Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Untuk melaksanakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Badan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Badan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Dasar hukum dari Peraturan Presiden ini: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Perpres No. 140 Tahun 2024;
- Perpres ini mengatur tentang tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai Lembaga pemerintah non badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; mengatur susunan organisasi badan yaitu: kepala dan wakil kepala, sekretariat utama, 5 deputi dan inspektorat utama; Kepala badan dijabat oleh Menteri Lngkungan Hidup; Mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi. Mengatur tata cara pembentukan pusat, UPT dan besaran organisasi dilingkungan badan. Mengatur tata cara penetapan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan badan; Mengatur tata kerja di lingkungan badan yang didasarkan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efesien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi antarunit organisasi di dalam Badan. Mengatur pengelolaan sumber daya yaitu SDM, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi dan persandian diselenggarakan dengan menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik. Mengatur penataan organisasi melalui penetapan Peraturan Presiden untuk jabatan pimpinan tinggi madya/eselon I dan Peraturan Menteri untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II kebawah.
Halaman 1 dari 0
100%