Mempertimbangkan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework untuk mendukung pendekatan konservasi berbasis hak dan praktik konservasi oleh masyarakat adat di Indonesia
Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework) yang secara singkat disebut KM-GBF telah disepakati oleh 196 negara anggota CBD pada 19 Desember 2022 lalu saat penyelenggaraan Conference of the Parties on Convention on Biological Diversity ke-15 (COP 15-CBD). Pengadopsian kesepakatan KM-GBF yang baru dapat menjadi peluang yang baik bagi Indonesia untuk menguatkan paradigma konservasi ke arah lebih inklusif, efektif dan adil, serta responsif gender. Transformasi ini sangat diperlukan untuk menjamin tata kelola konservasi keanekaragaman hayati (kehati) dan ekosistem yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama mereka yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi dan areal yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Darurat krisis keanekaragaman hayati, krisis perubahan iklim yang saling terkait, dan pandemi baru-baru ini membutuhkan tindakan yang tegas dan transformatif serta komitmen bersama oleh pemerintah dan semua sektor masyarakat untuk mengubah cara kita dalam menghargai dan memandang keanekaragaman hayati dengan cara mengidentifikasi dan mencegah akar penyebab kerusakan lingkungan dan degradasi ekosistem. Apakah target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang baru mampu mendorong transformasi yang dibutuhkan?
Sejalan dengan hal ini, di tingkat nasional pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) dapat menjadi salah satu pintu untuk memasukkan substansi KM-GBF, di antaranya adalah mengenai bagaimana memastikan penyelenggaraan konservasi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan dengan memperkuat dukungan dan pengakuan bagi praktik konservasi oleh masyarakat adat dan lokal di Indonesia.