Search
Search across the site

Wana - Watutau

Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Poso, Lore Piore, Desa Watutau

Info Umum
Masyarakat Adat
Pekurehua Boya Watutau
Wilayah Adat
Pekurehua Boya Watutau
Luas Area
4124.48 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-16

Sejarah Inisiatif

Desa Watutau telah dihuni oleh manusia sejak zaman prasejarah yang dibuktikan dengan patung-patung dan Kori Bengki atau Periuk yang digunakan sebagai alat memasak dan tempat pemakaman. Watutau adalah anak tertua dari Datu Tambolo. Sebelum menjadi sebuah desa, Watutau merupakan tempat berkumpulnya puluhan KK dalam 1 rumah dan dipimpin oleh seorang Tuana (bangsawan)—yang dibuktikan dengan adanya tiang rumah yang terbuat dari batu. Batu-batu ini terletak di Gunung Bangkebalu, Mbanga (kuburan). Selain itu, juga terdapat patung berbentuk peti mati, Mpadali-Gumora-Watumolindo adalah batu orang. Semua penduduk yang tersebar di wilayah atau wanua dipimpin oleh seorang bangsawan yang berkedudukan di Boea Lamba (kampong lamba). Kampong Lamba dulunya adalah tempat orang-orang tua/ bangsawan bermusyawarah untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan. Pada abad ke-19, terjadi wabah penyakit yang mengakibatkan banyak masyarakat meninggal. Sehingga masyarakat pindah ke kampung Watutau hingga sekarang. Kampung Watutau dipimpin oleh Tuana yang bernama Ama alias Umana Soli. Ketika tahun 1907 terjadi Perang Peore, perang antara masyarakat Watutau melawan penjajahan Belanda, yang mengakibatkan gugurnya Ama serta koloni-koloninya.

Pada abad ke-20, wilayah kembali dikuasai oleh Pemerintahan Belanda. Sejak saat itu, pemerintahan seluruh tampo Ada Lore dipegang oleh Kabo sebagai Raja/Magao pada tahun 1913 yang pada kemudian wafat pada tahun 1946. Kemudian pemerintahan tersebut dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Sudara Kabo dan masa kepemimpinannya berkisar 1946-1953. Selanjutnya, berubah istilah pemerintahan dan bukan lagi raja, tetapi menjadi Suap Raja yang dipimpin oleh Yonto Pelima dari 1954-1957. Pada tahun 1958-1961 berubah istilah pemerintahan menjadi Kecamatan Lore yang berkedudukan di Watutau yang dipimpin oleh Tomas Gembu. Wilayah Desa Watutau selain dihuni oleh masyarakat asli Watutau, juga dihuni oleh beberapa suku pendatang, seperti: Suku Pamona, Jawa, Bugis, Toraja, Kaili, Bali, Manado, dan Gorontalo (sumber: brwa.or.id).

Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, yaitu Wana Ngkiki. Wana Ngkiki merupakan daerah yang berada di puncak gunung, yang ditumbuhi pepohonan berdiameter kecil dan ditumbuhi lumut. Areal ini merupakan daerah larangan/keramat. Selain dikeramatkan, Wana Ngkiki juga merupakan areal yang terdapat mata air di dalamnya. Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau memiliki pengaturan ruangnya sendiri yang diatur menurut adat dan atau dibantu oleh pemerintah desa—yang dimiliki secara individu ataupun komunal. Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau juga memiliki beberapa areal yang dibagi menurut adat, yaitu:

  • Wana, areal yang dilindungi oleh adat karena dianggap sebagai daerah penyangga.
  • Pandulu, areal hutan sekunder sebagai habitat hewan endemik seperti Anoa dan Babi Rusa.
  • Pobondea/Holua, areal bekas kebun masyarakat.
  • Bonde, areal perkebunan masyarakat yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
  • Lida, areal persawahan masyarakat.
  • Pada, areal padang ilalang.
  • Porivua, areal penggembalaan ternak.
  • Wanua Sae, areal perkampungan lama.
  • Rano, areal untuk mengambil ikan konsumsi.
  • Powanua, areal pemukiman masyarakat.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan ruang yang terdapat di wilayah adat Wanua Pekurehua Boya Watutau dibagi secara kelompok/komunal maupun individu yang telah diatur oleh adat. Secara pengelolaan, areal Wana Ngkiki termasuk ke dalam pengelolaan yang dimiliki oleh seluruh Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau. Aturan utama yang ditetapkan di dalam areal ini adalah masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan penebangan pohon dan mengambil hasil hutan secara berlebihan. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan berupa denda satu ekor kerbau. Aturan utama ini diwariskan dalam bentuk lisan secara turun-temurun. Seluruh aturan dan pembuatan keputusan yang berkaitan dengan areal Wana Ngkiki diatur oleh Lembaga Adat Watutau melalui musyawarah adat dengan melibatkan seluruh masyarakat. Berikut merupakan struktur Lembaga Adat Watutau:

  • Topolemo Ada (Ketua adat), sebagai pengambil keputusan.
  • Topehuga (Wakil ketua adat), sebagai seseorang yang mewakili ketua adat.
  • Guru Tulisi (Sekretaris), sebagai seseorang yang mencatat saat rapat adat.
  • Topamboli Anu-anu (Bendahara), sebagai seseorang yang mengatur aset adat.

Keanekaragaman Hayati

Praktik perlindungan areal Wana Ngkiki yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan pelestarian flora fauna. Dalam pengelolaannya, Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau berfokus melindungi areal untuk tidak diambil kayu/rotan dan tidak membuka kebun serta berfokus melindungi areal sebagai tempat tinggal bagi satwa yang dianggap penting/bernilai tinggi, seperti: Anoa, Babi Rusa, Babi, Monyet, Burung Elang, Burung Hantu, dan Burung Allo. Perlindungan areal ini juga berkontribusi terhadap pelestarian sumber mata air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, flora yang ada di sekitar/di dalam Wana Ngkiki juga terlindungi dengan baik, seperti: Rotan, Getah Damar, dan Getah Pinus. Perlindungan areal ini juga dimaksudkan untuk keberlangsungan kehidupan/cadangan di masa depan. Jika areal terbuka hijau seperti hutan ini dijaga dengan baik, masyarakat mempercayai fungsi daerah penyangga akan maksimal.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi yang secara khusus mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak ataupun areal yang dikelola oleh Masyarakat Adat Pekurehua Boya Watutau.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-