Search
Search across the site

Sebuah Trilema: Penetapan Taman Nasional Meratus dari Perspektif Keadilan Hak Asasi Manusia, Moralitas, dan Etika

Selasa, 31 Mar 2026
Artikel dan Kertas Fakta
Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi menentang penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional, serta menyerukan perlindungan hak-hak adat, wilayah leluhur, dan mata pencaharian masyarakat setempat. Sumber: WGII, 2025.

Model Konservasi yang Diusung

Sejak September 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengadakan rapat persiapan, untuk memasukkan Pegunungan Meratus sebagai salah satu daftar baru Taman Nasional yang akan ditetapkan, di samping delapan Taman Nasional yang ada di Pulau Kalimantan. Rapat tersebut membahas sejumlah kajian untuk mengubah status Hutan Lindung di Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional, di mana inisiatif perubahan fungsi kawasan hutan ini, dilakukan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan, serta menjaga tutupan lahan, yang dikatakan tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.

Faktanya, Pegunungan Meratus yang membentang pada sembilan kabupaten di Kalimantan Selatan ini, telah menghadapi ancaman perusakan yang nyata sejak tahun 1980-an. Di antaranya, ketika PT Mantimin Coal Mining (MCM) melakukan tahapan eksplorasi pertambangan batubara di tahun 2009, dan puncaknya, SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 muncul terkait Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT MCM, menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi. Gerakan #SaveMeratus pun lahir, dengan mengumpulkan lebih dari 1.000 surat kepada Presiden untuk menyelamatkan Meratus, yang kemudian diserahkan secara resmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) saat itu.

Ekspansi pertambangan batubara dan perkebunan sawit, jelas menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi keberlanjutan ekosistem dan reproduksi sosial-budaya; tanpa kecuali di kawasan Pegunungan Meratus. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KLHK (2023) mengidentifikasi bahwa 90% perusahaan sawit terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin. Seluas 200.000 ha sawit ilegal juga diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK). Tentu hal ini mencederai status dan nilai kawasan, yang semestinya berfungsi untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman spesies yang ada. Transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan, juga tidak tercermin dalam informasi publik oleh pemerintah, misalnya, berapa jumlah pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di kawasan Pegunungan Meratus, seperti apa dan bagaimana proses pembangunan Proyek Strategis Nasional di area pertambangan PT MCM di kawasan Hulu Sungai Tengah, dan seterusnya.
 

Peta usulan Taman Nasional Meratus seluas 119.779 ha, yang turut menunjukkan adanya komunitas Masyarakat Adat Dayak dengan batas kawasan konservasi. Sumber: Mongabay Indonesia, 2025; AMAN Kalimantan Selatan, 2025.
Peta usulan Taman Nasional Meratus seluas 119.779 ha, yang turut menunjukkan adanya komunitas Masyarakat Adat Dayak dengan batas kawasan konservasi. Sumber: Mongabay Indonesia, 2025; AMAN Kalimantan Selatan, 2025.

Gelombang Penolakan Taman Nasional Meratus

Pada Agustus 2025, Aliansi Meratus telah melaksanakan konsolidasi terbuka sebagai respon atas usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menetapkan wilayah adat Meratus sebagai Taman Nasional Pegunungan Meratus. Aliansi yang terdiri atas Masyarakat Adat, komunitas lokal, dan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil lainnya, menegaskan bahwa usulan penetapan Taman Nasional mengabaikan prinsip dan keberadaan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, yang telah mendiami Pegunungan Meratus secara turun-temurun. Usulan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tiga dekade yang lalu, dan hingga saat ini, masih belum melibatkan masyarakat yang tinggal di Meratus untuk menyusun rencananya.

Menurut Ihsan Maulana, Manajer Kampanye dan Kebijakan Working Group ICCAs (Indigenous and Communities Conserved Areas and Territories; atau Areal Konservasi Kelola Masyarakat) Indonesia (WGII), pengusulan Taman Nasional Pegunungan Meratus akan memperpanjang daftar konflik di Kawasan Konservasi, yang telah dialami Masyarakat Adat dan komunitas lokal selama beberapa dekade terakhir. Terlebih dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang baru, tepatnya Pasal 9 Ayat 2, turut menciptakan kerancuan sistemik akan pengambilalihan hak, di mana pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.” Jelas hal ini dikhawatirkan akan melegitimasi pemerintah, untuk mengambil kembali area yang sebelumnya sudah dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat Adat dan/atau komunitas lokal, dengan dalih penetapan sebagai Kawasan Konservasi. Selain itu, belum ada mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan penyelesaian konflik di dalam pengaturan UU yang ada.

Sehingga, Aliansi Meratus mendorong sejumlah aksi bersama dan pernyataan sikap, yang dipublikasikan sebagai “Resolusi Meratus”. Apabila Taman Nasional ini ditetapkan, ia berpotensi mengabaikan posisi dan keanekaragaman biokultural yang dilindungi oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal karena pemerintah memiliki sejumlah landasan hukum, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Memorandum Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan TNI untuk penertiban kawasan hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE, yang tak segan melaksanakan kebijakan turunannya. Untuk itu, gagasan Taman Nasional tersebut akan membatasi akses masyarakat terhadap ruang hidup dan kelola alamnya, hingga mengancam kualitas hidup secara keseluruhan. Mengingat bahwa praktik berladang di Meratus merupakan bagian dari manifestasi spiritual masyarakat, tidak hanya untuk kebutuhan ekonomi semata. Zonasi yang diusulkan dalam Taman Nasional ini pun masih mendudukkan manusia yang seolah harus dipisahkan dari agenda pelestarian.

Padahal, data dari the State of Indonesia’s Forest 2024 menunjukkan, bahwa pengelolaan hutan yang ada di dalam kawasan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50%. Sehingga, kepastian tenurial, reformasi hukum, dan akses keadilan lainnya, menjadi prasyarat yang tak terelakkan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang tersisa.
 

Sekilas Permukiman Masyarakat Adat di Kawasan Meratus. Foto diambil oleh Riyad Dafhi Rizki, Mongabay Indonesia, dari Puncak Titi, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sumber: Mongabay Indonesia, 2025.
Sekilas Permukiman Masyarakat Adat di Kawasan Meratus. Foto diambil oleh Riyad Dafhi Rizki, Mongabay Indonesia, dari Puncak Titi, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sumber: Mongabay Indonesia, 2025.

Adakah Keadilan Itu?

Pada praktiknya, keadilan yang dibicarakan sering kali berjarak dengan apa yang terjadi dalam tatanan sosial-budaya masyarakat. Untuk apa dan pada siapa keadilan itu dibicarakan? Apa yang layak disebut berkeadilan, ketika tak ada tanggung jawab moral berupa akses dan keadilan hukum terhadap masyarakat; sementara konstitusi kita sudah menjamin perlindungan hak yang mendasar ini? Bagaimana kapasitas institusional dan relasi kuasa, yang memungkinkan adanya proses partisipasi publik yang bermakna?

Untuk itu, mekanisme partisipasi, khususnya terhadap Masyarakat Adat dan komunitas lokal, harus meletakkan mereka sebagai salah satu aktor utama dalam konservasi yang berkeadilan. Masyarakat Adat bukanlah ‘alat diplomasi’ yang hanya digaungkan dalam pidato-pidato ataupun mimbar internasional. Mereka telah lama mempraktikkan model konservasi berbasis masyarakat, yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keberagaman, hingga integritas ekologis dan spiritual yang turut menjadi landasannya. Terlebih, partisipasi masyarakat dan pembagian manfaat menjadi salah satu dari lima skema transformasi, yang belakangan ini diusung oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembiayaan Inovatif untuk Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik. Dengan koherensi kebijakan dan kesadaran politis yang kuat, kita perlu mengantisipasi berbagai risiko dan dinamika yang akan terjadi dalam pengelolaan kawasan konservasi ataupun Taman Nasional. Termasuk bagaimana pemerintah, masyarakat sebagai pemangku hak, akademisi, hingga satuan unit terkait, perlu memprioritaskan pendekatan atau model konservasi yang inklusif; dari, oleh, dan untuk masyarakat.
 

Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.