Menegaskan Peran Masyarakat Adat WGII Mendukung Konservasi Keanekaragaman Hayati yang Berkelanjutan
JAKARTA. Dalam sebuah talk show memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 bertema "Menyatukan Langkah untuk Keanekaragaman Hayati: Dalam Harmoni dengan Alam dan Pembangunan Berkelanjutan," yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Cindy Julianty, Manajer Program Kelompok Kerja ICCAs Indonesia (WGII), menekankan pentingnya pengakuan dan penguatan praktik konservasi berdasarkan pengetahuan tradisional masyarakat adat di Indonesia.
Cindy Julianty menyatakan bahwa WGII telah mendokumentasikan praktik konservasi oleh masyarakat adat, yang disebut oleh WGII sebagai ICCA. Praktik ICCA ini meliputi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat adat berdasarkan fungsi ekologi, spiritual, dan sosial budaya. Praktik ini mencakup pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan fungsi ekologi, spiritual, dan sosial budaya yang hidup dalam tradisi masyarakat. Hingga saat ini, area yang didokumentasikan masih terbatas dibandingkan dengan potensi yang diperkirakan mencapai 23 juta hektar. Bentuk konservasi yang dilakukan beragam, tidak hanya berfokus pada satu spesies tetapi juga mencakup pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
WGII juga mendorong proses ilmiah pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati. Hal ini dilakukan dengan menghubungkan praktik tradisional dengan pendekatan ilmiah modern.
Bagi masyarakat adat, beberapa kawasan hutan dianggap sakral atau dihormati karena, dari pendekatan ilmiah, tempat-tempat ini dilestarikan dengan niat dan tujuan untuk menjaga kawasan tersebut, misalnya sebagai sumber air atau sebagai lokasi situs-situs sakral, kata Cindy.
Lebih lanjut, WGII melakukan analisis terhadap signifikansi ekologi kawasan konservasi adat. Hasilnya menunjukkan bahwa berbagai jenis burung, termasuk spesies endemik Indonesia dan yang memiliki status konservasi menurut IUCN, ditemukan di ICCA. Pengetahuan tradisional yang mendasari pengelolaan kawasan ini beragam, saling terkait, dan mencerminkan hubungan erat antara manusia, alam, dan budaya.
Namun, Cindy juga menyoroti tantangan serius dalam mendokumentasikan praktik-praktik ini. Dia menyatakan bahwa keberlanjutan pengetahuan dan praktik tradisional semakin terancam, sebagian karena kurangnya regulasi yang secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Di sisi lain, regulasi yang ada cenderung sulit dipahami oleh masyarakat, sementara sektor terkait belum sepenuhnya mampu menjembatani pemahaman ini di lapangan. Kebijakan hierarkis dari tingkat masyarakat hingga tingkat pusat dengan proses yang panjang dan berlapis juga menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan perlindungan kawasan yang dikelola masyarakat.
Namun demikian, Cindy melihat tantangan ini sebagai peluang. Tantangan ini sebenarnya menjadi peluang bagi kita untuk mendorong Indonesia muncul sebagai juara dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), sekaligus mempercepat pengesahan undang-undang yang mengakui masyarakat adat, kata Cindy.
WGII memiliki misi untuk mempromosikan praktik konservasi oleh masyarakat adat, yang merupakan pengetahuan leluhur atau berakar dari nenek moyang, pengetahuan yang ada jauh sebelum pembentukan kebijakan konservasi keanekaragaman hayati saat ini di dunia. WGII juga mendorong agar praktik-praktik ini tidak hanya diakui tetapi juga dihormati sebagai bagian penting dari strategi konservasi nasional.
Talk show yang diadakan di Ruang Kenari, Assembly Hall Jakarta International Convention Center pada hari Senin, 23 Juni 2025, juga menjadi platform bagi berbagai organisasi non-pemerintah untuk berbagi kontribusi dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia tidak hanya kaya akan flora dan fauna tetapi juga budaya yang hidup berdampingan dengan alam.
DevinDewantara/AN