secara alami. Perlindungan oleh masyarakat adat membuat kawasan ini relatif terjaga dari tekanan eksploitasi besar-besaran, sehingga berbagai spesies flora dan fauna dapat mempertahankan habitat aslinya.
Flora yang ada di Wana pada umumnya merupakan kayu yang berdiameter besar seperti cempaka, beringin, meranti, baya merah, gaharu, damar, rotan, dan pandan hutan. Sementara itu, Fauna yang ada berupa burung, reptil, dan beberapa mamalia diantaranya ;
- Burung Rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix)
- Burung Mako atau Nuri Sulawesi (Tanygnathus megalorynchos)
- Burung Gagak Hutan (Corvus enca)
- Burung Srigunting (Dicrurus hottentottus)
- Tarsius (Tarsius tarsier)
- Anoa (Bubalus depressicornis)
- Babi rusa (Babyrousa babyrussa)
- Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis)
- Kuskus Beruang (Ailurops ursinus)
- Musang (Paradoxurus hermaphroditus)
- Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis)
- Biawak (Varanus salvator)
- Ayam Hutan (Gallus gallus)
- Ular
Pemangku Hak
Pada 2017 Bupati Kabupaten Sigi menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kulawi di Marina, yang kemudian diikuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan serta pencantuman Hutan Adat Marina.