Panduan Registrasi AKKM/ICCA — Edisi Kedua
Panduan registrasi edisi kedua ini, diproduksi oleh Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dan ditulis oleh Kasmita Widodo, Cristina Eghenter, Cindy Julianty, Dewi Puspitasari Sutejo, dan Aria Sakti Handoko, memberikan proses langkah demi langkah yang komprehensif bagi komunitas adat dan lokal yang ingin mendaftarkan wilayah konservasi mereka melalui proses formal AKKM. Panduan ini dirancang sebagai alat praktis bagi fasilitator komunitas, staf LSM, dan petugas pemerintah daerah yang bekerja dengan komunitas dalam dokumentasi AKKM/ICCA.
Panduan ini mencakup dasar hukum pendaftaran AKKM berdasarkan hukum nasional dan kerangka internasional (termasuk Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), persyaratan dokumentasi untuk menetapkan tata kelola, wilayah, dan kegiatan konservasi komunitas, serta proses peer review oleh panel independen. Panduan ini juga menjelaskan bagaimana AKKM yang terdaftar dapat diajukan ke ICCA Registry — database global wilayah dan kawasan yang dikonservasi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal — memberikan mereka pengakuan internasional.
Panduan ini mencerminkan pengalaman bertahun-tahun WGII dalam mendukung komunitas melalui proses pendaftaran dan menggabungkan pelajaran yang dipetik dari edisi pertama. Ini adalah referensi operasional yang esensial bagi jaringan komunitas, fasilitator, dan advokat yang terus berkembang yang bekerja untuk memformalkan dan memperkuat konservasi komunitas di Indonesia dalam kerangka nasional dan internasional.