Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional. Dan karena ketentuan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan, maka perlu diganti dengan undang-undang tentang kehutanan yang baru.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33; TAP MPR No.XV/MPR/1998; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 1997; UU No. 22 Tahun 1999.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengertian mengenai Kehutanan, Hutan, Kawasan Hutan, Hutan negara, Hutan hak, Hutan adat hutan negara, Hutan lindung, Hutan konvervasi, Kawasan hutan suaka alam, Kawasan hutan pelestarian alam, Taman baru, Hasil hutan, Pemerintah, Menteri; Asas dan Tujuan; Penguasaan Hutan; Status dan Fungsi Hutan; Pengurusan Hutan; Perencanaan Kehutanan; Pengelolaan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Perlindungan hutan dan Konservasi alam; Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan; Pengawas- an; Penyerahan Kewenangan; Masyarakat Hukum Adat; Peran serta masyarakat; Gugatan perwakilan; Penyelesaian sengketa kehutanan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Halaman 1 dari 0
100%