Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity
- Dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati, memanfaatkan setiap unsurnya, secara berkelanjutan, dan meningkatkan kerjasama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Konverensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati dengan naskah asli dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa indonesia yang terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Halaman 1 dari 0
100%