Menuju Tata Kelola Konservasi yang Efektif, Inklusif dan Adil
Makalah kebijakan ini, ditulis oleh Kasmita Widodo, Cristina Eghenter, Jusupta Tarigan, dan Andris Salo, mengkaji kasus Taman Nasional Kayan Mentarang di Kalimantan Utara sebagai model tata kelola konservasi kolaboratif di Indonesia. Kayan Mentarang adalah taman nasional pertama di Indonesia yang mendapat pengakuan formal untuk pengelolaan bersama dengan masyarakat adat, ketika perjanjian pengelolaan kolaboratif ditandatangani pada 2002, menjadikannya preseden bersejarah bagi negara ini.
Makalah ini menganalisis kerangka tata kelola yang memungkinkan model co-management ini, peran yang dimainkan oleh komunitas Dayak adat bersama otoritas taman nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan, bagi hasil, dan penyelesaian konflik yang telah dikembangkan dari waktu ke waktu. Makalah ini juga melihat bagaimana reformasi hukum Indonesia yang lebih luas — termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 yang mengakui hak hutan adat — telah menciptakan peluang dan kewajiban baru untuk tata kelola konservasi yang lebih adil.
Para penulis berargumen bahwa pengalaman Kayan Mentarang menawarkan pelajaran penting bagi reformasi tata kelola konservasi di Indonesia yang lebih luas: bahwa efektivitas, inklusivitas, dan keadilan bukan merupakan nilai-nilai yang bersaing melainkan kondisi yang saling memperkuat untuk keberhasilan konservasi. Makalah ini menyerukan peningkatan skala model pengelolaan kolaboratif di seluruh taman nasional dan kawasan lindung, dengan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai co-manager sejati, bukan objek konservasi.