Search
Search across the site

Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Hak Lingkungan dalam ASEAN Environmental Rights Framework

Rabu, 12 Mar 2025
Berita
Dokumen ini menyoroti dampak serius dari Triple Planetary Crisis—perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati—yang semakin mengancam Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dalam kajian...

Dokumen ini menyoroti dampak serius dari Triple Planetary Crisis—perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati—yang semakin mengancam Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dalam kajian tersebut, organisasi masyarakat sipil menekankan perlunya ASEAN memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kertas Posisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia terhadap ASEAN Environmental Rights Framework

Sejak tahun 2021, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) berinisiatif menyusun instrumen untuk penguatan pemenuhan hak atas lingkungan hidup di ASEAN sebagai respons terhadap situasi Triple Planetary Crisis. Draf deklarasi ini disusun oleh ASEAN Environmental Rights Working Group (AERWG).

AERWG terdiri dari berbagai organisasi yang meliputi perwakilan AICHR dari negara-negara anggota ASEAN, organisasi tingkat ASEAN yang bergerak di isu keanekaragaman hayati, kepemudaan, hak asasi manusia, disabilitas, lingkungan hidup, perlindungan anak, perlindungan pejuang lingkungan, dan berbagai kelompok lainnya.

Deklarasi ASEAN ini memiliki peran signifikan bagi seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Pada dasarnya, instrumen ini diharapkan menjadi alat advokasi yang efektif di tingkat regional maupun nasional. Di tingkat ASEAN, deklarasi ini dapat menjadi safeguard terkait lingkungan hidup bagi negara-negara anggota sebagai acuan pemenuhan hak atas lingkungan hidup.

Kritik dan Rekomendasi untuk ASEAN

Dalam dokumen tersebut, organisasi masyarakat sipil mengajukan sejumlah poin kritis terhadap penyusunan ASEAN Environmental Rights Framework, antara lain:

  • Minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan lingkungan di ASEAN. Karena itu diperlukan jaminan pelibatan masyarakat sipil dalam pengembangan Regional Implementation Plan serta penyediaan akses informasi lingkungan yang mudah dijangkau publik.
  • Kurangnya perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup yang masih menghadapi ancaman kriminalisasi dan kekerasan. Dokumen ini menekankan pentingnya klausul eksplisit mengenai perlindungan dan jaminan hak bagi pejuang lingkungan hidup, termasuk perlindungan dari kriminalisasi dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
  • Belum adanya pengakuan eksplisit terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku kepentingan utama dalam perlindungan lingkungan.
  • Kurangnya komitmen dalam perlindungan ekosistem laut dan pesisir dari ancaman seperti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
  • Perlunya jaminan hak bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, nelayan kecil, dan buruh migran.
  • Perlunya mempertahankan dan memperkuat kewajiban terkait AMDAL, termasuk penambahan social impact assessment untuk menilai dampak sosial budaya dari proyek pembangunan dengan perspektif hak asasi manusia.

Organisasi masyarakat sipil juga menuntut agar pemerintah Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam negosiasi ASEAN terkait kerangka hak lingkungan ini, serta memperjuangkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam kebijakan lingkungan di tingkat regional.

Langkah Selanjutnya

Organisasi masyarakat sipil mendesak ASEAN untuk memastikan bahwa deklarasi ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi dapat diterapkan secara konkret dalam kebijakan negara-negara anggota.

“Kami berharap frasa mengenai hak masyarakat adat beserta kearifan dan pengetahuan tradisionalnya secara eksplisit disebutkan dalam deklarasi ASEAN, baik dalam preambul maupun batang tubuh deklarasi, serta menghormati dan mendorong pengelolaan lingkungan berdasarkan nilai-nilai masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk nelayan kecil dan tradisional, tanpa adanya diskriminasi,” tutup perwakilan Working Group ICCAs Indonesia (WGII).

Dengan meningkatnya ancaman lingkungan di kawasan Asia Tenggara, dorongan masyarakat sipil ini diharapkan menjadi momentum bagi ASEAN untuk mengadopsi kebijakan lingkungan yang lebih progresif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat.

Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.