WGII Luncurkan Status Terkini ICCAs: Negara Perlu Akui dan Lindungi Pengetahuan Tradisional Sebagai Pijakan Kebijakan Konservasi di Indonesia
JAKARTA – Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menggelar diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” yang juga menjadi momentum peluncuran Data ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territories) edisi terbaru, Mei 2025, pada Rabu, 4 Juni 2025 di Jakarta.
Diskusi ini diharapkan menjadi wadah penting untuk menyampaikan pembaruan data praktik ICCA serta memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah, media, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mendorong capaian target nasional dalam dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), sekaligus mendukung pencapaian target global dalam kerangka Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
“Kami ingin menekankan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak bisa dilepaskan dari peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang telah sejak lama menjaga wilayah mereka dengan cara yang berkelanjutan dan berbasis nilai budaya,” ujar Koordinator WGII, Kasmita Widodo.
Menurut data yang dipaparkan oleh Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, hingga Mei 2025 total registrasi nasional ICCAs atau wilayah konservasi yang dikelola Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal mencapai 647.457,49 hektar, dengan wilayah terbesar berada di Kalimantan yaitu 385.744,26 hektar. WGII juga memetakan potensi ICCAs di Indonesia seluas 23,82 juta hektar, meningkat dari 22 juta hektar pada tahun 2024. Potensi terbesar berada di Papua dengan 9,37 juta hektar.
Wilayah tersebut terbukti berkontribusi besar terhadap pelestarian keanekaragaman hayati. Dari hasil analisis, 66,4% keragaman jenis burung di Indonesia dan 22,8% keragaman jenis reptil ditemukan di wilayah ICCAs. Selain itu, praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal juga mendukung pemanfaatan berkelanjutan berbagai tumbuhan penting seperti obat tradisional, pangan lokal, dan kosmetik alami.
Cindy Julianty, Program Manager WGII, menyampaikan bahwa pendekatan konservasi di negara-negara Global South perlu mengalami proses dekolonisasi, karena warisan kolonial sering meminggirkan Masyarakat Adat dan menafikan pengetahuan lokal. Padahal, akar konservasi justru berasal dari kearifan tradisional yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
Gerakan global kini mulai mengangkat kembali praktik-praktik tersebut, yang juga relevan bagi Indonesia dengan keragaman budaya yang tinggi. WGII mendokumentasikan praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mengisi kesenjangan data sekaligus memperkuat pengakuan terhadap wilayah kelola mereka.
“Berpuluh tahun menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek, bukan pengambil keputusan. Saatnya kita mengembalikan posisi mereka sebagai subjek konservasi,” kata Cindy.
Pandangan tersebut juga disampaikan oleh salah satu pendiri Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA), Farwiza Farhan. Ia menilai bahwa pendekatan konservasi selama ini sering keliru karena memisahkan manusia dan alam, yang pada dasarnya merupakan warisan cara pandang kolonial.
“Konservasi sejatinya melindungi penghidupan, tetapi pemindahan masyarakat dari kawasan tidak otomatis menghindarkan konflik satwa. Justru ketika koridor ekologi diserahkan kepada konsesi, satwa beradaptasi di ruang yang tidak terlindungi dan memicu konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Inge Retnowati, M.E., menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun National Report ke-7 untuk memenuhi komitmen terhadap Convention on Biological Diversity (CBD) dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengapresiasi kontribusi data WGII sebagai bagian penting dalam proses tersebut.
Merujuk pada Protokol Nagoya, manfaat konservasi harus dibagikan secara adil, termasuk kepada Masyarakat Adat. Pemerintah, menurutnya, tengah menyusun roadmap untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan pengetahuan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang bersinergi dengan agenda nasional dan global.
“Kita akan bersama-sama menyusun roadmap untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Dari perspektif Masyarakat Adat, Kynan Tegar, filmmaker dan pemuda Dayak Iban dari Sungai Utik, Kalimantan Barat, menekankan pentingnya representasi Masyarakat Adat dalam setiap upaya konservasi serta hak untuk menyampaikan narasi mereka sendiri.
“Data ini harus merepresentasikan apa yang penting bagi Masyarakat Adat, dan dibangun bersama mereka,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak boleh semata-mata karena peran mereka sebagai penjaga lingkungan. “Kami layak dilindungi karena itu adalah hak kami sebagai Masyarakat Adat,” tambahnya.
Penanggap lainnya, Direktur Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti F. Barri, menyoroti ancaman keanekaragaman hayati yang juga terjadi di dalam kawasan konservasi, termasuk akibat konsesi tambang dan perkebunan. Ia mencontohkan kasus hilirisasi nikel di wilayah timur Indonesia seperti Raja Ampat yang merupakan kawasan dengan kekayaan biodiversitas tinggi.
“Di wilayah yang kita tahu paling penting bagi keanekaragaman hayati, tetap terjadi eksploitasi atas nama transisi energi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat berada di garis depan dalam menjaga keanekaragaman hayati dan dibutuhkan lebih banyak data seperti ICCAs untuk memperkuat bukti tersebut.
Diskusi ini juga menjadi bagian dari kolaborasi antara WGII dan berbagai mitra, termasuk Forest Watch Indonesia (FWI), dalam penguatan data dan analisis ICCAs di Indonesia.
(***)
Narahubung:
Nafa (Media and Communication WGII)
+62 859-1484-91138
[email protected]
Link publikasi WGII: https://bit.ly/ICCAMei2025
Link siaran YouTube: Diskusi Media Data ICCA Mei 2025
Informasi ICCAs: iccas.or.id