Enabling Pathways for Rights-based Community-led Conservation
Diterbitkan pada September 2025, laporan ini memberikan analisis komparatif komprehensif tentang kerangka hukum dan kebijakan yang memungkinkan atau menghambat konservasi berbasis hak yang dipimpin komunitas di sepuluh negara: Guyana, Liberia, Kenya, Madagaskar, Panama, Republik Demokratik Kongo, Filipina, Indonesia, Chili, dan Meksiko. Berdasarkan metodologi yang ketat yang menggabungkan analisis dokumen dan studi kasus lapangan, laporan ini memetakan beragam jalur yang melaluinya konservasi komunitas telah mencapai pengakuan formal di setiap negara.
Analisis berfokus pada enam dimensi utama: reformasi hukum dalam konservasi dan hak-hak komunitas, jalur pengakuan konservasi yang dipimpin komunitas, hak-hak komunitas dalam kawasan lindung yang sudah mapan dan OECM, hak atas konsultasi dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), hak-hak perempuan, dan integrasi konservasi berbasis hak dalam Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP/IBSAP). Temuan utama adalah bahwa negara-negara yang menggabungkan pengakuan hak penguasaan tanah dengan mekanisme tata kelola partisipatif telah mencapai hasil konservasi komunitas yang paling tahan lama dan efektif.
Studi kasus Indonesia menyoroti kemajuan yang signifikan — termasuk Putusan MK No. 35, pengakuan hutan adat, dan kerangka AKKM — serta kesenjangan implementasi yang persisten, terutama seputar FPIC, partisipasi perempuan, dan integrasi ke dalam NBSAP/IBSAP nasional. Kesimpulan laporan memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan badan internasional yang berusaha membangun lingkungan yang memungkinkan konservasi berbasis komunitas sebagai elemen inti pencapaian target keanekaragaman hayati global 30×30.