Yopo (Hutan Muda) - Mire
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Tojo Una-Una, Ulubongka, Desa Mire
Sejarah Inisiatif
Pada tahun 1927 Masyarakat Tau Taa berasal dari wilayah Rato Bano’i (Desa Watusongu)—yang pada saat itu disebut masyarakat To Roka (Orang Taa yang bermukim di Roka). Mereka tinggal dan dikepalai oleh seorang Ta Tua Lipu bernama Tokinita (Pa Sampi) yang lahir pada tahun 1871 dan meninggal 1976. Pada saat itu, areal yang berencana akan didiami adalah Mirere (air yang menetes di atas batu). Pada tahun 1927 hingga sekarang, To Roka bergeser ke Mirere dan dipimpin Tokinita menjadi kampung/desa definitif dengan nama Mire. Dalam masa ini, masyarakat masih ada yang memiliki agama kepercayaan (khalaik) dan ada yang sudah memeluk agama samawi seperti Islam dan Kristen. Namun, memasuki tahun 1950-an, semua masyarakat sudah beragama Islam hingga sekarang. Desa Mire memiliki tiga dusun yang terpusat pada satu tempat dan memanjang di sepanjang Sungai Bongka Soa.
Masyarakat Adat Tau Taa Bongka di Desa Mire memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus, yaitu Yopo atau Hutan Muda. Yopo adalah areal bekas di mana masyarakat Tau Taa Bongka pernah membuka areal tersebut untuk dijadikan ladang berkebun yang ditanami Pae Lipu (Padi ladang) dan kemudian sengaja ditinggalkan untuk berpindah lokasi untuk membuka areal kebun baru. Praktik berpindah (rotatif) ini dimaknai sebagai bentuk konservasi (penghijauan dan menyuburkan kembali tanah) sehingga lokasi ini kembali ditumbuhi pohon-pohon besar yang disebut sebagai Yopo. Ada juga Wombo Mbayau (Gua Air Terjun) yang terdapat di sekitar areal Yopo yang direncanakan untuk menjadi spot wisata susur gua. Masyarakat memanfaatkan lahan untuk ditanami Pae Lipu (Padi Ladang) untuk dikonsumsi dan dijual. Baik di Yopo ataupun Pngale, selain bermanfaat sebagai sumber pangan, areal tersebut juga merupakan sumber air bersih bagi warga yang tinggal di Lipu dan yang beraktivitas di Navu. Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan sumber daya alam untuk bahan bangunan ramuan rumah, biasanya jenis kayu yang diambil umumnya adalah Kayu Kume dan Kayu Kambing—yang diambil di areal Pngale dan sebagian diambil di areal Yopo.
Praktik Pengelolaan
Areal Yopo maupun Pngale belum memiliki peraturan dalam bentuk tertulis, seperti peraturan adat atau peraturan desa. Akan tetapi, masyarakat menyepakati aturan ini secara bersama-sama dan berencana membuat peraturan tertulis. Secara umum, areal Yopo dan Pngale terbuka untuk umum—baik warga di dalam desa maupun desa tetangga. Struktur kelembagaan adat hanya dipimpin oleh kepala adat dan sisanya adalah anggota yang juga diberikan kewenangan penting untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara. Lalu, jika terjadi pelanggaran seperti merusak areal Yopo dan Pngale, akan diberikan sanksi atau Givu, biasanya berupa denda. Namun, yang saat ini terus dikembangkan adalah rangkaian nilai budaya dalam proses pertanian padi ladang yang disebut dengan Ada Mpae (Adat Padi Ladang)—proses ini secara turun temurun telah diterapkan oleh masyarakat Tau Taa Bongka. Masyarakat masih menerapkan kegiatan kebudayaan dalam bertani padi ladang di dalam Yopo, seperti:
- Melakukan Ritual Adat Pangues, biasanya dilakukan pada saat pertama memetik padi yang akan dipanen.
- Melakukan Ritual Adat Pra Mpolindu, dilakukan ketika padi yang telah dipanen kemudian dimasukkan ke lumbung. Dalam ritual ini dilakukan pemotongan ayam untuk diambil darahnya dalam istilah lokal disebut cera, dan sebagai penutup dilakukan acara makan bersama.
- Melakukan Ritual Adat Padungku (Pra Mpae), atau dalam istilah populer disebut pesta panen, kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian adat dalam kegiatan penanaman padi ladang dan dirayakan setiap tahun.
Keanekaragaman Hayati
Perlindungan areal Yopo berkontribusi terhadap praktik kebudayaan bertani yang lestari hingga saat ini. Masyarakat Adat Tau Taa Wana melestarikan ritual adat yang dilakukan di areal Yopo sebagai bentuk syukur ataupun merayakan atas apa yang telah didapatkan dari proses bertani—hal ini juga menunjukkan bahwasannya Masyarakat Adat Tau Taa Bongka masih memelihara relasi mereka dengan leluhur ataupun alam sebagai sumber kehidupan mereka. Perlindungan areal Yopo dan Pngale berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, di mana pemanfaatan dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, sumber ekonomi, dan sebagai peluang wisata yang nantinya juga berkontribusi bagi kesejahteraan ekonomi Masyarakat Adat Tau Taa Wana. Selain itu, perlindungan areal Yopo dan Pngale juga berkontribusi terhadap pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Keanekaragaman hayati tersebut meliputi flora dan fauna seperti: Anoa, Burung Alo, Monyet Hitam (Macaca Nigra), Tangkasi (Tarsius), Babi rusa, Kuskus, Monyet ekor panjang, Ular Jali Mbuya (berwarna biru), Ular Cincin Kuning, Ular Sawah, Hewan Pso’o sejenis kuskus berbadan kecil, Kantong Semar, Bunga Anggrek, Lebah Hutan, Getah Damar, Gaharu, dan Rotan.
Pemangku Hak
Belum ada dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Tau Taa Bongka sebagai subjek hukum ataupun pengakuan dan perlindungan terhadap areal kelola yang dilindungi.