Search
Search across the site

Wilayah Kelola Torosiaje

Provinsi Gorontalo, Kab. Pohuwato, Desa Torosiaje

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Bajo
Wilayah Adat
Torosiaje
Luas Area
434.27 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Kampung Torosiaje terbentuk berawal pada tahun 1901, dan kampung tersebut telah dihuni oleh mayoritas suku Bajo. Nama Torosiaje berasal dari Bahasa Bajo, yaitu Toro yang berarti Tanjung dan Siaje berarti Persinggahan, sedangkan dalam Bahasa Bugis artinya: “Koro Siajeku” yang artinya disana saudara kita. Dalam perkembangannya, kata ini mengalami distorsi dalam pelafalannya, sehingga, saat ini disebut Torosiaje. Lokasi desa Torosiaje dulunya merupakan tempat persinggahan warga bajo. Semakin lama, beberapa warga bajo mulai mendirikan rumah panggung yang terbuat dari mangrove.

Desa Torosiaje menjadi desa definitif pada tahun 1960 yang di pimpin oleh seorang kepala desa yang bernama Ibrahim Tahutu Pakaya. Sebelum era otonomi daerah, desa ini merupakan bagian dari Kabupaten Gorontalo. Pada tahun 1999 Kabupaten Gorontalo dimekarkan menjadi 2 kabupaten dan Desa Torosiaje menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Boalemo. Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada tahun 2004, Kabupaten Boalemo dimekarkan kembali dan Desa Torosiaje menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Pohuwato.Sejak mulai tahun 2005 desa Torosiaje terbagi menjadi 2 wilayah administrasi yakni Desa Torosiaje yang terletak di daratan atau yang disebut masyarakat ”Torosiaje Darat” (saat ini bernama Torosiaje Jaya), dan Desa Torosiaje yang terletak di perairan (laut), yang oleh masyarakat lebih dikenal dengan ”Torosiaje Laut”.

Inisiatif pembentukan Areal Konservasi Kelola Masyarakat disepakati bersama oleh elemen masyarakat Desa Torosiaje dengan melakukan kolaborasi bersama lembaga/organisasi non pemerintah. Elemen masyarakat yang terdiri dari nelayan,tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat,pokmaswas,pengepul perikanan, karang taruna, pemerintah desa dan BPD mendorong agar inisiatif AKKM Desa Torosiaje dapat segera dibahas dan diajukan.

Inisiatif AKKM didorong kesadaran para elemen masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi masyarakat dan tradisi adat Desa Torosiaje. Misalnya turunnya hasil tangkapan karena adanya kerusakan di wilayah pesisir dan laut. Akibat aktivitas mencari ikan yang tidak ramah lingkungan serta potensi perluasan tambak di wilayah pesisir yang memberikan tekanan terhadap hutan mangrove.

Dalam sejarah berdirinya Desa Torosiaje telah beberapa kali melaksanakan program konservasi baik melibatkan pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Program konservasi paling banyak menargetkan perbaikan ekosistem hutan mangrove. Beberapa peran lembaga pemerintah/non pemerintah yakni ;

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang berperan dalam melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 70 Hektar.

SUSCLAM (Sustainable Coastal Livelihoods and Management) dengan melakukan rehabilitasi mangrove seluas 2 Hektar.

Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) yang melakukan pendampingan perikanan gurita terhadap para nelayan, advokasi kebijakan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

Burung Indonesia – Japesda melakukan program Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Mangrove di Teluk Tomini. Kedua lembaga berperan melakukan pendampingan penyusunan tata kelola pembangunan di Desa Torosiaje melalui penguatan tata kelola ekosistem mangrove dan mengidentifikasi sumber-sumber penghidupan potensial berbasis ekosistem mangrove.

Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo yang berperan memberikan pelatihan dan bantuan peralatan bagi usaha produk pangan yang dikelola kelompok Sipakullong (kelompok nelayan gurita).

Praktik Pengelolaan

Wilayah kelola torosiaje di Desa Torosiaje merupakan bagian dari ekosistem mangrove. Desa Torosiaje terdiri dari wilayah pesisir dan laut. Di Bagian pesisir terdapat hutan mangrove yang mengelilingi sebagian desa (bagian utara,timur dan barat). Kawasan mangrove difungsikan oleh warga sebagai lokasi aktivitas perikanan seperti, ikan, kepiting bakau dan kerang.

Nelayan Desa Torosiaje memanfaatkan tanaman mangrove untuk beberapa kebutuhan seperti kulit mangrove jenis Rhizophora sp digunakan sebagai pewarna pukat dan penghilang bau amis pada ikan. Dari segi kesehatan, akar dan batang jenis mangrove Gaganga (Sesuvium portulacastrum) digunakan sebagai obat panas dalam dan kekurangan gizi bagi anak-anak serta daunnya diolah menjadi bedak bagi perempuan yang akan menikah. Disamping itu, ada kawasan mangrove tertentu yang dijadikan sebagai tempat prosesi adat Tibba Anca (Upacara adat Tolak Bala) seperti di Dusun Bahari Jaya (Totobo Anca), Dusun Tanjung Karang (Maboa), dan Dusun Mutiara (Noana). Masyarakat Bajo telah menjadikan sumber daya keanekaragaman tumbuhan yang ada di wilayah Torosiaje sebagai apotik alamiah. Pengetahuan masyarakat Bajo tentang pengobatan tradisional hingga saat ini masih dipertahankan dan dijadikan alternatif pengobatan. Disisi lain, mangrove jenis Rhizophora stylosa dan Rhizophora apiculata dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pewarna pukat/jaring.

Desa Torosiaje memiliki aturan pengelolaan terutama komoditas andalan dengan tujuan peningkatan ekonomi dengan memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya alam. Komoditas perikanan andalan seperti perikanan gurita diatur pengelolaannya melalui Peraturan Desa Torosiaje Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Gurita Berbasis Masyarakat. Peraturan lain adalah tentang perlindungan alam desa yang mencakup kawasan mangrove, pesisir, laut, perkebunan dan pemukiman. Pembuatan aturan perlindungan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan melihat potensi,masalah dan solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah.

Hukum adat juga disepakati diterapkan oleh masyarakat Desa Torosiaje, aturan tersebut berupa peraturan lisan yang disepakati oleh seluruh masyarakat desa Torosiaje, diantaranya :

Larangan keluar rumah bagi warga bajo saat pelaksanaan ritual tolak bala (Masoro) kecuali para sandro (dukun atau sebutan untuk orang yang melaksanakan ritual adat).

Warga yang melakukan penebangan 1 pohon mangrove diwajibkan menganti 100 pohon serta tidak akan dilakukan ritual adat bagi keluarga pelanggar. Pelanggaran di kawasan mangrove dapat dikenakan sanksi adat sesuai dengan tingkat pelanggaran, seperti membayar membayar denda dan tidak boleh keluar rumah dalam kurun waktu yang ditentukan oleh ketua adat. Denda tersebut diputuskan melalui mekanisme penyelesaian dengan cara musyawarah dan menyepakati kembali tentang pengelolaan sumberdaya yang masih masuk kawasan desa torosiaje dengan perwakilan masyarakat desa tetangga.

Kawasan mangrove juga digunakan untuk beberapa ritual pengobatan untuk menyembuhkan warga bajo dari penyakit yang diyakini akibat gangguan makhluk gaib sehingga tidak dapat disembuhkan secara medis. Terdapat 8 ritual adat yang dilakukan oleh seorang “Sandro” (Dukun) untuk mengobati warga yang terkena gangguan mahluk gaib, yakni :

  • Tiba Kaka' merupakan Pengobatan yang dikhususkan kepada anak bayi yang mengalami beberapa penyakit demam akibat dari gangguan sang “kaka” yang dimaksudkan kakak ialah plasenta dari bayi tersebut yang di duga menggangu bayi itu. Ritual Pengobatan ini dilakukan dibawah rumah menggunakan sesajian yang kemudian dihanyutkan di laut.
  • Tiba Kalongko. Pengobatan ini dikhususkan kepada orang atau masyarakat sekitar yang mengalami keteguran atau ganguan oleh mahluk halus. Ritual ini biasanyan dilaksanakan di rumah sandro.
  • Tiba Tuli merupakan pengobatan yang bertujuan untuk menyehatkan badan, biasanya orang yang ingin melaksanakan tiba tuli mendatangi rumah sandro untuk melaksanakan ritual ini.
  • Tiba Pina bertujuan untuk mengobati orang orang yang mengalami keteguran akan tetapi doa dan sesajian yang digunakan pada ritual ini berbeda dengan yang digunakan pada ritual tiba kalongko.
  • Tiba Kutta merupakan Pengobatan ini dikhususkan kepada orang yang menderita penyakit aneh (menurut masyarakat setempat) yang ditandai dengan gejala dingin parah.
  • Tiba Nowana Sama dengan tiba kutta, pengobatan ini dikhususkan untuk penyakit penyakit aneh. Akan tetapi doa dan pelaksanaannya berbeda dengan tiba kutta. Perbedaan tersebut hanya diketahui oleh sandro(dukun) sehingga pelaksanaan ritual dengan penyakit yang sama tetapi berbeda secara riyual.
  • Tiba Raki. Dikhususkan kepada orang orang yang menderita sakit akan tetapi pada saat pelaksanaanya sesajian yang disiapkan oleh sandro tidak boleh di konsumsi oleh yang terkena penyakit tersebut kecuali orang rumah.
  • Tiba Anca merupakan Pengobatan alternatif terakhir dalam pengobatan tradisional. Orang orang yang akan diobati biasanya memiki penyakit parah. Pelaksanaan ritual ini dilakukan di 3 tempat. Sesajian akan didoakan dari rumah kemudian digantungkan pada pohon mangrove, dan kemudian dihanyutkan di laut.

Masyarakat Desa Torosiaje juga melaksanakan ritual Masoro yang merupakan ritual meminta perlindungan bagi seluruh masyarakat Torosiaje. Ritual dilaksanakan dengan menghanyutkan perahu yang berisi beraham jenis makanan. Dalam ritual Masoro, para tokoh adat akan melakukan pemotongan penyu atau ayam yang selanjutnya dihanyutkan ke laut.

Keanekaragaman Hayati

Wilayah Kelola Torosiaje yang merupakan kawasan hutan mangrove, memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan dan juga ekosistem, salah satunya keanekaragaman hayati, Berikut kehati yang ada di wilayah kelola Torosiaje ;

Flora:

  • Bangkaw Lilla (Rhizophora mucronata
  • Bangkaw Lilla (Rhizopora apiculata)
  • Bangkaw Dinda (Rhizophora stylosa)
  • Papa’ (Sonneratia alba, Sonneratia caseolaris, Sonneratia ovata)
  • Munto (Bruguiera gymnorrhiza dan Bruguiera sexangula)
  • Apapi ( Avicenia lanata, Avicenia marina, Avicenia ovicinalis, Avicenia alba )
  • Murittek (Lumnitzera littorea dan Lumnitzera racemosa )
  • Tinggar (Ceriops tagal dan Ceriops decandra)
  • Ngeya (Pemphis acidula)
  • Tatambu (Xylocarpus granatum, Xylocarpus rumphii, Xylocarpus moluccensis)
  • Kakata’ (Ipomea pes-Caprae)
  • Gaganga’ (Sesuvium portulacastrum, Heritiera littoralis)
  • Bubuta (Excoeceria agallocha )
  • Scyphiphora hydrophyllacea
  • Aegiceras corniculatum
  • Aegiceras floridum
  • Osbornia octodonta
  • Heritiera fomes
  • Calophyllum inophyllum
  • Scaevola taccada
  • Scyphiphora hydrophyllacea
  • Aegiceras corniculatum
  • Scovela taccada
  • Talisey
  • Ketapang
  • Awuu
  • Cemara Laut
  • Pinungang

Pemangku Hak

Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah adat di Torosiaje. Per Tahun 2025, baru terdapat peraturan desa yang mengatur pemanfaatan komoditas unggulan yaitu gurita melalui Peraturan Desa Torosiaje Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Gurita Berbasis Masyarakat. Akan tetapi, masyarakat berupaya melakukan berbagai macam upaya diantaranya mengaktifkan kelompok kelompok pengawasan ekosistem mangrove, menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengawasan ekosistem mangrove, menginisiasi Peraturan Desa Torosiaje dan Peraturan Kepala Desa Torosiaje tentang perlindungan kawasan ekosistem mangrove, berkolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk melestarikan mangrove, Perlu adanya sarana dan prasarana untuk pengawasan ekosistem mangrove oleh pihak terkait, dan melakukan kolaborasi dengan dengan pihak terkait baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah dalam pengelolaan dan perlindungan mangrove.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-