Keharusan Konservasi Berbasis Hak Asasi Manusia
Proses pengajuan RUU KSDAHE UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sedang berlangsung. Meski dianggap memiliki peluang positif bagi penguatan perlindungan dan pelestarian biodiversitas, namun masih terlihat belum cukup kuat dimensi penghormatan pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), yang seharusnya melekat di dalamnya. Sebab, pada hakikatnya wilayah konservasi baik hutan maupun laut, tak pernah benar-benar kosong dari manusia dan kehidupannya. Maka, tujuan akhir konservasi tak boleh semata “pelestarian untuk pelestarian” itu sendiri, namun seharusnya dapat memastikan terpenuhinya HAM bagi masyarakat yang bergantung hidup di dalam/sekitarnya. Sebab, kawasan konservasi telah menjadi ruang hidup mereka secara turun temurun, dulu, kini dan akan datang. Tanpa syarat HAM ini, upaya perubahan UU KSDAHE akan berpotensi menjauh dari tujuan kesejahteraan dan kelestarian, sebaliknya, justru akan melanggengkan proses dehumanisasi dan eksklusi atas nama konservasi. Policy Brief ini membahas ragam masalah pemaknaan konsep konservasi, relasi konservasi dengan kekuasaan, dan urgensi memastikan kebijakan dan agenda konservasi yang hormat HAM.