Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik masa kini maupun masa depan. Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati (SDAH) dan ekosistemnya perlu dikuatkan dan diselaraskan dalam aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu diubah menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan membentuk undang-undang perubahannya;
- Dasar hukum dari Undang-Undang ini: Pasal 20, 21, 33 ayat (4) dan ayat (4), UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1990;
- Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1990, yaitu mengubah ketentuan pada Pasal 1, dengan mengubah ketentuan umum atas konservasi SDAH; penambahkan ketentuan umum terkait perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDAH dan ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari SDAH dan ekosistemnya, sumber daya genetik, keanekaragaman genetik, kawasan pelestarian alam, areal preservasi, kawasan pelestarian alam, setiap orang, koporasi, PPNS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; mengubah ketentuan Pasal 4 dengan memasukan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah atas konservasi SDHA dan ekosistemnya; menambahkan ketentuan Pasal 5A terkait kawasan dan areal pelaksanaan kegiatan konservasi SDHA dan ekosistemnya, tata cara penyelenggaraan dan kewenangan; mengubah ketentuan pasal 8 dengan mendetailkan yang dimaksud dengan wilayah tertentu pada Pasal 8 ayat 1 huruf a; mengubah keseluruhan ketentuan Pasal 9 dengan mengatur kewajiban pemegang hak atas tanah di areal preservasi, pelepasan hak, mekanisme pelepasan hak, dan sanksi adminstratif; mengubah ketentuan pasal 11, 13, 18, 19, 21, 23, 26, 31, 33, 34, 37, 39, 40, 41 ; menambahkan Pasal 36A, 39A, 39B, 40A, 40B, 40C, 43A, 43B; mengubah judul Bab IX; menghapus Bab X;