Wana - Kageroa
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Poso, Lore Barat, Desa Kageroa
Sejarah Inisiatif
Sejarah masyarakat Desa Kageroa jauh sebelum keluarga dari Sulawesi Selatan (Masamba) yang bernama “Toaku” datang ke Kageroa dan sudah ada yang mendiami daerah tersebut. Toaku adalah adik kandung Lawintu yang pertama kali masuk di wilayah Lemba Bada ini. Selanjutnya, Toaku datang dan masuk di Lemba Bada. Namun, ia berusaha memisahkan diri dan menggabungkan diri dengan sekelompok kecil orang yang berada di wilayah Lembanu yang sekarang ini adalah Desa Badangkaia, kemudian ia diterima dan hidup bersama.
Akhirnya Toaku kawin dengan orang Lembanu. Namun, sejak perkawinan tersebut, mereka merasa tidak hidup tentram dan secara diam-diam berusaha memisahkan diri dengan mencari tempat untuk dihuni dengan menyusuri Sungai Malei sampai di pertemuan dengan Sungai Lairiang. Ia mengarahkan perjalanan di sebelah barat untuk menyusuri Sungai Lairiang dan melewati sungai kecil yang airnya sangat panas. Pada akhirnya, setelah ia berusaha mencari tempat, disitulah mereka bermukim dan bergabung dengan penduduk yang sudah bermukim. Lalu, mereka hidup menyatu dan kehidupan mereka pada waktu itu sangat tentram dan mulai berkembang.
Dari perkembangan itulah terjadi iri hati dan perang antar suku yang memporak-porandakan tempat permukiman mereka di wilayah Karape. Penduduk Karape bimbang dan mengungsi ke bagian Ngamba. Sekitar tahun 1800, penduduk Karape kembali ke permukiman semula dan memulai hidup baru setelah perang antar suku. Pada waktu itu, wilayah tersebut dinamai Kageroa yang berarti “pernah terjadi kehancuran”.
Setelah Belanda masuk pada tahun 1903, perkampungan tersebut resmi dikenal sebagai Kampung Kageroa. Hubungan antara masyarakat Kageroa dengan Belanda bersifat netral tanpa perselisihan. Pada zaman Belanda, sistem pemerintahan mulai terbentuk dengan distrik yang kini dikenal sebagai kecamatan. Di era Jepang, masyarakat mengingat kekerasan, seperti hukuman berat dan kerja paksa untuk pembuatan jalan serta jembatan (sumber: brwa.or.id).
Pembagian Ruang Adat
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa memiliki beberapa pembagian ruang menurut adat:
- Wumbu Wana: Areal puncak gunung dengan pepohonan kecil dan lumut, menjadi tempat larangan/keramat dan memiliki mata air penting.
- Pandulu: Areal hutan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan non-kayu dan habitat bagi hewan endemik seperti anoa dan babi rusa.
- Pobondea: Bekas kebun yang ditinggalkan 5-25 tahun dan kembali berhutan, untuk rotasi pengelolaan alam.
- Bonde: Kebun produktif dengan tanaman buah, kayu, dan kakao.
- Powanua: Areal pemukiman masyarakat.
- Lida: Areal persawahan untuk menanam padi.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa membagi sistem penguasaan wilayah menjadi dua:
- Kepemilikan Individu: Tanah adat yang diwariskan untuk dikelola, seperti Bonde, Lida, dan Pobondea.
- Kepemilikan Komunal: Tanah yang dikelola bersama masyarakat, seperti Wumbu Wana, Wana, Pandulu, dan Powanua.
Aturan utama di Wana melarang pembukaan kebun, penebangan kayu, dan pengelolaan rotan. Aturan ini menunjukkan kecerdasan ekologis masyarakat Kageroa yang mempertimbangkan pentingnya menjaga ekosistem hutan sebagai penyangga dan habitat bagi berbagai spesies.
Lembaga Adat
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa memiliki lembaga adat bernama “Tu’ana lwanua Kageroa” dengan susunan sebagai berikut:
- Tu’ana: Kepala adat.
- Wakilino Tu’ana: Wakil kepala adat.
- Topouki Sura: Bendahara.
- Topaamboli: Anggota.
Keanekaragaman Hayati
Wana dan Wumbu Wana dilindungi oleh Masyarakat Adat To Bada To Kageroa dengan aturan turun-temurun. Praktik pengelolaan tradisional mereka telah membantu menjaga keseimbangan ekologi dan melestarikan keanekaragaman hayati. Ekosistem ini juga vital karena menyediakan mata air dan menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti anoa dan burung maleo.
Keanekaragaman hayati di Wana meliputi:
- Flora: Damar, Gaharu.
- Fauna: Burung Maleo, Anoa, Monyet, dan Burung Allo.
Pengakuan dan Perlindungan Hak
Saat ini, Masyarakat Adat To Bada To Kageroa belum memiliki regulasi formal tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atau areal yang dilindungi.