Search
Search across the site

Peoples’ Conservation Summit: Merangkai Narasi dari Keanekaragaman Budaya Konservasi

Minggu, 28 Jun 2026
Berita
Para narasumber dalam Kick-off Peoples’ Conservation Summit (PCS) membahas dekolonisasi konservasi dan penguatan kolaborasi multipihak untuk perlindungan keanekaragaman hayati yang berkeadilan; Sumber: Fawwaz, Tim Komunikasi dan Media PCS, 2026.

(Jakarta, 29/06/2026) Sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat, konservasi menjelma dalam beragam rupa, cara, istilah, ataupun nilai yang mengakar, untuk mempertahankan ruang hidup dari generasi ke generasi. Kini, ruang tersebut harus menghadapi kenyataan pahit di mana tata kelola pengaturan dan pengelolaan hutan atau kawasan bernilai konservasi lainnya, bercampur dengan arsitektur ekstraktif. Inilah keterhubungan kelembagaan, politik, dan ekonomi di mana sumber daya alam diekstraksi secara masif oleh banyak pihak di suatu wilayah, sementara keuntungannya mengalir ke pihak-pihak tertentu saja.

Tata kelola ini kian menemukan titik nadirnya, sebagaimana terlihat dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan, untuk mendukung proyek ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 ha atau lebih dari luas Pulau Bali. Hal ini jelas menciderai nilai-nilai dan upaya konservasi berbasis komunitas, yang telah berkontribusi terhadap pencapaian sejumlah target keanekaragaman hayati global. Tentu, baik saat ini maupun di masa mendatang, penting bagi negara untuk membuktikan, bahwa kekuasaan hukum akan kembali berpihak pada yang rentan.

Di tengah berbagai dinamika dan inkoherensi kebijakan lingkungan, upaya pengakuan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA&KL) atas ruang hidupnya, menjadi prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya hayati. Untuk mengarusutamakan keanekaragaman budaya konservasi tersebut, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) secara resmi menggelar Kick-off Penyelenggaraan Peoples’ Conservation Summit (PCS) atau Temu Akbar untuk Konservasi Rakyat, sebagai rangkaian kegiatan menuju PCS di awal September 2026. Kick-off ini bertujuan untuk mengenalkan dekolonisasi konservasi dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, termasuk konsep dan gagasan utama penyelenggaraan PCS, serta memperkuat kolaborasi, komitmen, dan dukungan strategis antar-pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan mitra pembangunan di Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tagar #RoadtoCOP17CBD, telah diselenggarakan secara hybrid dari PIC Creative Space, DKI Jakarta, dengan lebih dari 59 peserta yang hadir secara daring dan 27 peserta lainnya secara luring. Inilah pertemuan awal menuju PCS yang direncanakan pada awal bulan September 2026, sekaligus mempersiapkan materi negosiasi internasional di COP17 UN CBD pada Oktober 2026.

Dalam sesi pembukaan kick-off PCS, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif WGII, menegaskan bahwa krisis keanekaragaman hayati tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan dan konservasi, yang selama ini belum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. “Mengapa biodiversity loss terus terjadi, padahal upaya konservasi terus dilakukan? Penyebab utamanya adalah pembangunan yang cenderung bertumpu pada aspek ekstraktif. Kedua, perspektif konservasi yang masih terbelah antara scientific-based dan rights-based conservation. Kebijakan hari ini belum berpihak pada hak masyarakat jika kita melihat Undang-Undang (terkait) konservasi. Ketiga, ruang dialog mengenai konservasi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) belum benar-benar dibangun. Oleh karena itu, diperlukan dialog antarpihak dalam satu platform yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor utama yang memimpin dialog, yaitu melalui Peoples’ Conservation Summit.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan konservasi di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan perlindungan ekosistem, tetapi juga menyangkut persoalan tata kelola, pengakuan hak, dan ruang partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut semakin terlihat ketika dikaitkan dengan situasi faktual di lapangan, khususnya tumpang tindih antara wilayah adat dan berbagai izin pemanfaatan sumber daya alam.

Hal tersebut dipertegas oleh Aria Sakti Handoko, dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yang memaparkan temuan mengenai semakin besarnya tekanan terhadap ruang hidup Masyarakat Adat. “Saat ini, menurut data BRWA, terdapat sekitar 7 juta hektar area konsesi tambang dan izin usaha lain yang tumpang tindih langsung dengan wilayah Masyarakat Adat. Agenda PCS pada September ini adalah momentum (untuk) mengonsolidasikan narasi masyarakat di tingkat tapak.” Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan konservasi tidak dapat dipisahkan dari konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan ruang. Oleh karena itu, PCS tidak hanya dirancang sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi berbagai pengalaman masyarakat di tingkat akar rumput, untuk membangun agenda perubahan kebijakan.

Senada dengan hal tersebut, Ferry Widodo dari WALHI, menjelaskan bahwa PCS merupakan wadah bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk menyampaikan pengalaman dan mandat politiknya secara langsung, kepada komunitas internasional. “PCS adalah forumnya rakyat, tempat di mana komunitas adat bersuara secara langsung. Harapan dari PCS ini adalah merumuskan satu dokumen faktual yang lahir dari basis komunitas. Suara dan mandat langsung dari rakyat inilah yang akan kami akomodasi dan suarakan pada COP17 CBD di Armenia, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa keadaan masyarakat dan lingkungan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ferry.

Lebih dari sekadar menyusun rekomendasi kebijakan, PCS diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan perspektif Masyarakat Adat dalam forum global mengenai konservasi. Pengalaman hidup masyarakat menjadi bukti bahwa praktik konservasi berbasis komunitas telah berlangsung lama; jauh sebelum konsep konservasi modern berkembang.

Perspektif tersebut disampaikan oleh Rukmini Paata Toheke, selaku Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM) Region Sulawesi, yang menyampaikan bahwa praktik konservasi Masyarakat Adat berakar pada pengetahuan leluhur yang diwariskan lintas generasi. “Kami tidak sekadar menjaga hutan; kami menjalankan warisan leluhur untuk memahami mana ruang yang boleh dikelola, mana yang harus dibiarkan, dan bagaimana mengelolanya dengan arif demi keberlangsungan hidup.”

Praktik-praktik tersebut bukan hanya merupakan nilai budaya, melainkan kontribusi nyata terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia. Data nasional ICCAs per Mei 2026 mencatat terdapat 527 wilayah ICCAs dengan luas mencapai 1.010.430,68 hektar, yang dikelola oleh 169 kelompok Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal. Sementara itu, hasil pemetaan spasial menunjukkan potensi perluasan wilayah ICCAs hingga 29,5 juta hektar di seluruh Indonesia. Temuan ini memperlihatkan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal merupakan aktor utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, sekaligus menjadi antitesis terhadap pendekatan konservasi warisan kolonial (fortress conservation) yang eksklusif, sentralistik, dan justru memicu konflik tenurial serta kriminalisasi masyarakat di kawasan konservasi negara.

Melalui penyelenggaraan PCS, WGII mengajak pemerintah, akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), mitra pembangunan, hingga seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mendorong transformasi paradigma konservasi di Indonesia, menuju pendekatan yang mengakui hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, mengedepankan keadilan sosial, serta memastikan keberlanjutan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang.


Untuk informasi selengkapnya, kunjungi:
COMING SOON | Peoples’ Conservation Summit 2026 | GIK Jogja, 1–3 September 2026 dan situs berikut https://pcs.iccas.or.id/
 

Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.