Yot Laut dan Yot Ikan Tembang
Provinsi Maluku, Kab. Maluku Tenggara, Kei Besar, Desa Werka
Sejarah Inisiatif
Secara geografis, Masyarakat Adat Loor Labay tinggal di wilayah yang memiliki topografi dengan karakteristik Pesisir dan Laut. Latar belakang geografis ini mempengaruhi tradisi dan kearifan lokal Masyarakat Adat Loor Labay sejak dahulu. Masyarakat Adat Loor Lobay juga bergantung pada sumber daya laut untuk mata pencaharian. Oleh karenanya, praktik Yot atau sasi dilakukan sebagai bentuk adaptasi dan pengelolaan terhadap sumber daya laut mereka. Selain itu, praktik ini terus dilakukan untuk menjaga silaturahmi karena pada saat buka sasi, seluruh masyarakat termasuk dari wilayah berbeda juga ikut hadir
Yot atau Sasi merupakan praktik budaya yang sudah ada sejak adanya hukum Larvul Ngabal—hukum adat yang dimiliki oleh Masyarakat Kepulauan Kei Maluku Tenggara. Yot Laut dan Yot Ikan Tembang merupakan sistem pengelolaan sumber daya laut tradisional yang diterapkan oleh Masyarakat Adat Loor Lobay. Yot Laut adalah sistem pengelolaan laut berbasis pengetahuan lokal yang menetapkan aturan dan larangan untuk melindungi ekosistem laut seperti Teripang, Batu Laga, serta Terumbu Karang. Sedangkan, Yot Ikan Tembang merupakan sistem pengelolaan untuk melindungi jenis Ikan Tembang agar ikan yang masuk semakin banyak dan memastikan keberlanjutan keberadaan Ikan Tembang.
Praktik Pengelolaan
Praktik Yot Ikan Tembang dilakukan dengan cara membiarkan ikan tembang yang masih kecil hidup secara bebas dan masyarakat dilarang untuk menangkap ikan. Lalu, ketika telah tiba acara buka sasi, ikan akan ditangkap secara bersama-sama setelah proses sasi dilakukan kurang lebih selama 3 bulan. Tidak hanya masyarakat desa saja yang bisa memanfaatkan hasil ikan, tetapi kampung tetangga juga boleh mengambil hasil ikan tersebut. Sedangkan Yot Laut dilakukan untuk melindungi sumber daya laut setiap tahun dengan sistem buka tutup. Sistem buka sasi biasanya dilakukan pada bulan Oktober, dengan alasan bahwa bulan Oktober merupakan waktu surut terendah di Kepulauan Kei atau biasa disebut dengan “Meti Kei”. Proses buka tutup sasi dimulai dengan sidang adat untuk memastikan penentuan waktu dilaksanakannya sasi. Pengambilan keputusan tertinggi atas pelaksanaan sasi dipegang oleh Rat atau Raja. Rat berperan sebagai pemimpin sidang adat/ musyawarah adat untuk penetapan sasi, musyawarah ini dikenal dengan sebutan Maduwun Teen Yaan.
Proses pelaksanaan Yot Laut dan Yot Ikan Tembang dimulai dengan Rat berunding dengan para Saniri. Kemudian, Rat memerintahkan Merinyo (orang yang bertugas memberi pengumuman) untuk mengumumkan tentang penetapan Yot/ sasi. Namun, jika ada masyarakat yang keberatan, akan diberikan kesempatan 1-2 hari untuk tetap mengambil hasil laut. Setelah itu, baru dilakukan pemasangan Hawear (tanda sasi dari kelapa putih/ janur). Mekanisme penetapan Yot/sasi diawali dengan ritual adat membawa sesajen atau sirih pinang yang dilakukan oleh Marga Jamco (selaku penduduk pertama di Ohoi werka atau disebut tuan tanah). Lalu, dibawa dan diletakkan di Woma atau pusat kampung. Peletakan sesajen atau sirih pinang ini dipimpin langsung oleh Rat dan diikuti dengan pemasangan Hawear untuk menandakan lokasi yang disasi dilakukan oleh marga Renleew (marga yang memiliki hak untuk memasang sasi Laut).
Dalam proses pengawasan ketika dilakukan Yot/sasi, semua masyarakat ikut terlibat. Apabila aturan ini dilanggar, akan dikenakan sanksi adat/denda adat berupa: 1 buah lela (meriam peninggalan Belanda/Portugis), mas adat 3 tail (anting, gelang, dan kalung), pakaian dan kain, serta uang sebesar 5 juta rupiah. Pakaian dan baju diikutkan dalam denda karena dianggap telah menelanjangi Ohoi Werka karena tidak mentaati aturan yang telah dibuat, bila sanksi tersebut tidak dipenuhi dapat mengakibatkan pelanggar jatuh sakit bahkan bisa meninggal dunia bila tidak segera menyelesaikannya. Apabila ada orang yang melanggar sasi dan diketahui oleh masyarakat, akan dilaporkan ke pemerintah Ohoi, maka yang melaporkan dan menangkap pelanggaran mendapatkan bagian dari uang denda yang akan ditetapkan, yaitu sebesar 1/2 dari jumlah uang denda yang telah ditetapkan, sementara 1/2 sisanya akan dijadikan kas Ohoi.
Hawear diputuskan untuk dibuka apabila ada masyarakat yang melihat Ikan Tembang dan sumber daya laut lainnya yang sedang dalam proses disasi jumlah dan ukurannya sudah layak ambil. Kemudian akan dilakukan sidang adat kembali untuk proses buka sasi. Pembukaan sasi juga dilakukan dengan serangkaian prosesi adat, diawali dengan ritual membawa sesajen atau sirih pinang yang dilakukan oleh marga Jamco kemudian dilanjutkan pencabutan Hawear yang dilakukan oleh marga Renleeuw.
Masyarakat Adat Loor Lobay memiliki sistem pembagian ruang wilayah laut yang dibagi berdasarkan tingkat kedalaman:
1. Ruar Met Soin adalah areal kering saat surut tertinggi.
2. Met adalah areal batas surut terendah pada musim surut tertinggi.
3. Hangar Soin adalah laut dangkal yang tak pernah kering.
4. Nuhun Soin adalah laut yang mencapai kedalaman 100 m. Areal ini biasanya dijadikan sebagai batas laut yang di Yot/ Sasi.
5. Faraun adalah areal mencapai kedalaman 200 m.
6. Tahit ni Wear adalah areal laut lepas samudra.
Keanekaragaman Hayati
Praktik Yot Laut dan Yot Ikan Tambang yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Loor Lobay berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem laut dan keanekaragaman hayati. Yot/sasi bertujuan menjaga sumber daya laut seperti, Ikan tembang, Mangrove, Lola, Teripang dan Batu Laga. Terhitung sejak Hawear dipasang hingga Hawear dicabut maka biota laut tersebut untuk dapat tumbuh dan berkembang biak dengan baik tanpa mendapat ancaman dari aktivitas manusia, sehingga ketika Hawear dicabut sumber daya laut yang didapat sangatlah berlimpah.
Yot/ sasi juga berperan dalam membangun kesadaran kepada masyarakat untuk lebih menjaga dan melindungi sumber daya laut. Dengan diberlakukannya aturan Yot/ sasi beserta sanksi yang ada di dalamnya, masyarakat memiliki aturan dalam memanfaatkan sumber daya laut yang ada, bagaimana, dan kapan memanfaatkan sumber daya laut tersebut dengan bijak. Masyarakat Adat Loor Lobay meyakini dengan adanya sistem Yot/Sasi di wilayah petuanan akan berperan penting dalam menjaga sumber daya laut sekaligus menjaga tradisi yang ada sejak zaman dahulu yang telah dilakukan oleh nenek moyang.
Menurut bapak Raja Werka, J.P Reneut, hal ini menjadi penegas identitas serta pengakuan atas eksistensinya kerajaan Lor Lobay yang berada di Ohoi werka. Selain itu, ketika sasi dibuka atau pencabutan Hawear, masyarakat dan tetangga akan berbaur dalam melakukan pemanfaatan sumber daya laut. Dengan cara seperti ini, secara tidak langsung, Yot/Sasi berperan dalam meningkatkan kekerabatan, keharmonisan, dan kerukunan satu sama lain.
Pemangku Hak
Praktik pengelolaan Sasi oleh Masyarakat Adat Loor Lobay telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Tual Nomor 22 tahun 2020 sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Kota Tual. Selain itu, kelembagaan adat Masyarakat Adat Loor Lobay telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 tahun 2020.