Tinjauan Kritis atas RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Buku ini menghimpun analisis kritis dari berbagai sarjana dan praktisi tentang RUU revisi Indonesia atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (undang-undang yang ada saat ini dari 1990). Para kontributor — termasuk Bimantara Adjie Wardhana, Kasmita Widodo, Cristina Eghenter, Dahniar Andriani, Tandiono Bawor Purbaya, Jusupta Tarigan, dan lainnya — masing-masing mengkaji dimensi berbeda dari draf legislasi tersebut, menawarkan kritik ahli dari perspektif hukum, ekologi, hak-hak adat, dan tata kelola.
Bab-bab utama membahas urgensi pengakuan formal AKKM (areal konservasi kelola masyarakat) dalam undang-undang yang direvisi dan dalam kawasan lindung yang sudah ada, perlakuan terhadap sumber daya genetik dan hak-hak komunitas adat sebagai pengelola mereka, hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pengetahuan dan inovasi tradisional, hubungan antara hukum adat dan kewajiban konservasi negara, serta tanggung jawab pemerintah terhadap komunitas yang terpinggirkan dan tidak diakui (orang hutan dan masyarakat gambut/OHMG).
Secara keseluruhan, analisis-analisis ini menyampaikan argumen yang kuat bahwa RUU tersebut, sebagaimana ditulis, jauh dari memenuhi kewajiban internasional Indonesia dan komitmen konstitusionalnya sendiri kepada masyarakat adat. Buku ini menyerukan revisi substansial untuk memastikan bahwa undang-undang konservasi baru ini benar-benar memajukan konservasi berbasis hak yang dipimpin komunitas, mengintegrasikan AKKM/ICCAs sebagai kategori konservasi formal, dan menetapkan mekanisme akses dan pembagian keuntungan yang adil untuk sumber daya genetik sesuai dengan Protokol Nagoya.