Search
Search across the site

Welu Metu Lora Mosa

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Ende, Detusoko, Desa Niowula

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Adat Nua Wolomoni
Wilayah Adat
Nua Wolomoni
Luas Area
38.63 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-04

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Nua Wolomoni memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus. Areal ini dimanfaatkan sebagai pendukung mata pencaharian, dipercaya sebagai situs yang dikeramatkan, serta dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Inisiatif perlindungan ini telah dilakukan secara turun-temurun, sejak Masyarakat Adat Nua Wolomoni bermukim, mereka sudah melakukan pembagian wilayah tata guna (pemukiman, kebun, sawah, ladang, penggembalaan ternak, hutan, mata air) dan melakukan praktik perlindungan pada areal yang dijadikan tempat ritual adat maupun untuk melindungi sumberdaya tertentu. Areal tersebut adalah Welu Metu Lora Mosa. Welu Metu Lora Mosa merupakan areal hamparan bukit yang difungsikan sebagai padang penggembalaan Masyarakat Adat Nua Wolomoni. Hewan-hewan ternak dilepasliarkan di areal ini dan masing masing pemilik hewan ternak akan memiliki penanda hewan ternaknya masing masing. Areal ini dibatasi oleh lowonggo (pagar di bagian atas bukit) dan wolonggo (pagar di bagian bawah bukit).

Praktik Pengelolaan

Masyarakat Adat Nua Wolomoni memiliki kelembagaan adat dalam mengawasi dan mengatur pengelolaan areal yang dilindungi, struktur dari kelembagaan tersebut terdiri dari:

1. Mosalaki Pu’u bertugas untuk memimpin lembaga adat dan membuat keputusan;

2. Mosalaki Peto’o bertugas untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat;

3. Mosalaki Ria Bewa bertugas untuk menyelenggarakan sidang adat dan penasihat;

4. Mosalaki Ndu Longgo bertugas untuk mengikuti kegiatan yang diadakan Mosalaki Pu’u;

5. Mosalaki Eko bertugas untuk menyiapkan sesajen pada acara adat;

6. Mosalaki Kebe bertugas untuk mengurus mata air; dan

7. Mosalaki Kea Kadho bertugas untuk mengurus hubungan antar keluarga.

Tidak ada aturan atau larangan yang mengikat dalam pengelolaan areal Welu Metu Lora Mosa. Seluruh masyarakat adat boleh saja melepasliarkan hewan-hewan ternaknya di areal Welu Metu Lora Mosa. Peraturan lisan yang berkembang biasanya masyarakat adat dianjurkan untuk tidak merusak ataupun berbuat hal-hal yang tidak senonoh dalam areal ini.

Keanekaragaman Hayati

Praktik Masyarakat Adat Nua Wolomoni dalam melindungi areal telah berkontribusi pada pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Areal Welu Metu Lora Mosa berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem dan menjamin keberlanjutan fungsi areal. Jika Welu Metu Lora Mosa dilindungi, masyarakat bisa terus memelihara hewan ternaknya dan akan berdampak bagi mata pencaharian dan kesejahteraan Masyarakat Adat Nua Wolomoni.

Pemangku Hak

Masyarakat  Adat Nua Wolomoni belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-