Search
Search across the site

Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup

Kembali
  • Untuk melaksanakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup;
  • Dasar hukum dari Peraturan Presiden ini: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 61 Tahun 2024; Perpres No. 140 Tahun 2024;
  • Perpres ini mengatur tentang tugas, fungsi dan susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; mengatur susunan organisasi Kementerian yaitu: sekretariat Kementerian, dan 4 staf ahli; Mengatur tugas dan fungsi sekretariat kementerian, dan masing-masing tugas staf ahli. Mengatur tata cara penetapan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan kementerian; Mengatur tata kerja di lingkungan kementerian yang didasarkan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efesien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi antarunit organisasi di dalam Kementerian. Mengatur pengelolaan sumber daya yaitu SDM, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi dan persandian diselenggarakan dengan menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik. Mengatur penataan organisasi melalui penetapan Peraturan Presiden untuk jabatan pimpinan tinggi madya/eselon I dan Peraturan Menteri untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II kebawah. Pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan hidup yang sebelumnya dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dalam Perpres No. 92 Tahun 2020 menjadi tugas Kementerian. Demikian juga terkait SDM, aset, dokumen, anggaran dan pejabat yang melaksanakan tugas yang berkesesuaian.