Wanagkiki
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Kulawi Selatan, Desa Pilimangkujawa
Sejarah Inisiatif
Pilimakujawa merupakan sebuah kampung tertua di dataran Gimpu yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan. Masyarakat yang tinggal di kampung ini berasal dari etnis To Ri’untu yang artinya “keturunan”—yang mendiami sepanjang tebing Sungai Lane, Sungai Lamati sampai Sungai Lariang, yakni sungai terpanjang di Sulawesi. Sebelum menetap di perkampungan sekarang ini, penduduk asli Pili mendiami sebuah kampung yang bernama Kaliua. Menurut sejarah dan cerita orang tua, Kaliua merupakan sebuah kampung tua yang tenggelam akibat banjir bandang yang melanda di masa lampau. Terjadinya banjir bandang di kampung ini diakibatkan oleh sebuah Gong Emas milik Masyarakat Pili yang akan diserahkan kepada Orang Kulawi.
Ketika itu, datang beberapa orang utusan pemimpin dari Kulawi ke Pili untuk meminta Gong Emas milik Orang Pili, dengan setengah memaksa utusan dari Kulawi meminta benda tersebut, akhirnya dengan berat hati Orang Pili menyerahkan Gong Emas tersebut, lalu dibuatlah sebuah upacara pelepasan Gong emas tersebut yang diadakan di Lobo (rumah adat) dengan mengumpulkan seluruh penduduk kampung Pili, kecuali orang yang berada di kebun dan di dalam yang tidak sempat menghadiri upacara. Lalu, dipotonglah kaki seekor kucing untuk dipakai memukul Gong Emas itu. Namun, seketika itu juga terbuka langit dan terjadi hujan yang sangat lebat mengakibatkan banjir dan menenggelamkan semua penduduk Pili yang berkumpul di Lobo termasuk utusan dari Kulawi. Yang tersisa saat itu hanyalah beberapa orang yang berada di kebun dan di dalam hutan. Merekalah yang menjadi sisa penduduk Pili yang berketurunan hingga saat ini. Setelah itu, masyarakat pindah ke Makujawa—yang merupakan kampung tetangga Pili yang sudah tidak ada penghuninya, sehingga digabungkan keduanya menjadi sebuah kampung yang bernama PiliMakujawa.
Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, yaitu Wana Ngkiki atau hutan lindung. Wana Ngkiki merupakan hutan yang dilindungi karena di dalamnya terdapat satwa yang dilindungi seperti: Burung Maleo, Anoa, Monyet, Burung Allo. Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa memiliki pengaturan ruangnya sendiri yang diatur menurut adat dan atau dibantu oleh pemerintah desa—yang dimiliki secara individu ataupun komunal. Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa juga memiliki beberapa areal yang dibagi menurut adat, yaitu:
- Kampung atau Ngata, merupakan areal yang digunakan sebagai pemukiman masyarakat yang terdiri dari Ngata Makujawa dan Ngata Pili.
- Ladang atau Bonea, merupakan areal yang digunakan untuk berkebun, biasanya ditanami padi ladang, palawija, jagung.
- Kebun tanaman keras atau Pampa, merupakan areal yang digunakan sebagai Kopi, Kakao, Alpukat.
- Kebun cadangan atau Oma, merupakan areal bekas kebun yang ditinggalkan lebih dari sepuluh tahun dan diperuntukan sebagai cadangan kebun bagi masyarakat adat yang belum memiliki lahan untuk berkebun seluas 2 hektar—yang didapatkan melalui izin kepada kepala desa dan lembaga adat. Areal ini juga difungsikan untuk mengambil rotan, kayu nantu, dan kayu lekatu dengan seizin lembaga adat dan desa.
- Hutan atau Ponulu, merupakan areal hutan yang dicadangkan untuk menjadi lahan garapan masyarakat dan terdapat to’olo atau daerah lindungan adat karena memiliki sumber mata air yang dipakai untuk konsumsi sehari-hari.
- Lahan penggembalaan atau Kaohoa, merupakan areal bekas sawah yang digunakan untuk tempat ternak mencari rumput/makanan.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan ruang yang terdapat di wilayah adat Powatua (Desa Pilimakujawa) dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Pepunulua, adalah kepemilikan perorangan/keluarga.
- Panguru, adalah kepemilikan secara bersama-sama/komunal. Contohnya adalah pembukaan kebun secara berkelompok/bersama-sama dan hasil panennya pun dibagi secara merata (secara kelompok yang membuka lahan).
- Molamara, adalah kepemilikan secara bersama-sama dan seluruh masyarakat adat berhak atas kepemilikannya (secara adat).
Secara pengelolaan tersebut, areal Wana Ngkiki termasuk ke dalam pengelolaan Molamara—yang dimiliki oleh seluruh Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa. Aturan utama yang ditetapkan di dalam areal ini adalah hutan ini tidak dapat dibuka menjadi kebun, dilarang menebang kayu, dan dilarang mengelola rotan. Akan tetapi, masyarakat tetap diperbolehkan untuk masuk ke dalam Wana Ngkiki dengan seizin ketua adat. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan berupa teguran, penyitaan kayu, dan denda. Aturan utama ini diwariskan dalam bentuk lisan secara turun-temurun. Seluruh aturan dan pembuatan keputusan yang berkaitan dengan areal Wana Ngkiki diatur oleh Lembaga Adat PiliMakujawa melalui musyawarah adat atau Megombo Ada dengan melibatkan seluruh masyarakat. Berikut merupakan struktur Lembaga Adat PiliMakujawa:
- Kapala Ngata (Ketua adat), sebagai pengambil keputusan.
- Wakil Kapala Ngata (Wakil ketua adat), sebagai seseorang yang mewakili ketua adat.
- Guru Tulisi (Sekretaris), sebagai seseorang yang mencatat saat rapat adat.
- Suro (Juru bicara).
- Tina Ngata (Ibu kampung), sebagai penyelesai masalah perempuan.
Keanekaragaman Hayati
Praktik perlindungan areal Wana Ngkiki yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan pelestarian flora fauna. Dalam pengelolaannya, Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa berfokus melindungi areal untuk tidak diambil kayu/rotan dan tidak membuka kebun serta berfokus melindungi areal sebagai tempat tinggal bagi satwa yang dianggap penting/bernilai tinggi, seperti: Burung Maleo, Anoa, Monyet, Burung Allo. Selain itu, flora yang ada di sekitar/di dalam Wana Ngkiki juga terlindungi dengan baik, seperti: Kayu Taiti, Kayu Cempak, Bambu, dan Rotan. Perlindungan areal ini juga dimaksudkan untuk keberlangsungan kehidupan/cadangan di masa depan. Jika areal terbuka hijau seperti hutan ini dijaga dengan baik, masyarakat mempercayai dapat terhindar dari bencana banjir dan memiliki tempat penyerapan air yang baik.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa telah memiliki dasar hukum melalui Perda Kabupaten Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi. Namun, belum memiliki regulasi secara khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak ataupun terkait areal yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa. Areal Wana Ngkiki masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu—hal ini menyebabkan Masyarakat Adat Toriuntu Pilimangkujawa memiliki keterbatasan akses.