Rekomendasi Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pertemuan Conference of the Parties ke-16 (COP-16) dari Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity-CBD)
Rekomendasi Kunci
PROGRESS ON NBSAP: Memastikan partisipasi secara penuh dan efektif dari Organisasi Masyarakat Sipil, Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, Perempuan, Pemuda, Kelompok disabilitas, dan kelompok marginal lainnya dalam implementasi, review dan monitoring IBSAP. Non state actors merupakan mitra strategis yang dapat berkontribusi dalam mencapai target yang ditetapkan baik dalam IBSAP maupun KM-GBF dengan memungkinkan adanya berbagai platform untuk dapat menjembatani dialog dan berbagi pembelajaran antar pihak.
ARTICLE 8J: Sebagai negara dengan kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional, Indonesia dapat menjadi champion dalam memajukan pengetahuan tradisional yang diasosiasikan dengan penggunaan sumberdaya genetik, hal ini dapat dilakukan untuk mendukung Program of Work on Article 8j and Institutional Arrangement of Subsidiary Body on Article 8j
DIGITAL SEQUENCE INFORMATION: Menjamin adanya kerangka pengamanan/ kepastian hukum untuk melindungi hak masyarakat adat, lokal, perempuan atas pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang diasosiasikan dengan penggunaan sumberdaya genetik dan DSI.
MONITORING FRAMEWORK: Memastikan adanya headline indicator diseluruh target KM-GBF, dan mengadopsi indikator land use change and land tenure pada target 22 sangatlah relevan dengan konteks indonesia yang telah memiliki kerangka hukum pengakuan hak tenurial bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
RESOURCE MOBILIZATION: Mendukung upaya pemerintah untuk mendorong komitmen negara maju kepada negara berkembang untuk mendukung implementasi KM-GBF dengan memungkinkan pendanaan yang adekuat dan juga bisa diakses oleh aktor yang berkontribusi pada konservasi dan pemanfataan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.