Wilayah Adat Roby Digan Mo Lang
Provinsi Papua, Kab. Jayapura, Unurum Guay, Desa Sawe Suma dan Guriyad
Sejarah Inisiatif
Wilayah adat Suku Sawe berada di daerah Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura. Masyarakat Adat Suku Sawe terdiri dari Marga Digan, Jasa, Tekbo, dan Bunggu. Sejarah asal-usul Masyarakat Adat Suku Sawe diceritakan bahwasannya terdapat manusia pertama Suku Sasbe mengantar Marga Digan dari daerah Kampung Jaram ke Gunung Augghum Sawe Ebwan. Gunung Aungghum Sawe Ebwan adalah salah satu gunung yang berada di dalam wilayah adat Roby Digan Mo Lang dan sebagai batas antara Marga Digan dan Bunggu. Gunung Aungghum Sawe Ebwan menjadi tempat pertama berkembangnya Marga Digan. Tanda kepemilikan Marga Digan dalam wilayah ini ditunjukkan dengan tanda-tanda bentang alam dan jenis hewan yang menjadi kepercayaan Marga Digan dari cerita dan nilai-nilai adat yang sakral, di antaranya air di bandar kayu besi. Air ini dipercaya memiliki kemampuan membuat orang tetap muda.
Pada mulanya, ada banyak Marga Digan yang menempati wilayah Gunung Aungghum Sawe Ebwan. Suatu ketika, terjadi bencana alam yang menyebabkan Marga Digan tersebar luas di beberapa dataran wilayah Suku Sawe dan wilayah suku lain di sekitarnya seperti daerah Tarfia dan sekitarnya. Salah satu moyang Marga Digan yang bertahan di wilayah yang menjadi wilayah adat Digan saat ini adalah moyang dari Roby Digan dan merupakan moyang tertua saat itu. Tempat bertahannya moyang Marga Digan tertua ini disebut Gunung Bwenerem.
Gunung Bwenerem merupakan tempat tinggal pertama Marga Digan. Moyang Marga Digan tertua membagi wilayahnya ke saudara yang semarga dan beberapa marga lainnya selain Marga Digan. Marga lain tersebut antara lain, Marga Jasa, Marga Tekbo, dan Bunggu. Gunung Bwenerem menjadi tempat di mana Marga Digan dan ketiga Marga lainnya melakukan ritual adat pemakaman sebelum jenazah orang mati di antara Marga ini disemayamkan ke tempat penyimpanan jenazah di kali kecil sekitar Gunung Bwenerem. Moyang Marga Digan tidak mengizinkan marga-marga lain yang hidup di sekitar/pinggiran Gunung Bwenerem untuk naik atau masuk ke daerah sakral tersebut. Tempat sakral ini disebut Aukgol.
Marga pertama yang dibawa ke wilayah adat Marga Digan adalah Marga Jasa. Saat itu, seekor babi peliharaan milik Marga Jasa masuk ke dalam dusun sagu milik moyang Marga Digan dan merusak hasil olahan sagu dari kedua istri moyang Marga Digan. Suatu waktu moyang Marga Digan memburu dan memanah babi kemudian mengejar babi milik moyang Marga Jasa sampai ke wilayah Telaga Teun, tepatnya di Kampung Tua Bulungge. Kampung tua Bulungge adalah tempat tinggal/hidup pertama moyang Marga Jasa. Babi tersebut mati dimasak untuk makan bersama. Namun, ada keanehan yang menjadi istri moyang Jasa ternyata bukan merupakan sosok manusia, melainkan sebuah pohon kayu yang dalam Bahasa Sawe disebut “buru-buru”. Moyang Marga Digan mengajak moyang Marga Jasa ke Gunung Bwenerem dan memberikan istri mudanya untuk dikawini oleh moyang Marga Jasa. Kemudian mengajarkan semua hal tentang hidup bersama manusia dan memberikan sebagian wilayah moyang Marga Digan untuk dijadikan kebun dan memulai hidup. Logo atau simbol tempat keramat tersebut berupa taring babi dan masih disimpan sampai saat ini.
Tempat yang diberikan oleh Marga Digan ini disebut Kampung Tua Abdure. Batas Marga Jasa ini bersebelahan dengan Tekbo. Marga Tekbo merupakan Marga kedua yang diajak untuk hidup di wilayah adat Marga Digan. Marga Tekbo sendiri adalah Suku Sasbe. Pertemuan antara Marga Digan dan Tekbo dilakukan di Gunung Guerak (yang termasuk wilayah adat Marga Digan). Setelah pertemuan ini, Marga Tekbo diberikan batas-batas wilayah pencarian makanan serta hutan besar. Sebutan Marga Tekbo berasal dari sebutan Tesbo yang artinya punting kayu yang dibakar. Kampung tua tempat tinggal Marga Tekbo dan Bunggu adalah Kampung Yumule dan Abdure. Logo atau simbol tempat keramat tersebut berupa taring babi dan masih disimpan sampai saat ini.
Seiring berjalannya waktu, munculah perang perebutan wilayah perbatasan antara Suku Sawe dengan Suku Trawasimaringgi. Perang suku ini mengakibatkan meninggalnya istri dari salah seorang Marga Tekbo yang merupakan kubu Suku Sawe. Suku Sawe sendiri terdiri dari Marga Tekbo, Marga Digan, dan marga lainnya. Pada saat itu, datanglah marga-marga Bunggu dari luar Suku Sawe yang diajak untuk terlibat dalam perang suku, jika moyang Marga Bunggu berhasil membunuh panglima Suku Trawasimaringgi, maka Suku Sawe dijadikan sebagai imbalannya. Marga Bunggu sampai saat ini masih digabungkan ke dalam Suku Sawe sebagai balas jasa karena berhasil membunuh panglima Suku Trawasimaringgi atau disebut “Senwal”. Sedangkan untuk wilayah yang dimiliki Marga Bunggu saat ini merupakan wilayah yang diberikan Marga Tekbo.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Suku Sawe memiliki areal kelola hutan yang dilindungi dan disakralkan secara turun-temurun. Beberapa areal hutan tersebut, di antaranya:
- Eikzal, merupakan hutan alami (primer) yang dimiliki berdasarkan marga.
- Nga, merupakan hutan kepemilikan tunggal atau komunal yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Bwenerem, merupakan areal yang disakralkan dan memiliki nilai mistis serta larangan-larangan adat.
Selain hutan, Masyarakat Adat Suku Sawe memiliki beberapa pembagian ruang pengelolaan yang berkaitan dengan sumber daya alam, yaitu: tanah, dusun sagu, sungai, dan kebun.
Keanekaragaman Hayati
Inisiatif Masyarakat Adat Suku Sawe untuk melindungi Wilayah Adat Roby Digan Mo Lang menunjukkan peran penting mereka dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan komunitas. Hutan, Tanah, Dusun Sagu, Sungai, Kebun, menjadi satu kesatuan Wilayah Adat Roby Digan Mo Lang yang dinilai penting oleh masyarakat karena menjadi penopang kehidupan dan mata pencaharian, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Sawe sangat memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan. Wilayah Adat Roby Digan Mo Lang sendiri tidak terpisahkan dari keanekaragaman hayati flora dan fauna. Selain itu, Wilayah Adat Roby Digan Mo Lang memiliki potensi ekowisata yang dapat dikembangkan sebagai objek wisata Burung Cendrawasih (Bird Watching).
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Suku Sawe (Roby Digan Mo Lang) belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Sawe sebagai Masyarakat Hukum Adat ataupun regulasi khusus terhadap areal yang dikelola/ dilindungi. Namun, Masyarakat Suku Sawe telah memiliki dasar hukum terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022.