Menilik Kedudukan dan Pengakuan Masyarakat Adat Beserta Hak-haknya Dalam RUU KSDAHE
Pada tanggal 7 Desember 2022, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara resmi ditetapkan sebagai salah satu RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2023. RUU KSDAHE yang diusulkan oleh DPR RI diproyeksikan akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdapat 4 (empat) isu krusial yang menjadi argumentasi perubahan RUU KSDAHE yaitu: pertama, pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; kedua, partisipasi masyarakat termasuk masyarakat adat di sekitar kawasan konservasi; ketiga, pendanaan dalam penyelenggaraan KSDAHE; dan keempat, pemberatan sanksi pidana dan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun di dalam RUU KSDAHE masih terdapat pengaturan mengenai pengakuan bersyarat keberadaan masyarakat adat yang harus diakui terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendapatkan perlindungan di kawasan konservasi yang akan mempersulit masyarakat adat menikmati hak-hak konstitusionalnya, serta belum terakomodirnya hak masyarakat adat untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di dalam RUU KSDAHE.