Wumbu wana - Kageroa
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Poso, Lore Barat, Desa Kageroa
Sejarah Inisiatif
Sejarah masyarakat Desa Kageroa jauh sebelum keluarga dari Sulawesi Selatan (masamba) yang bernama “Toaku” datang ke Kageroa dan sudah ada yang mendiami daerah tersebut. Toaku adalah adik kandung Lawintu yang pertama kali masuk di wilayah Lemba Bada ini. Selanjutnya, Toaku datang dan masuk di Lemba Bada. Namun, ia berusaha memisahkan diri dan menggabungkan diri dengan sekelompok kecil orang yang berada di wilayah Lembanu yang sekarang ini adalah Desa Badangkaia, kemudian ia diterima dan hidup bersama. Akhirnya Toaku kawin dengan orang Lembanu. Namun, sejak perkawinan tersebut, mereka merasa tidak hidup tentram dan secara diam-diam berusaha memisahkan diri dengan mencari tempat untuk dihuni dengan menyusuri Sungai Malei sampai di pertemuan dengan Sungai Lairiang. Ia mengarahkan perjalanan di sebelah barat untuk menyusuri Sungai Lairiang dan melewati sungai kecil yang airnya sangat panas. Pada akhirnya, setelah ia berusaha mencari tempat, disitulah mereka bermukim dan bergabung dengan penduduk yang sudah bermukim. Lalu, mereka hidup menyatu dan kehidupan mereka pada waktu itu sangat tentram dan mulai berkembang.
Dari perkembangan itulah terjadi iri hati dan terjadi perang antar suku dengan memporak-porandakan tempat permukiman mereka di wilayah Karape. Lalu penduduk di wilayah Karape pada waktu itu bimbang. Mereka meninggalkan permukiman tersebut dan mengungsi ke bagian Ngamba. Sekitar tahun 1800 penduduk Karape berusaha kembali ke tempat permukiman semula dan memulai hidup baru setelah terjadi perang antara suku dan pada waktu itu wilayah tersebut dengan nama Kageroa yang artinya pernah terjadi kehancuran. Setelah Belanda masuk pada tahun 1903, mereka mengesahkan perkampungan tersebut menjadi perkampungan dan dikenal dengan nama kampung Kageroa. Hubungan orang Kageroa dengan Belanda adalah netral, artinya tidak ada perselisihan. Pada zaman Belanda, mereka membentuk sistem pemerintahan, sehingga dibentuklah distrik yang sekarang bernama camat. Peralihan di zaman Jepang yang paling diingat oleh masyarakat berupa kekerasan yang dilakukan. Adapun kekerasan yang dilakukan apabila salah dalam menerima perintah mereka akan mendapatkan hukuman. Perintah yang harus dilakukan berupa kerja paksa berupa pembuatan jalan dan jembatan (sumber: brwa.or.id).
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa juga memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, salah satunya adalah Wumbu Wana—areal hutan larangan/keramat. Biasanya Wumbu Wana terletak jauh dari pemukiman karena berdasarkan karakteristik fisiknya, Wumbu Wana merupakan hutan puncak gunung (upper mountain forest) yang ditumbuhi pepohonan berdiameter kecil dan ditumbuhi lumut. Wumbu Wana menjadi areal larangan dan tidak boleh dijamah karena di dalam Wumbu Wana biasanya terdapat mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Pembagian Ruang Menurut Adat
- Wana: sebagai areal yang dilindungi oleh adat sebagai daerah penyangga.
- Pandulu: sebagai areal hutan—menjadi tempat mengambil hasil hutan non-kayu seperti obat-obatan dan rotan, dan habitat hewan endemik seperti Anoa dan Babi Rusa.
- Pobondea: sebagai areal bekas kebun yang ditinggalkan selama 5-25 tahun dan kembali berhutan, untuk dikelola kembali.
- Bonde: sebagai kebun produktif dengan vegetasi buah-buahan, kayu, dan kakao.
- Powanua: sebagai areal pemukiman masyarakat.
- Lida: sebagai areal persawahan untuk menanam padi.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa memiliki sistem penguasaan wilayah yang dibagi menjadi dua, yaitu: kepemilikan individu dan komunal. Kepemilikan individu berarti areal/tanah tersebut diwariskan oleh leluhur untuk seseorang atau keluarga agar dijaga dan dikelola, seperti: Bonde, Lida, dan Pobondea. Sedangkan kepemilikan komunal berarti areal tersebut dimiliki dan dikelola bersama, seperti: Wumbu Wana, Wana, Pandulu, dan Powanua.
Aturan utama di Wumbu Wana melarang pembukaan kebun, penebangan kayu, dan pemanfaatan rotan. Pelarangan ini mencerminkan kecerdasan ekologis masyarakat yang memahami bahwa Wumbu Wana adalah sumber mata air vital. Jika areal ini rusak, maka akan terjadi bencana seperti longsor dan kekeringan.
Lembaga Adat: Tu’ana lwanua Kageroa
- Tu’ana: sebagai kepala adat.
- Wakilino Tu’ana: sebagai wakil kepala adat.
- Topouki Sura: sebagai bendahara.
- Topaamboli: sebagai anggota.
Keanekaragaman Hayati
Wumbu Wana dilindungi melalui aturan adat turun-temurun sebagai bentuk pelestarian budaya dan ekologi. Konsep Wumbu Wana mirip dengan zona inti konservasi. Pembagian ruang masyarakat To Bada To Kageroa menunjukkan harmoni antara budaya dan pemanfaatan sumber daya alam dengan keseimbangan ekologis. Areal ini juga menjadi habitat bagi hewan yang dilindungi seperti anoa dan burung maleo.
Beberapa keanekaragaman hayati di Wumbu Wana meliputi:
- Flora: Damar, Gaharu.
- Fauna: Burung Maleo, Anoa, Monyet, dan Burung Allo.
Pemangku Hak
Saat ini, Masyarakat Adat To Bada To Kageroa belum memiliki regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atau pengakuan areal yang dilindungi.