Search
Search across the site

Menyelaraskan Aksi untuk Sinergi: Iklim, Keanekaragaman Hayati, dan Praktik ICCAs

Selasa, 26 Agt 2025
Berita
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) turut berpartisipasi dalam Climate Justice Summit 2025 untuk mengadakan side event di Gedung PPK, Gelora Bung Karno, DKI Jakarta. Source: WGII, 2025.

Pada Rabu lalu, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) turut berpartisipasi dalam Climate Justice Summit 2025 untuk mengadakan side event di Gedung PPK, Gelora Bung Karno, DKI Jakarta. Dengan bertajuk “Menstrategikan Aksi Iklim melalui Lensa Keanekaragaman Hayati dan Praktik ICCAs (Indigenous and Community Conserved Areas and Territories)”, WGII telah melaksanakan diskusi yang dimoderatori oleh Hans Nicholas Jong dari Mongabay Indonesia, dengan para pembicara di bidang terkait, antara lain, Amin Abdullah - Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN); Anggi Pertiwi Dewi - Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS); Cindy Julianty - Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII); Syahrul Fitra - Senior Forest Campaigner, Greenpeace Indonesia; dan Syaharani - Head of Climate Justice and Decarbonization Division, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Diskusi ini merupakan kolaborasi antara WGII, Greenpeace Indonesia, dan ICEL. Ada pun, jumlah peserta yang bergabung sekitar 30 orang. Dalam diskusi, Pak Amin dari LPSDN menyampaikan terkait praktik budaya lokal di daerahnya, yaitu awik-awik. Ia adalah seperangkat aturan adat di wilayah perairan, yang turut mengelola kelestarian laut dan penghidupan nelayan, tepatnya di Teluk Jor, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Awik-awik diakui dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten setempat, melalui pengelolaan mangrove, tambak udang, dan sebagainya. Sejak 2013, kegiatan yang bersifat destruktif menjadi berkurang dengan diterapkannya awik-awik. Meski demikian, ia menghadapi tantangan regulasi akibat desentralisasi kelautan di mana desa kehilangan legitimasi formal untuk mengelola laut; sesuai UU No. 23/2014.

Di samping itu, Cindy Julianty selaku Koordinator Eksekutif WGII, menjelaskan bahwa Konvensi Rio yang menghasilkan tiga kesepakatan global, perlu mengedepankan asas kolaborasi di mana ketika membicarakan iklim, kita tidak bisa memisahkan kedua hasil konferensi yang lain karena dampak dari krisis iklim jelas menyentuh sampai ke unit spesies yang terkecil. Terlebih, bagaimana mengelola ekosistem secara berkelanjutan, tanpa menyentuh persoalan hak-hak tenurial di dalamnya? Tentu hal ini memerlukan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam praktik konservasi.

Syaharani (ICEL) pun menambahkan, kita bisa memanfaatkan momentum COP30 sebagai kesempatan untuk mendorong isu keanekaragaman hayati dan isu lainnya yang berkaitan dengan iklim, misalnya, untuk menanggapi komitmen pendanaan iklim global yang disahkan di COP29. Selain itu, “kita perlu melihat dan merefleksikan sejumlah upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” ujar Anggi Pertiwi (BAPPENAS). Dan tentunya, ada kesenjangan (gap) yang perlu diisi bersama-sama, baik itu melalui pelibatan Masyarakat Adat yang bermakna, implementasi program dengan jejaring lokal, maupun program lain yang mampu melibatkan sejumlah pemangku hak dan kepentingan terkait. Ada pula prioritas nasional yang bersifat khusus untuk melindungi praktik-praktik konservasi yang ada, sehingga diskusi ini bisa memantik kerja-kerja kolektif selanjutnya, untuk menunjukkan peran dan budaya konservasi biokultural dalam tatanan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Peluang mobilisasi sumber daya dalam Target 19 KM GBF (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework), juga perlu menjadi pijakan penting dalam mendorong alokasi pendanaan dari negara maju dan melindungi keanekaragaman hayati di negara-negara Global South. Syahrul (Greenpeace) menyampaikan, ia pun melihat alternatif pendanaan langsung yang mendukung Masyarakat Adat di COP30. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan mampu menjembatani isu strategis kepada pihak pemerintah dan masyarakat umum, khususnya terkait perlindungan keanekaragaman hayati, Areal Konservasi Kelola Masyarakat (ICCAs), kebijakan global dan regional yang mengatur isu terkait, serta peluang pendanaan langsung. Selain itu, inilah peluang untuk kita meninjau kembali, bagaimana para pemangku kepentingan dapat merangkul sejumlah aspirasi dan memperkuat aksi bersama menjelang COP30. Salah satunya, untuk mempelajari praktik konservasi yang berakar pada pengetahuan tradisional dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
 

Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.