Rekomendasi Untuk Pemerintah Republik Indonesia Dalam Pertemuan Subsidiary Body on Implementation ke-4 Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity)
Sebagaimana sedang berlangsungnya negosiasi Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice ke-26 (SBSTTA-26) dan Subsidiary Body on Implementation ke-4 (SBI-4) dari Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity), WGII memandang pengakuan atas hak dan kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal pada upaya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati sebagaimana dikuatkan dalam Goal C dari
KM-GBF menjadi sangat krusial khususnya dalam implementasinya di level nasional. KM-GBF menandai tonggak sejarah untuk memastikan praktik perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan. Ini adalah sebuah hasil dari upaya jangka panjang yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk memelihara hak-hak mereka hubungan dengan alam dan wilayahnya, dimana dalam konteks Indonesia hal ini juga diamanatkan dalam Pasal 18b ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” dan Pasal 28I ayat (2) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Pemerintah telah melalukan upaya untuk melindungi dan mengakui hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal melalui perangkat peraturan perundang-undangan yang tersedia, dan dengan demikian hal ini dapat menjadi bagian dalam memperkuat capaian pemerintah terhadap target nasional maupun global dari komitmen keanekaragaman hayati.