Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatian aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan system penyelenggaraan pemerintahan negara. UU No.32 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal Pasal 1, Pasal 4, pasal 5 ayat (1),Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2) dan pasal 23E ayat (2).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembagian wilayah negara, urusan pemerintahan, klasifikasi urusan pemerintahan, kewenangan daerah provinsi dilaut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah, hak dan kewajiban, DPRD Provinsi, alat kelengkapan DPRD Provinsi, tata tertib dank kode etik, larangan dan sanksi. DPRD Kabupaten/Kota, hak dan kewajiban, alat kelengkapan. Sistem pendukung DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Perangkat Daerah, Perda dan Perkada meliputi perencanaan , penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi rencana Perda.Pembatalan Perda dan Perkada, penyebarluasan program, pembentukan Perda dan rancangan. Penegakan Perda dan Perkada. Pembangunan Daerah. Evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD. Keuangan daerah. APBD. Perubahan APBD. BUMD, Perusahaan Umum Daerah, Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Perkotaan, Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara. Kerjasama daerah dan perselisihan. Desa. Pembinaan dan pengawasan, tindakan hukum terhadap Aparatur Siil Negara di Instansi Daerah. Inovasi daerah. Informasi Pemerintah Daerah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Ketentuan Pidana.
Halaman 1 dari 0
100%