Merajut Pengetahuan Tradisional dan Modern: Strategi Kolaboratif untuk Konservasi Berkelanjutan
YOGYAKARTA, 11 September 2025. Penggunaan lahan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang tidak berkelanjutan menjadi tantangan serius di Indonesia. Hal ini berdampak langsung pada terganggunya fungsi ekosistem dan hilangnya jasa lingkungan bagi masyarakat. Selain itu, Triple Planetary Crisis mencakup perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi—yang saling terkait—memperburuk kerentanan sosial-ekologis. Dengan demikian, konservasi alam menjadi salah satu strategi untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam dan melindungi keanekaragaman hayati.
Di sisi lain, solusi konservasi alam dan keanekaragaman hayatinya tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknokratis, tetapi juga perlu mengintegrasikan pengetahuan tradisional serta praktik kearifan lokal, terutama dari masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah lama menjaga keharmonisan dengan alam.
Melalui Seminar Merajut Pengetahuan Tradisional dan Modern untuk Konservasi Berkelanjutan dalam Pencapaian Target IBSAP 2025–2024 pada Kamis, 11 September 2025, Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menyampaikan:
“Supaya kita bisa selesaikan krisis kepunahan ini, maka pendekatan konservasinya perlu digeser untuk lebih inklusif dan berbasis hak dengan melibatkan semua orang.”
Cindy menekankan perlu adanya dorongan untuk pendokumentasian, pelestarian, serta pengembangan praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran atau rujukan akademik.
Komitmen Indonesia terhadap upaya konservasi tercermin dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD). Kedua instrumen tersebut kemudian diimplementasikan secara nasional melalui Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Inge Retnowati, M.E., menjelaskan bahwa meskipun target pertama KM-GBF serupa dengan IBSAP—30 by 30, terlindunginya wilayah darat dan lautan bumi sebesar 30% pada tahun 2030—pendekatannya harus disesuaikan dengan kondisi nasional. Fokusnya bukan hanya pencapaian angka, melainkan juga pada identifikasi kawasan bernilai penting bagi keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
“Di dalam IBSAP ada tiga PR secara kerangka besar: mengurangi ancaman, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengembangan tata kelola dari area yang seharusnya dilindungi karena punya nilai penting bagi kehati. Apakah dia kawasan konservasi baik konservasi kehutanan, konservasi kelautan, perikanan, dan lain-lain, dan area yang di luar kawasan konservasi itu juga area bernilai penting bagi kehati. Jadi, bagaimana kita punya area itu dan kita melindunginya, mengurangi ancamannya,” ujar Ibu Inge, sapaan akrabnya.
Perspektif dari masyarakat adat menunjukkan bagaimana konservasi berbasis nilai-nilai lokal justru lebih kontekstual dan bertahan lama. Putu Ardana, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Catur Desa Bali, mengatakan bahwa seperti dalam merawat Alas Mertajati dan Danau Tamblingan, masyarakat adat memiliki cara konservasi yang paling sesuai dengan bentang alam mereka, karena didasarkan pada pengalaman ratusan tahun untuk mempertahankan hidup. Hubungan mereka dengan alam membentuk satu kesatuan dalam sistem sosial yang dikenal sebagai eco-socio-system.
“Hal yang sama yang kami temukan dengan masyarakat-masyarakat adat lain di Indonesia itu adalah bahwa manusia bagian dari alam, bukan penguasa alam. Bahkan ada beberapa saudara kita menganggap alam itu bagian dari tubuh mereka. Beberapa waktu yang lalu ada ibu-ibu dari Nusa Tenggara Timur datang ke kami. Mereka batunya mau ditambang. Mereka menolak dengan alasan tidak bisa, itu adalah tulang kami. Sementara saudara-saudara kita di Kalimantan, di Sungai Utik menganggap sungai itu darah mereka.”
Dari sudut pandang akademisi sosiologi-antropologi, peran masyarakat adat belum mendapatkan tempat yang semestinya dalam dokumen perencanaan nasional. Dosen Pendidikan Sosiologi Antropologi Universitas Sebelas Maret, Dr.rer.nat. Nurhadi, S.Ant., M.Hum., menyoroti perlunya pemahaman yang lebih luas dan mendalam mengenai pengetahuan tradisional dalam dokumen perencanaan seperti IBSAP 2025–2045, yang dinilainya masih memarginalkan peran masyarakat adat dan terlalu fokus pada aspek keuntungan materi.
“Insentif yang dibutuhkan oleh masyarakat tradisional itu tidak melulu soal berapa nilai materi yang mereka peroleh. Mereka sekarang dihormati saja sudah berterima kasih. Penghargaan dan pengakuan itu sudah sangat berarti buat mereka,” tegasnya.
Ir. Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D., IPU., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kehutanan UGM menekankan pentingnya coproduction of knowledge—yakni kolaborasi antara pengetahuan ilmiah dan lokal/tradisional.
“Dalam konteks IBSAP, coproduction of knowledge ini berarti menjembatani antara sains dan kebijakan, juga memperkuat legitimasi kebijakan yang melibatkan masyarakat pemilik pengetahuan itu. Kemudian menghasilkan solusi yang lebih relevan dan socially acceptable,” jelasnya.
Seminar “Merajut Pengetahuan Tradisional dan Modern untuk Konservasi Berkelanjutan dalam Pencapaian Target IBSAP 2025–2045” telah merumuskan sejumlah pokok pikiran, permasalahan, potensi, dan tantangan. Beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan antara lain:
- Kolaborasi multipihak dalam implementasi IBSAP 2025–2045.
- Integrasi pengetahuan tradisional dan ilmiah melalui co-creation of knowledge yang setara dan partisipatif.
- Pendokumentasian praktik konservasi lokal sebagai rujukan akademik dan kebijakan.
- Rekognisi dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.
- Pendekatan konservasi berbasis hak, melalui advokasi kebijakan yang inklusif.
Rumusan ini menegaskan bahwa keberhasilan pencapaian IBSAP memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dengan partisipasi yang bermakna dan peran yang setara, integrasi pengetahuan ilmiah dan tradisional, serta dukungan insentif dan kebijakan yang berkeadilan.
Melalui dialog kolaboratif ini, diharapkan terbangun kesadaran bersama bahwa konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga gerakan kolektif masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan. Rumusan seminar ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi perumusan kebijakan, penguatan kapasitas, serta praktik konservasi berkelanjutan yang relevan dengan konteks sosial, budaya, dan ekologis Indonesia.
(***NafaZahra/AN)